Ilustrasi Paglorieux crew
Oleh: Auwalis Siami, S.Ag
(Pengasuh Rumah Tahfidz)
MediaMuslim.my.id, Opini_ Kemajuan suatu negara atau bangsa ditentukan oleh sumber daya manusianya. Untuk meningkatkan dan menjaga kualitas sumber daya ini dibutuhkan modal yang cukup besar. Seiring dengan kesesuaian gaji atau penghasilan yang diberikan negara kepada aparatur sipil negara, diharapkan para PNS ini bisa melayani masyarakat dengan baik. Pada akhirnya, saling membahu bersama menciptakan masyarakat yang cerdas dan berkualitas untuk membangun negeri dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang menyejahterakan rakyatnya.
Awal tahun 2026 ribuan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menanti kepastian pencairan gaji. BKAD mencatat pegawai yang belum menerima gaji terdiri dari 5.616 ASN, 99 CPNS, 2.268 PPPK penuh waktu, dan 4.407 PPPK paruh waktu, termasuk anggota DPRD serta pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta. Data tersebut menunjukkan keterlambatan berskala besar yang menyentuh hampir seluruh kategori pegawai daerah. Dikatakan hingga Kamis (8/1) masih ada ASN Pemkab Purwakarta yang belum menerima gaji akibat kendala teknis pada proses penginputan data di sistem penggajian terpusat milik pemerintah pusat. (radarkarawang.id 8/1/2026)
Hingga pertengahan bulan Januari 2026 diberitakan dalam koran Harian umum pikiran rakyat sekitar 26.968 PPPK paruh waktu belum menerima gaji. Hal ini menuai kritik di kalangan pegawai pemerintahan hingga muncul dugaan kas Pemda kosong sehingga gaji mereka belum juga cair. Menanggapi berita yang beredar tersebut Gubernur Jawa Barat (KDM) mengklarifikasi dalam sebuah unggahan video bahwa kas Pemda ada 707 milyar cukup untuk membiayai kebutuhan pemerintah termasuk membayar gaji pegawai. Hanya saja menurut SK pengangkatan terhitung per 1 Januari sehingga gaji akan dibayarkan awal bulan depan.
Dampak dan Akar Masalah
Kecemasan ini muncul dikarenakan negara berlepas tangan dalam menjamin kebutuhan pokok masyarakat. Harga bahan pokok terus melambung, namun daya beli masyarakat semakin rendah. Di sisi lain, masyarakat juga dibebani oleh biaya pendidikan dan kesehatan yang tinggi. Sedangkan masyarakat hanya mengandalkan upah/gaji untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Masyarakat dipaksa berjuang sendiri demi bertahan hidup. Agar roda ekonomi rumah tangga tetap berputar tidak sedikit yang akhirnya terperosok pada pinjaman online alias pinjol. Dampaknya tidak hanya pada persoalan ekonomi melainkan sudah merambah pada problem sosial, psikologis, hingga ranah ideologis.
Masalah tertundanya pemberian gaji kepada para pegawai pemerintah kota ini adalah potret buruknya sistem upah dalam sistem kapitalisme, khususnya dalam hal pengeloalaan anggaran dengan cara pandang sekularisme. Pada umumnya, di Indonesia menggunakan sistem gaji pokok yang didasarkan pada masa kerja dan level posisi (pangkat). Dengan kata lain, gaji pokok didasarkan pada teori human capital, yaitu gaji pegawai diberikan sebanding dengan tingkat pendidikan dan latihan yang dicapainya. Bukan berdasarkan kredibilitas dan vitalitasnya. Maka tidak heran satu sisi masyarakat berbondong-bondong mengejar sertifikasi demi meraih gaji bukan untuk dedikasi. Sementara di sisi lain jutaan belum diakui.
Mekanisme berdasarkan SK pengangkatan tidak bisa menjadi ukuran keadilan. Sebab, jutaan pegawai honorer menunggu giliran kenaikan pangkat tak juga kunjung datang. Jika pegawai pemerintah yang sudah mendapat SK saja nasibnya masih digantung bagaimana pula dengan pegawai yang belum mendapatkan SK meski sudah berpuluh tahun mengabdikan diri bekerja untuk negeri?
Benarkah semata hanya SK?
