Banjir Berulang Dampak Kegagalan Tata Ruang


Ilustrasi Pinterest
Oleh Ummu Aqsha.


MediaMuslim.my.id, Opini_ Banjir di DKI Jakarta meluas selama dua hari berturut-turut sejak Kamis (22/1/2026) hingga Jumat (23/1/2026).
sejumlah wilayah yang sebelumnya tidak terdampak, kini ikut tergenang akibat hujan berintensitas tinggi yang berlangsung dalam durasi panjang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, meluasnya titik banjir bukan semata karena tingginya curah hujan, tetapi juga dipengaruhi oleh lamanya hujan ekstrem yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya. “Jadi titik banjir itu bertambah ketika curah hujannya tinggi. Curah yang kemarin sebenarnya tidak setinggi dua minggu lalu,” ujar Pramono saat meninjau Kali Cakung Lama segmen Sungai Begog di Cilincing, Jakarta Utara.

Dua minggu yang lalu di beberapa titik, terutama di utara ada (titik banjir) yang sampai 250 (cm), kemarin itu rata-rata (ketinggian banjir) 150 (cm) tapi durasi (hujan) panjang. Jadi akibat itu (panjangnya durasi hujan) juga pasti ada (titik) penambahan," sambungnya. Menurut Pramono, faktor utama banjir kali ini murni dipicu oleh cuaca ekstrem. Ia menyebut kondisi tersebut juga terjadi di sejumlah daerah lain.

Kalau melihat persoalan di Jakarta sekarang ini, yang di luar dugaan memang curah hujannya tinggi sekali. Jadi cuaca ekstrem yang terjadi, mohon maaf, bukan hanya di kita bahkan di beberapa di daerah kurang lebih juga sama. Tetapi saya hanya mau bicara urusan Jakarta, kami harus menangani itu,” kata Pramono. (Kompas.com 23/1/2026).

Fenomena Siklus Tahunan

Banjir Jakarta bukanlah fenomena baru, melainkan siklus tahunan yang terus terjadi. Tanpa solusi tuntas dan upaya keras, meski sudah berganti kepemimpinan, Jakarta tetap banjir. Bencana banjir di Jakarta adalah problem klasik dan berulang yang gagal ditangani negara.

Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta pada 2019 menjelaskan  bahwa urbanisasi dan pembangunan masif telah mengurangi ruang terbuka hijau dan daerah resapan air. Hampir 90% lahan Jakarta tertutup beton dan aspal, artinya permukaan tanah Jakarta secara umum didominasi beton dan aspal, seperti jalan raya, trotoar, gedung, dan pemukiman.

Implikasinya, tanah kehilangan fungsi alaminya sebagai penyerap air. Kondisi ini menyebabkan air hujan tidak lagi meresap ke dalam tanah, melainkan langsung mengalir ke permukaan, memperbesar volume limpasan dan mempercepat terjadinya genangan serta banjir di berbagai wilayah kota.

Kondisi ini mempertegas bahwa banjir karena cuaca ekstrem bukan satu-satunya biang masalah,  melainkan karena hilangnya daya dukung lingkungan akibat pembangunan masif, yang tidak memperhatikan tata kelola ruang berorientasi kemaslahatan publik jangka panjang.

Penanganan dengan OMC tidak akan menuntaskan persoalan banjir karena hanya berfungsi sebagai mitigasi sains untuk mengurangi risiko, bukan menghentikan hujan atau banjir sepenuhnya. Pencegahan harus dilakukan secara optimal, baik secara paradigma maupun teknis.

Pengaruh Paradigma Kapitalistik

Pembangunan kota Jakarta selama ini terpengaruh paradigma kapitalistik yang lebih menekankan pada keuntungan ekonomi jangka pendek dibandingkan kemaslahatan publik dan keseimbangan lingkungan. Gedung bertingkat dibangun, kawasan industri digenjot, dan struktur tanah disulap sedemikian rupa menjadi infrastruktur yang mengabaikan daya dukung alam.

Akibatnya, setiap kali hujan deras turun, kota kehilangan kemampuan alami untuk mengendalikan limpasan air. Sayang, pemerintah cenderung mengambil langkah pragmatis dan reaktif, seperti melakukan modifikasi cuaca atau normalisasi sungai. Padahal, solusi semacam ini belum menyentuh akar masalah, karena hanya mengurangi dampak sementara tanpa memperbaiki tata ruang dan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.

Lebih dari itu, penanganan banjir juga terhambat oleh ego-sektoral antarinstansi yang masing-masing memiliki kepentingan dan program sendiri, sehingga koordinasi dari hulu ke hilir tidak berjalan efektif.
Sebagai contoh,  pembangunan di wilayah hulu (Bogor, Depok, Bekasi) dan hilir (Jakarta) berjalan sendiri-sendiri, sehingga aliran air tidak terkendali. Alih-alih duduk bersama merumuskan solusi terpadu, tiap daerah fokus pada kepentingan lokal, sehingga banjir tetap berulang di wilayah ibu kota dan penyangganya, seperti Tangerang dan Bekasi.

Di sisi lain, keterbatasan keuangan membuat anggaran penanganan banjir tersebar di berbagai lembaga tanpa integrasi yang jelas, sehingga sulit diwujudkan solusi jangka panjang yang komprehensif.

