Fenomena Lapas Mewah : Ketika Hukum Diperjualbelikan

Sumber Ilustrasi : iStock/alfexe

 

Oleh : Nazli Agustina S.Pd.I 

MediaMuslim.my.id - OPINI - Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, kembali membuka wajah buram sistem pemasyarakatan. Pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah bangunan di lingkungan lapas yang menyerupai hunian pribadi, bahkan disebut seperti homestay hingga rumah kluster. Di dalamnya terdapat sofa, kulkas, televisi, meja makan, serta fasilitas lain yang tidak lazim ditemukan pada hunian warga binaan pada umumnya.

Tak berhenti di sana. Ombudsman juga menemukan fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang sedang dibangun. Di sejumlah hunian ditemukan televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan perlengkapan kebugaran. Bahkan, pada salah satu pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras. Ombudsman juga menyebut adanya pengakuan seorang warga binaan bahwa dirinya membayar untuk menempati hunian tersebut, meski dugaan komersialisasi atau penyewaan fasilitas itu masih dalam proses pendalaman.

Ironisnya, sebelum menemukan fasilitas tersebut, tim Ombudsman sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok warga binaan, meskipun telah membawa surat tugas. Ombudsman kemudian meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan di Lapas Cibinong.

Penjara atau Hunian Eksklusif?

Lapas seharusnya menjadi tempat menjalankan hukuman sekaligus pembinaan bagi orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Namun, bagaimana fungsi tersebut bisa berjalan jika di balik jeruji justru tersedia fasilitas yang menyerupai hunian mewah?

Keberadaan fasilitas seperti televisi besar, AC, gym, bahkan rencana simulator golf tentu memunculkan pertanyaan serius tentang kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan. Apalagi ketika muncul dugaan bahwa fasilitas tertentu dapat diperoleh dengan membayar.

Jika benar ada praktik semacam itu, persoalannya bukan lagi sekadar soal fasilitas berlebihan. Ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan kemungkinan munculnya “kelas-kelas” di dalam lembaga pemasyarakatan: ada warga binaan biasa yang menjalani kehidupan sesuai standar lapas, sementara pihak tertentu memperoleh kenyamanan lebih karena memiliki kemampuan ekonomi atau akses tertentu.

Kondisi semacam ini berbahaya bagi wibawa hukum. Sebab, hukum seharusnya berlaku kepada siapa pun tanpa membedakan status sosial dan kekayaan. Lebih jauh, ketika fasilitas, kenyamanan, bahkan akses terhadap barang-barang terlarang dapat menjadi komoditas, lapas berpotensi berubah menjadi ruang bisnis bagi pihak-pihak tertentu. Barang dan kebutuhan warga binaan bisa menjadi sumber keuntungan. Dalam kondisi pengawasan yang lemah, berbagai celah dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pada titik inilah persoalan lapas tidak cukup diselesaikan hanya dengan mencopot satu-dua oknum. Jika praktik penyalahgunaan kewenangan terus berulang, yang perlu dipertanyakan adalah sistem yang memungkinkan pelanggaran tersebut terjadi.

Ketika Hukum Berhadapan dengan Kepentingan Materi

Dalam paradigma kapitalisme, keuntungan materi menjadi salah satu dorongan kuat dalam aktivitas manusia. Kapitalisme juga menempatkan kepentingan ekonomi sebagai bagian penting dalam pengaturan kehidupan. Buku At-Thariq mengkritik konsep kapitalisme karena menjadikan kepentingan materi sebagai bagian dari standar kehidupan dan menjelaskan bahwa konsep-konsep kapitalisme membawa kerusakan dalam berbagai aspek kehidupan manusia.

Ketika paradigma materi merasuk ke dalam institusi hukum, hukum pun rawan diperlakukan sebagai sarana memperoleh keuntungan. Penjara yang seharusnya menjadi tempat menjalankan sanksi justru dapat dilihat sebagai lahan transaksi jika ada celah yang memungkinkan fasilitas dan perlakuan istimewa diperjualbelikan.

Inilah bahaya ketika hukum tidak lagi berdiri kokoh di atas nilai ruhiyah, melainkan berjalan dalam ruang yang mudah dipengaruhi kepentingan materi dan relasi kekuasaan.

Sanksi akhirnya kehilangan makna. Orang yang melakukan kejahatan memang dijatuhi hukuman, tetapi hukuman tersebut dapat kehilangan daya cegah apabila di baliknya masih tersedia berbagai kemudahan. Penjara tidak lagi sepenuhnya menjadi tempat yang membuat pelaku menyadari konsekuensi perbuatannya.

