Saat Kuliah Gratis Berhadapan dengan Logika Bisnis Pendidikan

Ilustrasi Pinterest
Oleh : Ummu NazRin

   MediaMuslim.my.id — Pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri, ini adalah rencana presiden Indonesia Prabowo. Program pendidikan gratis di PTN bisa direalisasikan dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara. Program ini membutuhkan Rp 94 triliun untuk lebih dari 2,8 juta mahasiswa. Menurut pengamat pendidikan, anggaran pemerintah sebenarnya cukup untuk menggratiskan uang kuliah. Dengan catatan tidak dialihkan untuk pembiayaan program lain seperti MBG atau biaya kementerian. Opsi lainnya, menaikkan penerimaan negara lewat pajak, cukai dan mengurangi kebocoran pendapatan. (https://money.kompas.com)

  Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026) MenKeu Suahasil Nazara mengatakan, anggaran pendidikan tersebut tersebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah melalui APBD. Dengan melihat jumlah anggaran Rp 824 triliun bisa dialokasikan untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, sekolah terintegrasi, hingga program beasiswa LPDP. (https://money.kompas.com)

Komersialiasi pendidikan akibat sistem kapitalisme

  Komersialisasi pendidikan tidak akan otomotis terhapus walaupun adanya program kuliah gratis, yang berubah hanya pihak siapa yang membayar, bukan sistemnya. Tahun ini biaya kuliah semakin melonjak tajam dan mulai terasa sejak di berlakukannya otonomi pendidikan untuk perguruan tinggi negeri. Melalui UU nomor 12 tahun 2012 dimana PTN berubah menjadi badan hukum atau PTNBH. Sebelumnya PTN bisa mendapatkan subsidi 50-100% dalam operasionalnya dari APBN. Yang artinya, sebagian uang kuliah masih ditanggung negara dan masih terjangkau masyarakat umum. Setelah menjadi PTNBH, bantuan dari pusat tersebut tidak di berikan yang akhirnya masyarakat merasakan biaya kuliah semakin tinggi dan bahkan sulit terjangkau baik masyarakat bawah maupun masyarakat menengah, keinginan menggapai pendidikan yang lebih tinggi sulit untuk di wujudkan.
Tidak adanya subsidi dari pemerintah mengakibatkan banyak PTN yang menaikkan uang kuliah tunggal (UKT), langkah ini adalah solusi yang paling mudah untuk pembiayaan operasional PTN. Uang pangkal atau sumbangan pengembangan institusi (SPI) ini dibebankan kepada calon mahasiswa. 

  Pemerintah masih memberikan bantuan pembiayaan melalui KIP dan jumlah penerimanya mencapai 28,2% dari total mahasiswa baru PTN pada 2025. Targetnya dikhususkan bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Akan tetapi program ini masih belum bisa menyelesaikan permasalahan yang ada dan program KIP masih dikritisi karena dianggap kurang tepat sasaran dan hanya untuk sebagian kecil masyarakat bawah. Program ini hanya untuk pembiayan pendidikan sedangkan biaya lain untuk kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan masih di bebankan kepada mahasiswa. Angka UKT yang semakin tinggi juga dirasakan membebani untuk masyarakat menengah sehingga banyak mahasiswa yang kuliah dan juga mengambil pekerjaan tambahan yang mirisnya lagi mereka juga mengambil pinjaman.

  Pendidikan gratis yang di wacanakan presiden RI bukan jaminan pendidikan, sebab masih bergantung pada APBN. Sedangkan APBN ini mengikuti kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah karena di masa sekarang pendidikan gratis bukan program prioritas Pemerintah. 

Pendidikan Gratis Masa Islam

  Dalam hadist riwayat Ibnu Majah bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki dan perempuan. Pendidikan adalah kewajiban negara (Khilafah) yang disediakan secara gratis untuk seluruh warga negara tanpa syarat kemampuan fiskal tahunan. Pendidikan adalah kebutuhan dasar selain kebutuhan pokok individu, kesehatan dan keamanan. Negara wajib menyediakan layanan tersebut terutama kebutuhan pendidikan baik tingkat dasar sampai perguruan tinggi.

 Khalifah Umar bin al-Khaththab memerintahkan untuk memberikan tunjangan bagi para guru. Masa Umayyah masjid berfungsi sebagai tempat ibadah dan sebagi pusat pendidikan, yang kemudian bertransformasi menjadi universitas terkemuka di dunia islam.  Di masa Abbasiyah  alokasi pembiayaan pendidikan juga sangat besar dan diambil dari baitul maal. Negara adalah pengurus yang kebijakannya tidak tunduk pada siklus elektoral, melainkan pada hukum syariah yang mengikat. Karena kalau mengikuti siklus itu keberlanjutan program pendidikan akan berhenti bahkan terputus. 

  Dalam hal ini, negara wajib menyediakan pendidikan gratis kepada rakyatnya tanpa memandang agama, suku, ras, dan status ekonomi dan sosial mereka sehingga semua kalangan masyarakat  bisa menikmati. Para pengajar yaitu dosen dan guru juga di perhatikan kesejahteraannya sehingga bisa mengajar dengan sepenuh hati sehingga generasi bisa mengisi peradaban yang mulia. Semua itu adalah buah ketika ideologi Islam menjadi dasar politik pendidikan negara. 

   Khilafah sebagai metode penerapan Islam secara kaffah wajib diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam ideologis, dalam sistem inilah siklus elektoral bisa terhapus dan diganti dengan sistem islam yang lebih sempurna.