Oleh : Nazli Agustina Nst, S.Pd.I (Aktivis Muslimah)
MediaMuslim.my.id, OPINI - Vape selama ini lekat dengan citra gaya hidup modern, kekinian, dan dianggap lebih praktis dibanding rokok konvensional. Namun, ketika cairan vape disusupi zat narkotika, khususnya etomidate, wajahnya berubah menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Narkoba tidak lagi hadir dalam bentuk yang mudah dikenali, tetapi dikemas dalam perangkat yang akrab di tangan anak muda : vape.
Fenomena inilah yang kini mulai terungkap. Etomidate, zat anestesi yang telah masuk dalam daftar narkotika Golongan II, disalahgunakan dengan cara dimasukkan ke dalam cartridge vape. Di masyarakat, produk semacam ini dikenal dengan istilah “pod getar”, merujuk pada efek tubuh yang bergetar setelah mengisapnya. Menurut keterangan BNN yang dikutip Kumparan, satu paket cartridge berisi etomidate dapat dijual sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta di Jakarta.
Ketika Vape Berubah Menjadi Media Narkoba
Bahaya etomidate bukan perkara sepele. Zat ini merupakan anestesi yang dalam dunia medis digunakan secara terbatas dan diberikan melalui suntikan intravena. Penyalahgunaannya melalui vape dapat menekan sistem saraf pusat, menyebabkan gangguan pernapasan, kejang, koma, ketergantungan, bahkan berpotensi menimbulkan kerusakan organ vital dan kematian jika digunakan secara berulang dalam jangka panjang. BNN juga menyebut kalangan muda sebagai salah satu target peredaran etomidate melalui vape.
Fenomena ini bukan pula kasus yang berdiri sendiri. Pada awal 2026, BNN bersama Bea Cukai telah mengungkap jaringan internasional yang menyamarkan narkotika dalam cairan vape. Dalam pengungkapan lain, BNN menemukan cartridge vape berisi etomidate sekaligus mengamankan barang bukti narkotika lainnya.
Bahkan, hingga Agustus 2026, BNN menyatakan telah memeriksa 1.745 sampel cairan vape dan menemukan 1.716 sampel positif mengandung narkotika maupun zat psikoaktif baru (NPS). Kelompok usia 15–24 tahun disebut sebagai kelompok dengan prevalensi penyalahgunaan narkotika tertinggi dalam survei nasional periode 2023–2025.
Kasus selebgram Jule yang diberitakan positif menggunakan etomidate juga menunjukkan bahwa penyalahgunaan zat tersebut telah masuk ke ruang sosial yang dekat dengan publik dan anak muda. Persoalannya bukan lagi sekadar narkoba konvensional, tetapi bagaimana jaringan peredaran terus mencari bentuk baru yang mudah diterima masyarakat.
Tidak mengherankan jika Kepala BNN Suyudi Ario Seto pada April 2026 mengusulkan agar pelarangan rokok elektronik beserta liquid-nya diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Saat itu BNN menyebut dari 341 sampel cairan vape yang diuji, 23 sampel terbukti mengandung etomidate, 11 mengandung kanabinoid sintetis, dan satu mengandung methamphetamine atau sabu.
Persoalannya, apakah sekadar menambah larangan dan regulasi cukup untuk menyelesaikan masalah?
Sekularisme dan Rapuhnya Benteng Generasi
Munculnya narkoba dalam kemasan vape semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan hukum atau kesehatan. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana generasi dibentuk dalam kehidupan yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan.
Dalam paradigma sekuler, agama cenderung ditempatkan sebagai urusan privat. Sementara dalam kehidupan sosial, ukuran baik dan buruk sering dikembalikan pada pertimbangan manfaat, kesenangan, kebebasan individu, atau tren yang berkembang.
Akibatnya, ketika seorang anak muda menghadapi tekanan, rasa ingin tahu, persoalan pergaulan, atau sekadar dorongan untuk mengikuti tren, benteng internal untuk menolak sesuatu yang haram dapat menjadi lemah. Narkoba kemudian tidak selalu dipandang sebagai sesuatu yang harus dijauhi karena larangan Allah, tetapi bisa dianggap sebagai pilihan pribadi selama tidak diketahui orang lain.
Di sinilah persoalan akidah menjadi penting. Generasi tidak cukup hanya diberi informasi bahwa narkoba berbahaya bagi kesehatan. Mereka membutuhkan kesadaran bahwa manusia hidup dalam pengawasan Allah dan setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.
Tanpa kesadaran tersebut, larangan dari manusia dapat dicari celahnya. Ketika suatu zat belum masuk daftar larangan, ia bisa dianggap aman. Ketika bentuknya menyerupai produk biasa, ia bisa dianggap bukan narkoba. Ketika peredarannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, pengguna merasa tidak akan tertangkap.
Padahal, bagi seorang Muslim, standar perbuatan bukan sekadar “boleh atau tidak menurut hukum negara”, tetapi halal dan haram berdasarkan syariat Allah.
Ketika Keuntungan Lebih Utama daripada Keselamatan
Di sisi lain, kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi. Selama terdapat pasar dan konsumen, berbagai produk akan terus dikembangkan dan dipasarkan.
Perkembangan vape sendiri menunjukkan bagaimana sebuah produk dapat menjadi bagian dari gaya hidup. Ketika media peredaran baru dapat digunakan untuk memasukkan zat narkotika, jaringan kejahatan pun memanfaatkannya.
