Halal Haram, Prinsip Mendasar Kaum Muslimin dalam kehidupan


Ilustrasi Pinterest
Oleh: Nita Nur Elipah
(Penulis lepas)


MediaMuslim.my.id, Opini_ Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal. Hal ini menanggapi kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), salah satunya,  produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.

Prof Ni'am mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS. 

Lebih lanjut, Prof Ni'am menegaskan, konsumsi Halal adalah Kewajiban Agama. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.
(Jakarta, MUI Digital. Sabtu, 21/2/2026)

Saat ini, ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan. 

Halal dan haram sebenarnya tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya. 

Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat.

Tentu saja AS akan semakin menguasai Indonesia. Terbukti sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari AS diizinkan dari AS sendiri. Padahal jelas AS adalah negara kafir penjajah yang tidak mempunyai standar halal dan haram. 

Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, karena menyangkut persoalan iman. Dalam Islam negara adalah ra'in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal. 

Regulasi Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariah kaffah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal ini.

Ulama sebagai rujukan umat bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halan haram dan siapa yang berhak menentukan. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan srandar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaim muslimin.

Kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan aqidah Islam, standar berbagai kebijakannya halal haram /syari'at Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridlo Allah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah. Negara seperti itu adalah negara khilafah.

Khilafah sebagai raa'in dan junnah bertanggungjawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah. 

Khilafah juga tidak akan melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan seperti AS. Sungguh kita butuh negara khilafah agar iman kaum muslimin terjaga dari segala hal yang hukumnya haram.

Wallahu a'lam bishshawab.