Petaka Berkelanjutan, Karhutla Hanya Asap Semata


Ilustrasi: Hewan kehilangan ruang hidupnya (pinterest)

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban


MediaMuslim.my.id, Opini—Fenomena tone-deaf (tidak peka) sepertinya masih menjalar kemana-mana, tak hanya para konten kreator dan publik figur, namun para pejabatnya tak ketinggalan. Menjadi maklum jika kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan hingga hari ini belum terselesaikan, media sosial merekam jejak lisan mereka yang sebetulnya tak pantas keluar dari mulut seorang pemimpin. 


Rudy Mas’ud, Gubernur Kalimantan Timur mengatakan, “Kualitas udara untuk Kalimantan Timur alhamdulillah masih semuanya aman terkendali, masih dalam kondisi yang aman, masih aman.” Agustiar Sabran, Gubernur Kalimantan Tengah mengatakan, “Bersatu kita teguh, bercerai kawin lagi.” H. Muhidin, Gubernur Kalimantan Selatan mengatakan, “Kita meninjau bersama-sama ternyata tidak parah. Heli pun tidak ada hari ini. Biasanya kalau parah heli itu menyiram, ini tidak ada. Artinya tidak parah.”


Rio Norsan, Gubernur Kalimantan Barat, mengatakan. “Mahasiswa ada turun?Memadamkan Api? Pernyataan tersebut disampaikan saat berdialog dengan mahasiswa yang menyoroti penanganan karhutla di Kalbar. Mahasiswa kemudian menjelaskan bahwa mereka telah turun langsung membantu pemadaman selama beberapa hari. Kemudian yang terakhir, Zainal A. Paliwang, Gubernur Kalimantan Utara yang mengatakan, “Kalau dibilang peralatan, pasti ada kurang. Tetapi dengan kekurangan itu jangan diam. Kita gunakan alat-alat yang kita miliki saja.” Pernyataan tersebut disampaikan terkait keterbatasan peralatan dan dukungan dalam penanganan karhutla di Kaltar (detik, 15-9-2026)


Presiden Prabowo Subianto mengaku terkejut, saat menerima laporan terkini terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi. Kepala BNPB, Suharyanto, mencatat jumlah luas area terbakar yang masih aktif di enam provinsi tersebut sebesar 639,23 hektare. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan karhutla yang dipimpin oleh Prabowo, serta diikuti sejumlah menteri dan pimpinan TNI hingga Polri (IDNFinancials, 13-10-2026). 


Kapitalisme Demokrasi Akar Masalah


Sungguh mengerikan, sikap para pejabat di negeri ini seolah seragam, sama-sama tak menunjukkan sikap yang beradab. Padahal bayi-bayi tersiksa, relawan ada yang sudah meninggal dunia, hingga hewan terpanggang, terusir dari habitat mereka. Seolah menuju genosida ala Indonesia. Dan utusan khusus presiden bidang iklim dan energi, Hashim Djojohadikusumo, menyebutkan hutan rusak ( terbakar) memang khusus untuk proyek B50 atau bioetanol. Artinya, tanah seluas yang terbakar itu untuk ditanami sawit bahan dasar Bioetanol, dan bukan untuk ditanami kembali dengan pohon. 


Kita tahu, kondisi lahan sawit akan sangat berbeda dengan hutan, baik ekosistemnya maupun cara kerja alamnya. Hari ini saja indeks kualitas udara sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan sudah masuk fase “membahayakan” yang berdampak pada kesehatan warga secara serius. Apalagi jika nanti benar-benar akan menjadi lahan sawit. Bukan hanya paru-paru alam yang berkurang tapi banjir bandang yang ganti bertandang. 


Kondisi ini jelas sangat berbahaya bagi kelompok rentan yang punya penyakit bawaan seperti asma. Kasus-kasus warga, seperti pengemudi ojol di Sumsel dan guru di Kalsel kehilangan nyawa diduga akibat asap terus bermunculan. Apakah nyawa rakyat tidak ada artinya? Empat bulan bukan waktu yang sebentar, dan masih kurang berapa lama lagi rakyat bisa merasakan kebebasan? Semua pertolongan dari negara tetangga juga diabaikan, mengubah status menjadi bencana nasional juga tak kunjung dilakukan. Sungguh ini bentuk kezaliman yang nyata.


Negara gagal melindungi keselamatan masyarakat terdampak karhulta. Penyebabnya karena kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalis memang membawa petaka lingkungan, ekonomi dan kesehatan. Hanya mengutamakan keuntungan, eksploitasi berlebihan dengan cara membakar adalah pilihan termudah dan termurah dalam menghasilkan keuntungan. 


Ditambah dengan sanksi yang tidak tegas menyebabkan pembakaran hutan berulang. Bagaimana bisa menteri kehutanan Raja Juli hanya menjadikan 3 perusahaan sebagai tersangka, padahal lahan milik mereka tidak seluas perusahaan yang lain? Ini menimbulkan tanda tanya besar, namun inilah fakta hukum di negeri ini, murah karena bisa dibeli dengan uang atau sejumlah manfaat materi lainnya. 


Saatnya Kembali Kepada Pengaturan Islam


Kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara. Terlebih dalam kondisi darurat karhutla, penanganan kesehatan harus menjadi prioritas. Syariat menetapkan negara sebagai ra’in dan junnah, pelaksanaannya harus maksimal. Rasûlullâh Saw. bersabda,”Imam/Khalifah adalah penggembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.”(HR. Bukhari dan Muslim).


Penerapan sanksi dalam sistem Islam sangat tegas dan sesuai dengan syariat. Dan dikategorikan sebagai hukuman Ta’zir, yaitu jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya tidak ditetapkan secara rinci oleh Al-Quran atau Hadis, melainkan diserahkan kepada wewenang penguasa (Qadhi atau kepala negara) berdasarkan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.


Bisa berupa denda finansial (Gharamah) yaitu dengan penyitaan aset korporasi atau denda besar untuk memulihkan kerusakan lahan, pencabutan izin usaha hingga kurungan penjara dalam waktu tertentu bagi para aktor intelektual maupun pelaksana pembakaran di lapangan.


 Pembakaran hutan dan lahan juga dianggap sebagai pelanggaran berat karena merusak kepemilikan umum (milkiyah ammah), mengancam nyawa manusia akibat polusi udara, serta bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam: “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain” (HR Ahmad). Wallahualam bissawab.