BNN bahkan mencatat adanya perubahan modus penyalahgunaan zat adiktif yang memanfaatkan perkembangan teknologi, gaya hidup, serta kemudahan akses berbagai produk konsumsi. BNN pada Februari 2026 juga menyatakan bahwa vape tidak dapat dipandang sebagai produk yang sepenuhnya aman dan menjadi perhatian karena adanya indikasi kandungan etomidate.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar tentang adanya oknum pengedar. Ada pola yang lebih luas : selama terdapat pasar, ada permintaan, dan ada keuntungan, berbagai celah akan terus dicari.
Karena itu, memberantas narkoba tidak cukup hanya mengejar pengguna setelah mereka tertangkap. Negara harus memutus mata rantai produksi, distribusi, promosi, hingga budaya yang membuat zat berbahaya tersebut dapat diterima sebagai bagian dari gaya hidup.
Negara Harus Menjadi Junnah dan Raa'in
Negara seharusnya tidak menunggu sampai sebuah tren berubah menjadi wabah sosial. Negara memiliki tanggung jawab melindungi generasi sejak dari hulu.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa'in, yakni pengurus dan pelindung rakyat. Negara juga merupakan junnah, pelindung yang menjaga masyarakat dari berbagai ancaman. Rasulullah Saw bersabda : “Pemimpin adalah raa’in (pengurus) dan pelindung rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemmpinannya.”
Karena itu, penjagaan generasi tidak cukup dilakukan dengan kampanye sesaat atau sekadar menunggu lahirnya regulasi baru. Negara harus menciptakan sistem yang mampu mencegah berkembangnya berbagai faktor yang merusak manusia.
Islam terlebih dahulu membangun benteng dari dalam diri manusia melalui akidah. Pendidikan Islam membentuk kepribadian yang menjadikan halal-haram sebagai standar perbuatan. Kesadaran akan muraqabah kepada Allah membuat seorang Muslim memahami bahwa sekalipun tidak ada manusia yang melihat, Allah selalu mengetahui. Inilah benteng pertama.
Selanjutnya, Islam menjaga akal sebagai salah satu perkara yang wajib dipelihara. Segala sesuatu yang merusak akal dan menghilangkan kesadaran manusia, seperti khamr dan narkotika, tidak dibiarkan menjadi komoditas bisnis.
Dengan demikian, tidak boleh ada ruang bagi industri yang menjadikan zat berbahaya sebagai sarana mencari keuntungan. Negara harus menutup jalan peredarannya, memberantas produksinya, menghentikan distribusinya, serta mencegah berbagai sarana yang digunakan untuk menyebarkannya.
Sanksi Bukan Sekadar Hukuman
Islam juga memiliki sistem uqubat yang tidak sekadar bertujuan membalas pelaku kejahatan. Dalam kajian hukum pidana Islam, sanksi memiliki fungsi jawazir, yakni mencegah manusia melakukan pelanggaran, dan jawabir, yakni menjadi penebus dosa bagi pelaku dalam konsepsi hukum Islam.
Dengan mekanisme tersebut, sanksi tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari sistem perlindungan masyarakat.
Produsen, pengedar, maupun pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba akan berhadapan dengan sanksi sesuai ketentuan syariat. Pada saat yang sama, negara menjalankan fungsi pencegahan dengan menutup berbagai pintu yang memungkinkan narkoba diproduksi, diedarkan, dipromosikan, dan dikonsumsi.
Aparat penegak hukum pun dituntut memiliki kepribadian Islam, amanah, adil, dan bertakwa. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi tulisan dalam peraturan, tetapi benar-benar ditegakkan.
Jangan Tunggu Generasi Menjadi Korban
Munculnya “pod getar” menunjukkan bahwa modus peredaran narkoba terus berkembang. BNN sendiri telah menemukan kandungan etomidate, sabu, dan narkotika jenis lain dalam cairan vape.
Maka, persoalannya bukan hanya apakah vape akan dilarang melalui RUU atau aturan lainnya. Persoalan mendasarnya adalah sistem seperti apa yang mampu benar-benar melindungi generasi.
Jika akar masalah hanya ditangani dengan regulasi teknis, sementara generasi tetap dibentuk dalam lingkungan sekuler-materialistik dan berbagai aktivitas ekonomi dibiarkan bergerak mengikuti kepentingan pasar, ancaman baru akan terus bermunculan dalam bentuk yang berbeda.
Islam menawarkan penjagaan yang menyeluruh: akidah sebagai benteng individu, pendidikan sebagai pembentuk kepribadian, masyarakat sebagai lingkungan yang menjaga, serta negara sebagai raa'in yang melindungi dan menerapkan syariat.
Dengan penerapan Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penindakan ketika korban telah berjatuhan. Negara mencegah sejak dari sumbernya, memberantas bisnis yang merusak akal, menjaga ruang informasi dari promosi yang menyesatkan, mendidik generasi dengan kepribadian Islam, serta menerapkan uqubat yang berfungsi sebagai jawazir dan jawabir.
Sebab generasi bukan komoditas yang boleh dijadikan pasar. Mereka adalah amanah yang wajib dijaga.
Wallahu a’lam.
Editor : Vindy Maramis
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab MediaMuslim.

Social Plugin