Alokasi Anggaran APBD DKI Jakarta 2026 sebesar Rp81,32 triliun, dengan belanja daerah Rp74,28 triliun. Penanganan banjir dialokasikan lintas SKPD, difokuskan pada pembangunan drainase, pompa, waduk, dan program lingkungan. Setiap SKPD menjalankan programnya sendiri, seperti Dinas Sumber Daya Air membangun saluran, Dinas Lingkungan Hidup mengangkut lumpur, dan Dinas Perhubungan mengatur lalu lintas.

Selain itu, desentralisasi pemerintah yang mulanya bertujuan mendekatkan pelayanan publik justru menimbulkan fragmentasi dan ketimpangan pembangunan. Daerah dengan sumber daya terbatas gagal mengelola kewenangan besar, sehingga pelayanan publik tetap buruk.

Setiap tahun negara memang menyiapkan anggaran penanganan bencana, namun sering melupakan pentingnya tata kelola ruang dan wilayah yang ramah ekosistem serta sesuai daya dukung lingkungan. Kondisi ini diperparah oleh faktor sosial-ekonomi sebagaimana tampak dari fenomena masyarakat miskin yang tinggal di bantaran sungai dan menjadi kelompok paling rentan.

Rendahnya edukasi tentang lingkungan menurunkan kesadaran masyarakat untuk menjaga drainase dan melestarikan alam, misalnya dengan tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan praktik korupsi anggaran makin memperburuk efektivitas kebijakan.

Dengan demikian, solusi banjir tidak cukup hanya mengandalkan proyek teknis, melainkan harus mengintegrasikan peran masyarakat, kualitas pendidikan, faktor kemiskinan, serta pengawasan hukum yang ketat agar kebijakan pembangunan dan mitigasi bencana berjalan optimal. Kombinasi dari paradigma kapitalistik, solusi pragmatis, ego-sektoral, lemahnya pendanaan, serta rendahnya pendidikan dan kemiskinan inilah yang menjadikan banjir Jakarta sebagai masalah klasik yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Islam Memberikan Solusi Tuntas.

Dalam mencegah dan menangani banjir, sistem Islam memberikan solusi fundamental dari sisi paradigma dan teknis. Pada aspek paradigma, Islam memberikan panduan sebagai berikut.

Pertama, kepala negara Islam (khalifah) memiliki otoritas tunggal dalam mengatur kebijakan publik, sehingga tidak ada tarik ulur kepentingan antarlembaga.

Penanganan banjir Jakarta  membutuhkan kebijakan sentralistik yang sinergis dan kuat. Hal ini bertujuan mencegah fragmentasi kebijakan antardaerah yang sering kali menimbulkan tumpang tindih program atau bahkan konflik kepentingan. Dengan satu kepemimpinan yang kuat, koordinasi lintas wilayah dapat berjalan lebih efektif, terutama karena banjir di Jabodetabek bersifat regional dan tidak mengenal batas administratif.

Sentralisasi pemerintahan yang terpusat juga memungkinkan adanya standar kebijakan yang sama, dari tata kelola sungai, pembangunan infrastruktur, hingga sistem peringatan dini. Di sisi lain, anggaran setiap wilayah dalam menangani banjir sangat terbatas. Jika penanganan bencana banjir dilakukan secara terpusat, negara dapat mengalokasikan dana besar untuk solusi jangka panjang, seperti pembangunan bendungan, normalisasi sungai, serta sistem drainase modern.

Pendanaan langsung oleh negara akan berdampak pada prioritas negara dalam melayani dan memastikan kemaslahatan publik berjalan dengan baik. Selain itu, pengelolaan tata ruang dan wilayah harus berorientasi pada pengembalian fungsi ruang hijau sebagai daerah resapan air, memperbaiki sistem drainase, serta memperhatikan amdal ketika negara berencana melakukan pembangunan. Semua aspek ini dapat terwujud secara integral dan komprehensif tatkala negara dikelola berdasarkan syariat Islam secara kafah.

Kedua, peran baitulmal dalam negara Khilafah bukan sekadar kas negara, melainkan instrumen strategis untuk menjamin keberlangsungan hidup umat dalam kondisi normal maupun darurat. Dalam penanganan bencana, baitulmal memastikan bahwa dana tersedia, distribusi berjalan cepat, dan kebijakan yang diambil berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang.

Ketiga, dalam perspektif Islam, tata kelola ruang tidak hanya dipandang sebagai urusan teknis administratif, melainkan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan memperhatikan dampak lingkungan secara menyeluruh. Setiap kebijakan tata ruang diarahkan agar tidak menimbulkan kerusakan alam, karena menjaga keseimbangan ekosistem merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Allah Taala sangat jelas memberi panduan dalam menjaga lingkungan. Larangan merusak lingkungan termaktub dalam QS Al-Baqarah ayat 205, “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.”

Dengan demikian, pembangunan dalam Islam bukanlah proses melahirkan musibah atau bencana, melainkan sebuah ikhtiar untuk menciptakan rahmat bagi seluruh alam. Setiap kebijakan pembangunan diarahkan untuk menghadirkan keberkahan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan bahwa bumi tetap menjadi tempat yang layak huni bagi manusia dan seluruh makhluk ciptaan Allah Taala.

Wallahua'lam bishshawab