Darurat Ruang hijau, Saat Kota Kehilangan Resapan Air

Ilustrasi Pinterest
Oleh:  Pina Purnama S.,Km 


MediaMuslim.my.id, Opini_ Banjir masih menggenangi 22 rukun tetangga dan 5 ruas jalan di Jakarta hingga Selasa (13/1/2026) pagi. Akibatnya, 1.137 warga mengungsi. Pemicunya ialah hujan lebat hingga ekstrem serta luapan kali yang melebihi daya tampung infrastruktur pengendalian banjir skala mikro dan makro.

Kedua infrastruktur pengendalian banjir itu dirancang untuk curah hujan 100 milimeter (mm) per hari dan 150 mm per hari. Namun, hujan yang mengguyur Jakarta pada Senin (12/1/2026) lebih dari 150 mm per hari. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta melaporkan, hingga Selasa pukul 08.00 WIB, banjir masih menggenangi 9 rukun tetangga (RT) di Jakarta Barat (Jakbar). Di Kelurahan Tegal Alur, ketinggian air 30-35 sentimeter (cm), sedangkan Kelurahan Kedoya Selatan sekitar 30 cm. ( Kompas.id, 13/01/26)

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 90 rukun tetangga (RT) dan 9 ruas jalan masih tergenang banjir hingga Sabtu, 24 Januari 2026 pukul 06.00 WIB. Wilayah paling terdampak berada di Jakarta Barat dengan 51 RT terendam di 11 kelurahan, antara lain Duri Kosambi, Rawa Buaya, Kapuk, dan Kedaung Kali Angke.
Ketinggian air di sejumlah titik mencapai 120 sentimeter akibat curah hujan tinggi serta luapan Kali Angke, Kali Ciliwung, dan Kali Pesanggrahan. 
(Tempo.co, 26/1/26)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kritik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta yang menilai penanganan banjir di Ibu Kota masih mengulang pola lama dan bersifat jangka pendek, salah satunya melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).Pramono menegaskan, kebijakan yang saat ini dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak semata mengulang pendekatan lama. Ia menyebutkan, sejumlah langkah struktural justru baru akan dilakukan dan belum pernah dijalankan sebelumnya.

Sebenarnya saya tidak mengulang hal yang lama. Termasuk normalisasi Sungai Ciliwung, normalisasi Krukut, dan normalisasi Kali Cakung Lama itu belum pernah dilakukan,”Menurut Pramono, langkah-langkah tersebut membutuhkan anggaran besar dan tidak mudah dilaksanakan karena berdampak langsung pada masyarakat. Proses normalisasi sungai, kata dia, akan beriringan dengan relokasi warga serta penyediaan hunian pengganti berupa rumah susun.
(Megapolitan.konpas.com/23/01/26)

Kegagalan Tata Ruang 
Dampak nya pada Lingkungan 

penyebab utama banjir yang berakar dari tata kelola ruang yang tidak efektif:

1. Minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Dalam siklus alami, tanah dan vegetasi berfungsi sebagai spons yang menyerap air hujan. Namun, pembangunan yang tidak terkontrol sering kali mengonversi lahan hijau menjadi beton dan aspal.
Betonisasi: Permukaan keras tidak menyerap air, sehingga volume air larian (run-off) meningkat drastis.
Hilangnya Area Parkir Air: Tanpa RTH, air tidak memiliki tempat untuk meresap ke dalam tanah (infiltrasi).

2. Pembangunan di Kawasan Resapan dan Bantaran Sungai
Kesalahan fatal dalam tata ruang sering terjadi ketika izin bangunan diberikan pada lokasi yang seharusnya "terlarang":
Okupasi Bantaran Sungai: Pemukiman di pinggir sungai mempersempit badan sungai, sehingga kapasitas tampung air berkurang saat debit meningkat.
Alih Fungsi Lahan Hulu: Pembangunan villa atau kawasan wisata di dataran tinggi menghilangkan hutan yang berfungsi menahan laju air menuju dataran rendah.

3. Sistem Drainase yang Tidak Terintegrasi
Banyak kota membangun saluran air secara parsial tanpa melihat konektivitas secara makro.
Drainase Terputus: Saluran air di satu perumahan tidak terhubung dengan baik ke sungai utama, menyebabkan air terjebak (genangan).
Dimensi yang Tidak Sesuai: Ukuran pipa drainase sering kali tidak diperbarui meski kepadatan penduduk dan bangunan di atasnya meningkat pesat.