Dalam Islam Negara menjamin kebutuhan pokok rakyat khususnya dalam hal pendidikan, kesehatan dan keamanan sehingga masalah penerimaan upah yang tertunda tidak akan mempengaruhi kebutuhan keseharian masyarakat. Islam telah menetapkan 3 sumber utama pemasukan negara yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara dengan mekanisme pos pengeluaran yang rapi dan jelas. Dalam kitab al-Nidzam al-Iqtishady fi al-Islam masterpiece Syaikh Taqiyuddin an-Nabhany menyebutkan sumber pemasukan kas negara (Baitul Maal) jika dirincikan berasal dari harta fa'i, ghanimah, Anfal, kharaj, jizyah, kepemilikan umum, kepemilikan negara, usyur, khumus, rikaz, tambang serta harta zakat, shadaqah, wakaf dan masih banyak lagi. Dari sekian banyak sumber pemasukan negara mampu menyediakan pendidikan, kesehatan dan keamanan yang layak bagi masyarakat. Sangat berbeda dengan sistem demokrasi yang sumber pemasukannya hanya mengandalkan pada hutang dan pajak. Mustahil bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pegawai negara.
Di samping itu, Islam juga memiliki aturan yang jelas dalam hal pengelolaan anggaran termasuk dalam konsep dan sistem upah para pegawai/pekerja. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam upah para pegawai masuk ke dalam pos pembelanjaan yang bersifat paten. Artinya, baik ada maupun tidak ada harta dalam Baitul Maal tetap harus ditunaikan oleh negara. Sehingga apabila kas Baitul Maal kosong negara harus mengupayakan agar hak pegawai tidak terabaikan baik dikhawatirkan terjadi bahaya maupun tidak. Dengan memberlakukan dharibah atau hutang sebagai alternatif terakhir jika telah dipastikan kas negara benar-benar kosong. Dalam Islam negara bertanggung jawab penuh dalam masalah terhambatnya pemberian upah.
Namun, jika harta tersebut ada di kas negara namun sengaja tidak segera ditunaikan maka tergolong negara telah melakukan kedzaliman. Sebuah hadits sahih riwayat Ibnu Majah menyebutkan, "Tunaikan gaji sebelum keringat kering" menunjukkan kewajiban membayar gaji segera setelah pekerjaannya selesai. Ini adalah prinsip keadilan Islam untuk menghindari kezaliman, karena menunda gaji padahal mampu adalah haram. Ungkapan ini juga berarti menunaikan hak tepat waktu sesuai kesepakatan. Menahannya merupakan bentuk penyimpangan (kedzaliman) dari prinsip tersebut.
Tidak bisa dipungkiri dalam sejarah peradaban Islam pada masa-masa kemunduran pernah terjadi situasi mandeg atau penundaan pembayaran gaji. Hal itu dikarenakan tata kelola pemerintahan yang buruk (Poor Governance), ketidakstabilan politik, korupsi di tingkat pejabat, penyimpangan dari aturan agama yang diakui oleh para ekonom Islam seperti Al-Maqrizi, terutama di era Mamalik (Burji Mamluk), intervensi pemerintah yang tidak sah, dan kebijakan moneter yang salah mengakibatkan krisis ekonomi serius yang berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji para pegawai dan tentara.
Berbeda dengan era Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin terutama masa Khalifah Umar bin Khattab dimana sistem pengupahan sangat diperhatikan. Umar bin Khattab bahkan menerapkan sistem diwan (register gaji) yang maju, gaji pegawai dijamin dan dibayarkan secara rutin. Inilah yang disebut masa kejayaan awal Islam di mana sistem keuangan berfungsi optimal.
Oleh karena itu, sistem gaji yang mapan menjadi salah satu pilar pengokoh ekonomi Islam, tetapi menjadi rentan ketika terjadi ketidakstabilan politik dan penyimpangan sistemik. Sehingga perlu digarisbawahi bahwa penundaan gaji dalam sejarah Islam merupakan bentuk penyimpangan (kezaliman) dari prinsip Islam dan bukan cerminan dari sistem ekonomi Islam itu sendiri. Justru dengan mengamalkan sistem Islam, perputaran roda ekonomi akan lebih stabil dan menyejahterakan.
Social Plugin