Ilustrasi Pinterest
Oleh: Iis, Ciparay, Kabupaten Bandung
MediaMuslim.my.id, Opini — Duka kembali menyelimuti dunia pendidikan Indonesia. Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang, yang berusia tujuh tahun, meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah menjalani perawatan selama sekitar sembilan hari. Sebelum meninggal, ia dilaporkan mengaku kepada keluarga dan tim medis bahwa dirinya dipukul oleh kakak kelasnya. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan beberapa siswa kelas atas. Kasus ini memicu aksi warga dan wali murid di lingkungan sekolah. Mereka juga mengungkap dugaan bahwa perundungan dan pemalakan telah terjadi sebelumnya. Menyusul peristiwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang menonaktifkan sementara kepala sekolah yang bersangkutan (iNews, 5 dan 8 Oktober 2026).
Tragedi Pemalang bukan sekadar persoalan perilaku menyimpang sejumlah anak. Peristiwa ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pendidikan dan lingkungan yang membentuk karakter generasi muda.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan. Jumlahnya tercatat 91 kasus pada 2020, kemudian naik menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, dan 285 kasus pada 2023. Angka tersebut melonjak menjadi 573 kasus pada 2024 dan 641 kasus pada 2025. Artinya, jumlah kasus yang tercatat meningkat lebih dari tujuh kali lipat dibandingkan 2020. Koordinator JPPI menilai kekerasan di lingkungan pendidikan bukan lagi sekadar kejadian sesaat, melainkan persoalan berulang yang membutuhkan penanganan serius (detikcom, 30 Desember 2025).
Ketika Pendidikan Kehilangan Arah
Maraknya perundungan menunjukkan bahwa pendidikan tidak cukup hanya mengejar prestasi akademik. Sekolah semestinya menjadi tempat anak belajar menghargai sesama, mengendalikan diri, dan bertanggung jawab atas tindakannya. Ketika kekerasan justru terjadi di lingkungan pendidikan, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana sistem pendidikan berhasil membentuk kepribadian dan akhlak peserta didik?
Dalam perspektif Islam, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Pendidikan yang terlalu berorientasi pada nilai, peringkat, dan kesiapan memasuki dunia kerja berisiko mengesampingkan pembentukan kepribadian Islam. Padahal, keberhasilan pendidikan semestinya tidak hanya diukur dari kecerdasan intelektual, tetapi juga dari keimanan, akhlak, dan kesadaran untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan di hadapan Allah Swt.
Allah Swt. berfirman, “Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit” (QS. Thaha [20]: 124).
Ayat tersebut mengingatkan bahwa kehidupan yang jauh dari petunjuk Allah dapat membawa manusia pada berbagai persoalan. Dalam konteks pendidikan, hilangnya nilai-nilai agama dari pembentukan karakter dapat melemahkan kesadaran moral apabila tidak diimbangi dengan pendidikan akhlak yang kuat. Akibatnya, rasa aman anak di sekolah terancam, orang tua diliputi kecemasan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan menurun.
Persoalan ini juga berkaitan dengan lingkungan yang memengaruhi perkembangan anak. Paparan konten kekerasan, lemahnya pendampingan keluarga, serta pergaulan yang menormalisasi perilaku merendahkan orang lain dapat memperburuk keadaan. Tekanan ekonomi pun bisa menyulitkan sebagian orang tua dalam menyediakan waktu dan perhatian yang memadai bagi anak. Sementara itu, pencegahan perundungan tidak akan efektif jika hanya mengandalkan aturan tertulis dan pembentukan satuan tugas tanpa pengawasan serta tindak lanjut yang konsisten.
Negara dan sekolah tidak semestinya baru bergerak setelah kasus menjadi sorotan publik. Pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui pengawasan yang efektif, mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan korban, pembinaan pelaku, dan evaluasi berkala. Dengan demikian, keselamatan peserta didik tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi prioritas.
Islam sebagai Landasan Pembentukan Generasi
Islam menawarkan pendekatan menyeluruh dalam membangun karakter dan melindungi anak. Upaya tersebut perlu dilakukan melalui pendidikan berbasis akidah, tanggung jawab negara, peran keluarga dan masyarakat, serta penegakan hukum yang adil.