4. Penurunan Muka Tanah (Land Subsidence)
Tata kelola ruang yang buruk juga mencakup kegagalan mengatur penggunaan air tanah.

Eksploitasi Air Tanah: Gedung-gedung tinggi yang mengambil air tanah secara masif menyebabkan tanah amblas.

Efek Cekungan: Kota yang turun menjadi lebih rendah dari permukaan laut, sehingga air hujan tidak bisa mengalir ke laut secara alami dan justru terjebak atau mengalami rob.

Peristiwa banjir, longsor, menjadi agenda tahunan yang belum menemui jawaban nya hal ini disebabkan penerapan kebijakan sistem kapitalisme demokrasi lahir kebebasan berperilaku dalam aspek kepemilikan individu, umum maupun negara dalam mengelola ekonomi terutama tata ruang lingkungan terlalu bebas atas nama kepentingan dengan tujuan mendapat materi sebanyak- banyak nya sehingga meniscayakan bangunan dengan tujuan  komersil, investasi asing di bidang perhotelan, industri hiburan, restoran yang mempersempit lahan hutan maupun sawah, tanpa memikirkan dampak nya terhadap lingkungan, kebijakan surat izin bangunan di atas nama kepentingan menjadi salah satu pemicu rusak nya alam.

Solusi Islam 

Dalam perspektif sistem Islam (Khilafah), penanganan banjir tidak hanya dilihat sebagai masalah teknis semata, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan (ri’ayah). Pendekatannya bersifat komprehensif, menggabungkan perencanaan tata kota yang matang, pelestarian lingkungan, dan pengelolaan anggaran yang mandiri. Beberapa langkah sistemis yang biasanya diterapkan dalam kerangka kebijakan Islam:

1. Perencanaan Tata Ruang dan Infrastruktur

Dalam sistem Islam, negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur penggunaan lahan guna mencegah kemudaratan bagi warga.

Pemetaan Daerah Rawan: Negara akan melarang pembangunan permukiman di wilayah lembah yang merupakan jalur aliran air atau daerah resapan (daerah tangkapan air).

Pembangunan Bendungan dan Kanal: Terinspirasi dari sejarah kejayaan Islam (seperti sistem irigasi di Andalusia atau bendungan di masa Abbasiyah), negara akan membangun infrastruktur besar untuk mengalihkan atau menampung debit air yang berlebih.

Integrasi Drainase: Memastikan setiap pembangunan jalan atau perumahan wajib disertai sistem drainase yang terhubung secara sistemis ke sungai atau penampungan air.

2. Pengelolaan Lahan dan Hutan (Hima)
Islam mengenal konsep Hima, yaitu kawasan lindung yang dikelola negara untuk kepentingan umum.

Reboisasi Massal: Hutan gundul di area hulu akan dipulihkan secara intensif untuk menahan laju air.

Larangan Privatisasi Sumber Daya Alam: Mengacu pada hadis bahwa manusia berserikat dalam air, padang rumput, dan api, maka area resapan air tidak boleh dikuasai atau dirusak oleh korporasi demi keuntungan pribadi.

3. Aspek Hukum dan Edukasi Masyarakat
Islam sangat ketat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Sanksi Tegas (Ta'zir): Memberikan hukuman bagi siapa saja (individu maupun industri) yang membuang sampah atau limbah ke sungai yang menghambat aliran air.

Edukasi Berbasis Akidah: Menanamkan kesadaran bahwa menjaga kebersihan dan lingkungan adalah bagian dari iman, sehingga masyarakat bergerak karena kesadaran perintah syariat Islam, bukan sekadar takut pada denda.

Salah satu teladan dalam hal menangani tata kelola lingkungan kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yang memerintahkan pembangunan kanal di Mesir (Kanal Amirul Mukminin) untuk mengatur aliran air Nil, yang tidak hanya mencegah banjir tetapi juga memperlancar distribusi pangan.

"Seorang imam (pemimpin) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari)

Hanya dalam sistem Islam bermanhaj kenabian dalam bingkai khilafahalaminhajinubuwah tata kelola kota dan lingkungan akan membawa keberkahan alam ditundukkan untuk meningkatkan keimanan kita kepada Allah.
Wallahualam bishawab.