Ilustrasi Pinterest
By : Ummu Aqsha.
MediaMuslim.my.id, Opini — Data PISA 2025 mengungkap 24 persen siswa Indonesia mengalami bullying beberapa kali dalam sebulan — lebih tinggi dari rata-rata negara OECD (20 persen).
Kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah dan tempat tinggal tidak kunjung usai. Layaknya lingkaran, cerita serupa selalu muncul dari tahun ke tahun, viral di media sosial, namun tidak pernah benar-benar berakhir.
Nama korban boleh berganti, lokasi kejadian bisa berbeda, tetapi polanya nyaris sama, yakni seorang anak yang menjadi sasaran kekerasan hingga menimbulkan trauma—bahkan tidak jarang berujung pada kematian.
Terbaru, publik dikejutkan dengan kasus bullying kepada seorang penyandang disabilitas di Senen, Jakarta Pusat, hingga korbannya sempat koma.
Belum lama ini pula, seorang siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto, bahwa ia pernah menjadi korban perundungan di masa sekolah dasar—sebuah jenjang terkecil setelah lulus Taman Kanak-kanak (TK).
Dengan banyaknya kasus bullying berdampak besar, apakah Indonesia masuk kategori darurat bullying? Sengaja diredam Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, realitas perundungan di lapangan jauh lebih buruk. Banyak kasus perundungan yang justru tidak mencuat ke publik, korbannya diredam atau dipaksa menyelesaikan lewat jalur “kekeluargaan” demi menjaga nama baik institusi.
Atas dasar itulah, ia mengeklaim bahwa Indonesia sejatinya sudah masuk dalam kategori darurat perundungan.
Terlebih, perundungan tidak lagi mengenal usia, siswa sekolah dasar pun dengan mudah melakukan tindakan negatif ke teman sebaya atau rekan satu sekolahnya.
Kondisi ini disebut darurat karena perundungan kini tidak lagi mengenal batasan jenjang pendidikan, bahkan sudah masif sejak tingkat Sekolah Dasar, maupun wilayah geografis,” ujar Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2026).
Menurut Ubaid, kedaruratan ini turut tecermin dari pola kekerasan yang semakin ekstrem. Penindasan kini tidak hanya dalam bentuk verbal atau psikologis, melainkan mengarah pada kekerasan fisik. Kasus di daerah Senen, Jakarta Pusat, menjadi salah satu contohnya.
Korban berinisial MWP (6), bahkan sempat terbaring lemah dalam koma, dan kini takut bertemu orang baru usai dirundung oleh dua orang remaja di lingkungan tempat tinggal berusia 14 dan 18 tahun.
Belum lagi perundungan di ranah digital (cyberbullying). Ketika sekolah tidak lagi menjadi ruang yang aman (safe space) bagi anak untuk belajar, maka di situlah alarm darurat harus kita bunyikan keras-keras.
Masalah Pendidikan dalam Sistem Sekuler.
Sekolah merupakan rumah kedua bagi peserta didik. Fungsinya tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga sosialisasi nilai, pembentukan karakter, dan jaminan rasa aman. Fakta bahwa perundungan dapat berlangsung hingga memicu tindakan kekerasan menunjukkan bahwa sistem proteksi di sekolah belum berjalan efektif. Saat ini sekolah gagal menjadi ruang yang aman dan nyaman, bahkan sekolah menjadi tempat lahirnya rasa trauma. Sedangkan trauma yang tidak ditangani dengan tepat akan mencari jalannya sendiri untuk “meledak
seorang siswa mengalami perundungan secara berulang dan tidak mendapatkan mekanisme penyaluran emosi yang sehat, akan terjadi akumulasi kemarahan. Individu yang merasa tidak berdaya akan mencari cara untuk merebut kembali kendali dan pengakuan diri. Dalam kondisi minimnya literasi emosi dan ruang konseling, kemarahan tersebut dapat bertransformasi menjadi tindakan destruktif. Dengan demikian, tindak kekerasan yang terjadi bukan semata-mata persoalan moral individu, melainkan juga hasil dari proses sosialisasi yang gagal.
Faktor penyebab yang paling fundamental adalah sistem pendidikan yang diterapkan saat ini bersandar pada asas sekuler, yaitu pemisahan agama dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, tujuan pendidikan direduksi menjadi transfer kognitif dan keterampilan, bukan pembentukan kepribadian.
Islam menegaskan bahwa pendidikan memiliki fungsi utama membentuk kepribadian Islam yang terdiri dari akliah (pola pikir) dan nafsiah (pola sikap) berasaskan akidah Islam.