Pertama, membangun pendidikan berbasis akidah Islam. Pendidikan dalam Islam diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, yakni keselarasan pola pikir dan pola sikap dengan ajaran syariat. Anak perlu dibiasakan memahami bahwa mengolok-olok, merendahkan, mengancam, dan menyakiti orang lain merupakan perbuatan tercela yang harus dijauhi. Kesadaran ini diharapkan tumbuh bukan semata-mata karena takut terhadap hukuman sekolah, melainkan karena keyakinan bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Tahrim [66]: 6).
Ayat ini menjadi pengingat tentang pentingnya tanggung jawab pendidikan dalam keluarga. Orang tua dan guru perlu bekerja sama menanamkan keimanan, membiasakan perilaku terpuji, serta mengajarkan cara menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Pendidikan akhlak harus menjadi bagian mendasar dari proses pembelajaran, bukan sekadar materi tambahan.
Kedua, negara harus hadir sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pemelihara dan pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan bukan hanya tentang membuat kebijakan, melainkan juga tentang memenuhi amanah dan melindungi masyarakat. Dalam bidang pendidikan, negara berkewajiban memastikan tersedianya fasilitas yang layak, tenaga pendidik yang kompeten, sistem pengawasan yang efektif, serta kurikulum yang mendukung pembentukan karakter dan akhlak mulia.
Negara juga perlu memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui literasi media, pengawasan yang sesuai usia, dan penanganan konten berbahaya. Dalam perspektif Islam, seluruh upaya tersebut semestinya berlandaskan nilai-nilai syariat dan tanggung jawab menjaga generasi.
Ketiga, menguatkan sinergi keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama bagi anak. Orang tua perlu memberikan teladan, membangun komunikasi terbuka, dan peka terhadap perubahan perilaku anak. Masyarakat juga tidak boleh menormalisasi kekerasan atau memilih diam ketika menyaksikan perundungan. Semangat amar makruf nahi mungkar perlu diwujudkan melalui kepedulian, pelaporan yang bertanggung jawab, dan pendampingan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan.
Sekolah, keluarga, masyarakat, dan negara harus saling mendukung. Pencegahan perundungan tidak akan optimal apabila setiap pihak berjalan sendiri-sendiri atau saling melempar tanggung jawab.
Keempat, menegakkan aturan secara tegas, proporsional, dan adil. Islam menempatkan perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu tujuan penting syariat. Karena itu, tindakan kekerasan harus ditangani secara serius, dengan mengutamakan keselamatan korban, pemeriksaan yang objektif, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Dalam menangani anak yang diduga melakukan kekerasan, usia, tingkat kematangan, dan ketentuan hukum yang berlaku harus menjadi pertimbangan. Anak membutuhkan pembinaan dan pendampingan yang tepat, bukan pelabelan yang dapat merusak masa depannya. Di sisi lain, apabila ditemukan kelalaian atau upaya menutupi kasus oleh orang dewasa, persoalan tersebut harus diperiksa dan ditindaklanjuti secara adil. Penegakan aturan harus memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Mengembalikan Sekolah sebagai Ruang Aman
Tragedi Pemalang semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi pendidikan secara menyeluruh. Perundungan tidak cukup ditangani dengan imbauan, kegiatan seremonial, atau pergantian pejabat sekolah. Diperlukan perubahan yang menyentuh pembentukan karakter, pola pengasuhan, budaya masyarakat, mekanisme pengawasan, dan tanggung jawab negara.
Dalam pandangan Islam, solusi mendasar tidak berhenti pada penanganan kasus per kasus, tetapi juga mencakup pembenahan paradigma pendidikan dan kehidupan berdasarkan nilai-nilai Islam secara menyeluruh (kaffah). Pendidikan harus membentuk generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan menghormati hak serta keselamatan orang lain.
Anak-anak berhak belajar tanpa rasa takut. Jangan sampai sekolah, yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan menumbuhkan harapan, justru menjadi ruang yang mengancam keselamatan mereka. Tragedi Pemalang harus menjadi pengingat bahwa menjaga generasi bukan hanya tugas keluarga atau sekolah, melainkan tanggung jawab bersama.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Social Plugin