Lebih parah lagi, ketidakadilan seperti ini dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Masyarakat akan bertanya: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang? Apakah orang yang memiliki uang dan akses akan mendapatkan perlakuan berbeda? Jika jawabannya adalah demikian, maka persoalannya jauh lebih dalam daripada sekadar fasilitas mewah di sebuah lapas.

Islam Memandang Sanksi Bukan Sekadar Balasan

Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang hukum dan sanksi. Dalam Islam, sanksi atau uqubat tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan penderitaan kepada pelaku. Sanksi memiliki fungsi jawazir, yakni sebagai pencegah agar pelaku maupun masyarakat tidak melakukan kejahatan, sekaligus jawabir, yakni sebagai penebus dosa bagi pelaku. Konsep ini dikenal dalam pembahasan hukum pidana Islam.

Dengan paradigma tersebut, hukuman tidak boleh dipandang sebagai transaksi yang bisa dinegosiasikan. Ia merupakan bagian dari pelaksanaan hukum yang bertujuan menjaga masyarakat dari kerusakan.

Karena itu, sanksi dalam Islam tidak berdiri sendiri. Ia ditopang oleh ketakwaan individu, masyarakat yang melakukan kontrol sosial, serta negara yang menjalankan hukum secara tegas dan adil.

Aparat penegak hukum bukan sekadar orang yang memiliki kewenangan administratif. Mereka mengemban amanah. Kekuasaan yang dimiliki bukanlah kesempatan untuk mendapatkan keuntungan, melainkan tanggung jawab yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Paradigma seperti ini akan membentuk aparat yang memandang jabatan sebagai amanah, bukan fasilitas untuk memperkaya diri. Ketika kekuasaan bertemu dengan ketakwaan, peluang penyalahgunaan wewenang dapat ditekan karena seseorang tidak hanya takut kepada pengawasan manusia, tetapi juga menyadari pengawasan Allah Swt.

Hukum yang Bersumber dari Allah

Persoalan mendasar dalam penegakan hukum bukan hanya siapa yang menjadi pejabat atau seberapa ketat pengawasan dilakukan. Persoalannya juga terletak pada paradigma hukum yang digunakan.

Islam memandang bahwa manusia membutuhkan aturan dari Allah Swt. sebagai Pencipta manusia. Islam bukan sekadar menawarkan nilai moral individual, tetapi memiliki seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia, termasuk pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan sistem hukum. Islam sebagai sebuah ideologi yang bersumber dari wahyu Allah dan membahas penerapannya secara praktis dalam kehidupan.

Dengan demikian, hukum tidak boleh menjadi alat untuk melayani kepentingan orang kaya, pejabat, ataupun kelompok tertentu. Keadilan dalam Islam juga tidak bergantung pada siapa yang sedang berhadapan dengan hukum. Kekayaan tidak boleh menjadi tiket memperoleh keistimewaan. Jabatan tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban. Dan lembaga negara tidak boleh berubah menjadi tempat transaksi kepentingan.

Inilah yang semestinya menjadi pelajaran dari fenomena Lapas Cibinong. Temuan fasilitas mewah bukan hanya persoalan televisi, AC, gym, kolam, atau simulator golf. Ia membuka pertanyaan yang jauh lebih besar : untuk siapa sebenarnya hukum ditegakkan?

Jika hukum masih dapat ditembus oleh uang, kekuasaan, dan kepentingan materi, maka pembenahan tidak cukup berhenti pada fasilitas atau oknum. Dibutuhkan perubahan paradigma dalam memandang hukum dan kekuasaan.

Islam menawarkan paradigma bahwa penguasa adalah pengurus urusan rakyat dan setiap amanah kekuasaan akan dimintai pertanggungjawaban. Negara wajib memastikan hukum ditegakkan secara adil, aparat bekerja dengan amanah, dan sanksi diterapkan sesuai ketentuan syariat.

Sebab, hukum yang hanya memiliki pagar dan jeruji tidak akan cukup jika di baliknya masih terdapat celah transaksi. Yang dibutuhkan bukan sekadar penjara yang lebih ketat, tetapi sistem hukum yang menutup ruang bagi keistimewaan berdasarkan harta dan kekuasaan. Ketika hukum ditegakkan berdasarkan aturan Allah Swt., bukan kepentingan manusia, maka keadilan tidak seharusnya menjadi barang dagangan. Maka sudah saatnya masyarakat memilih sebuah sistem alternatif yang mampu mengakomodir pelaksanaan keadilan sesuai fitrah manusia, sistem tersebut adalah sistem Khilafah. 

Wallahu a’lam.


Editor : Vindy Maramis

Disclaimer:

Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab MediaMuslim.