Sekularisme membuat individu dan keluarga jauh dari Islam sehingga anak tumbuh tanpa benteng keimanan, tidak ada yang mencegah seseorang menyakiti orang lain.
Dalam sistem pendidikan sekuler, akliah dibentuk untuk menerima semua ide tanpa timbangan halal/haram. Nafsiah dibentuk dengan standar manfaat, bukan ketakwaan kepada Allah.
Sedangkan akidah Islam tidak dijadikan landasan sehingga siswa tidak memiliki kompas moral yang kukuh saat menghadapi tekanan. Output dari sistem ini adalah manusia yang tega melakukan kekerasan, bahkan dalam bentuk ekstrem, baik untuk membully orang lain maupun balas dendam pada orang yang pernah membullynya.
Solusi Islam Mengatasi Bulliying
Berdasarkan Akidah Islam.
Dengan beredarnya kasus bullying yang terjadi dari dulu hingga sekarang, ada beberapa
rinciannya: 15,2% dijadikan bahan lelucon, 11,6% korban rumor buruk, 7% perundungan siber, 5,6% dipukul atau didorong, dan 3,2% diancam.
Inilah kasus bulliying yang kerap terjadi dan Islam membangun akidah sebagai fondasi kepribadian individu dan keluarga sejak dini. Anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh akan menjadikan taqwa dalam setiap perilakunya.
Untuk mengatasi persoalan bullying dan kekerasan ekstrem tidak cukup dengan menambah CCTV atau razia di sekolah. Diperlukan rekonstruksi sistemis paradigmatis. Pendidikan harus dikembalikan pada tujuannya yang hakiki untuk membentuk kepribadian Islam dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir.
Agar kasus serupa tidak terulang, dibutuhkan adanya ketakwaan individu. Ini adalah benteng internal. Ketakwaan ini dibangun melalui penanaman akidah yang kukuh dan pembiasaan ibadah sejak dini di rumah.
Di sekolah, para siswa diajarkan bahwa manusia adalah hamba Allah, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap perbuatannya. Islam mengajarkan cara berpikir berdasarkan dalil syarak. Siswa mampu membedakan antara perbuatan yang benar dan salah, serta perbuatan yang baik dan buruk berdasarkan petunjuk wahyu, bukan opini mayoritas manusia.
Sementara itu, penguatan nafsiah dapat dilatih dengan penanaman pola sikap islami, yaitu berani melapor jika dizalimi, dan tidak menzalimi orang lain. Pendidikan agama tidak hanya hafalan, tetapi diamalkan dalam perilaku. Hal ini harus dimulai dari keluarga sebagai madrasah pertama, dan dilanjutkan di sekolah secara terstruktur.
Selanjutnya adalah adanya kontrol masyarakat. Masyarakat berkewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukkam. Tetangga, RT, dan organisasi pemuda wajib peduli jika ada anak yang menampakkan perilaku melanggar syariat.
Lantas di mana posisi negara? Negara memiliki kewajiban ri’ayah (mengurus urusan rakyat). Salah satunya adalah menjamin keamanan di ruang publik, termasuk sekolah. Jaminan ini tidak bisa parsial, tetapi harus bersandar pada syariat Islam. Artinya, kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam. Tidak ada materi yang menormalisasi kekerasan, kebebasan, atau individualisme.
Negara menjaga sistem sosial dengan membangun budaya amar makruf nahi mungkar di masyarakat. Bullying adalah kemungkaran yang wajib dicegah bersama. Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi tegas bagi siapa pun yang melakukan. Hal ini ditopang oleh sistem peradilan yang adil untuk melindungi korban. Sistem sanksi Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa di akhirat).
Penerapan syariat Islam oleh negara adalah kunci jaminan keamanan bagi rakyat. Negara wajib menerapkan sistem pendidikan Islam, sistem sanksi Islam, dan sistem sosial Islam secara kafah.
Menangani kasus ini hanya dengan pendekatan keamanan tidak akan menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah pendekatan sistemis. Selama sistem pendidikan masih sekuler, selama itu pula sekolah masih belum aman dan potensi bullying dan kekerasan akan terus ada.
Sudah saatnya kita mengoreksi sistem yang melahirkan perilaku bullying dan kekerasan di sekolah. Solusinya hanya satu, yaitu kembali kepada sistem pendidikan yang bersumber dari syariat Islam secara kafah melalui tegaknya institusi Khilafah. Allah Taala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim: 6).
Wallahualam bissawab.
Social Plugin