Ilustrasi Pinterest
By :Ummu Aqsha.
MediaMuslim.my.id, Opini — Menanggapi tingginya angka kematian korban gempa bumi Nusa Tenggara Timur (NTT) di lokasi pengungsian, Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mengatakan:
Kami berduka cita kepada keluarga korban gempa bumi di NTT, baik akibat langsung gempa maupun yang berada di pengungsian.
Kejadian di NTT ini adalah bukti krisis kapasitas negara dalam memitigasi bencana multi-wilayah. Kegagalan beruntun negara dalam penanganan bencana terlihat dari banjir bandang di Sumatra akhir 2025 lalu, kebakaran hutan dan lahan di Sumatra, Kalimantan dan Papua, hingga gempa bumi di NTT.
Dengan seluruh fakta ini maka seharusnya negara menyatakan status darurat nasional bencana. Ini penting untuk membuka diri bagi penerimaan bantuan kemanusiaan luar negeri, dan mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
Dalam kasus NTT, sungguh ironis melihat fakta yang diungkapkan BNPB terkait tingginya angka kematian di tempat pengungsian di NTT.
Alih-alih mendapatkan pemulihan dari bencana, korban kehilangan nyawa saat berada dalam penanganan pemerintah.
Sebanyak 94 warga meninggal di tempat-tempat pengungsian korban gempa di NTT, artinya hampir dua kali lipat dari jumlah kematian langsung akibat gempa yaitu 48 jiwa. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kondisi dan kelayakan tempat pengungsian yang disediakan oleh pemerintah.
Penjelasan BNPB yang mengatakan bahwa sebagian besar dari korban meninggal tersebut adalah warga lanjut usia dengan komplikasi penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes melitus tidak cukup untuk dijadikan alasan.
Pengungsi gempa memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai terlebih bagi mereka yang rentan seperti lansia yang memiliki penyakit bawaan dan anak-anak. Apakah hak mereka atas kesehatan khususnya mendapat perawatan medis yang memadai telah dipenuhi oleh negara selama di pengungsian?
Laporan media mengungkapkan bahwa warga di bawah umur juga turut menjadi korban jiwa, termasuk seorang balita berusia dua tahun asal Kabupaten Nagekeo, yang meninggal pada 20 Agustus lalu setelah menderita demam tinggi hingga kejang-kejang saat berada di lokasi pengungsian. Kasus ini menunjukkan gagalnya negara menjamin hak atas kesehatan bagi warga yang berada di dalam tempat pengungsian.
Laporan media juga menyebutkan bahwa tingginya angka kematian di pengungsian terkait dengan terbatasnya fasilitas hingga minimnya layanan medis mendesak di tengah cuaca ekstrem yang sangat panas di siang hari dan begitu dingin di malam hari.
Bagi kami, lokasi pengungsian seharusnya merupakan tempat yang menjamin keselamatan dan keamanan dalam proses pemulihan korban bencana, bukan malah menyumbang jumlah korban jiwa. Namun kenyataan terkait tingginya angka kematian ini mengindikasikan bahwa lokasi pengungsian belum mampu menjadi tempat yang layak bagi kelompok rentan, seperti warga lanjut usia dan anak-anak.
Banyaknya korban gempa yang meninggal di lokasi pengungsian juga menandakan belum optimalnya tindakan negara dalam menjamin hak-hak dasar korban bencana alam seperti yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di antaranya pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial dan rasa aman, termasuk hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
Kami mendesak adanya investigasi segera, independen, imparsial, dan menyeluruh atas tingginya angka kematian di tempat pengungsian ini. Investigasi independen ini sangat penting untuk menjawab apakah terdapat kelalaian negara dalam menjamin hak-hak korban gempa di NTT.
Kami juga menyerukan kepada pemerintah untuk memperbaiki kualitas lokasi pengungsian sehingga menjadi tempat singgah yang benar-benar bagi para korban. Pemerintah juga perlu mempercepat proses rehabilitasi permukiman warga yang rusak berat sehingga mereka tidak perlu berlama-lama tinggal di pengungsian.(Amnesty 17/9/2026).
Pengurangan Anggaran Menyentuh Kapasitas Dasar Penyelamatan Masyarakat.
Pengurangan Anggaran menjadi masalah ketika menyentuh kapasitas dasar penyelamatan masyarakat. Efisiensi seharusnya mengurangi pemborosan, bukan menghilangkan kemampuan negara untuk menjalankan fungsi perlindungan., tetapi harus mencakup kesiapan personel, kecepatan respons, ketersediaan logistik, dan penurunan korban.
Bencana juga mempunyai dampak ekonomi yang tidak merata.
Ketika banjir, longsor, atau gempa terjadi, mereka kehilangan rumah, alat produksi, pendapatan, bahkan anggota keluarga
Dengan demikian, anggaran kebencanaan juga merupakan instrumen distribusi dan perlindungan sosial yang seharusnya BNPB berikan untuk korban gempa tetapi kenyataan nya sebaliknya kapasitas penanganan pemerintah terhadap korban gempa di pengungsian terbukti sangat lemah.
Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sejak 2020 sampai 2026 menurun dari Rp11,78 triliun menjadi Rp491 miliar, sebuah penurunan yang sangat tajam dalam pagu BNPB. Jika dibandingkan secara nominal, anggaran Rp491 miliar pada 2026 hanya sekitar 4,17% dari anggaran Rp11,78 triliun pada 2020. (LKPP dan Nota Keuangan ABPN). Dengan demikian, penyusutannya mencapai kurang lebih 95,83% dalam enam tahun.
Evaluasi anggaran juga harus membedakan antara dana operasional BNPB dan keseluruhan dana penanggulangan bencana.
Kepastian pembiayaan sangat penting karena bencana tidak menunggu selesainya prosedur birokrasi. Selain kecukupan dana, kualitas tata kelola harus mendapat perhatian. Anggaran besar tanpa pengawasan membuka peluang penyimpangan, sedangkan anggaran kecil tanpa prioritas yang jelas menghasilkan pelayanan yang lemah.
Pengadaan darurat memang membutuhkan kecepatan, tetapi tetap harus disertai pencatatan, audit, keterlacakan distribusi, dan akses informasi publik. Dengan demikian, perdebatan tidak seharusnya berhenti pada pilihan antara “anggaran besar” atau “anggaran kecil”, melainkan mengarah pada anggaran yang cukup, tepat sasaran, responsif, transparan, dan bebas korupsi.
Negara Sebagai Penanggung Jawab Urusan Rakyat.
Kewajiban penguasa (Ri’ayatus Syu’un): Dalam pandangan Islam, penguasa (Imam/khalifah) adalah pemelihara urusan rakyat (raa'in) dan bertanggung jawab penuh atas rakyatnya. Pengungsi meninggal bukan karena bencana langsung melainkan karena buruknya penanganan, fasilitas, atau lambatnya pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, hal tersebut dipandang sebagai bentuk kelalaian sistemik negara.
Kematian akibat kelalaian Menelantarkan korban bencana di tempat pengungsian tanpa fasilitas medis yang memadai bagi kelompok rentan (seperti lansia berpenyakit kronis) dinilai sebagai kegagalan dalam menjalankan amanah syariat. Negara wajib memitigasi risiko tersebut dengan menyediakan tempat penampungan yang layak secara instan dan menggerakkan logistik medis secara optimal.
Sudut pandang politik Islam yang beredar saat ini mengkritik bahwa dalam sistem kapitalis, penanganan bencana sering kali bersifat reaktif dan tidak manusiawi karena hitung-hitungan anggaran, berbeda dengan sistem Islam (Khilafah) yang menempatkan perlindungan nyawa manusia di atas segalanya.
Islam menempatkan keselamatan jiwa sebagai salah satu tujuan utama syariat. Negara bukan hanya regulator, tetapi pihak yang berkewajiban mengurus kepentingan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipeliharanya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa penguasa akan dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang memengaruhi keamanan dan kehidupan masyarakat, termasuk kesiapan menghadapi bencana.
Pengelolaan anggaran juga merupakan amanah. Allah Swt. berfirman,
إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلٰى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS An-Nisa [4]: 58.
Ayat tersebut memberikan dua prinsip bagi pengelolaan keuangan negara, yaitu amanah dan keadilan. Amanah menuntut agar dana publik digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan elite atau kegiatan yang tidak mendesak. Keadilan menghendaki agar masyarakat yang paling rentan memperoleh perlindungan lebih kuat. Oleh karena itu,
mengurangi kapasitas penyelamatan rakyat di daerah rawan bencana justru berpotensi bertentangan dengan tujuan amanah tersebut.
Syekh Abdul Qadim Zallum menerangkan baitulmal sebagai institusi yang mengelola hak kaum muslim atas pendapatan dan pengeluaran negara. Ia membedakan pengeluaran yang dapat ditunda ketika kas tidak tersedia dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara sehingga tidak gugur hanya karena dana kas terbatas. Pembiayaan untuk menolong masyarakat yang tertimpa musibah dapat ditempatkan sebagai kebutuhan wajib yang berhubungan dengan pemeliharaan jiwa dan kemaslahatan umum.
Konstruksi tersebut mengandung implikasi bahwa pembiayaan bencana tidak semestinya hanya bergantung pada sumbangan sukarela. Zakat memang dapat disalurkan kepada korban yang memenuhi kategori fakir, miskin, gharim, atau ibnusabil. Namun, pembangunan tanggul, sistem peringatan dini, tempat evakuasi, penyediaan alat penyelamatan, dan pemulihan fasilitas umum merupakan tanggung jawab fiskal negara. Jika sumber penerimaan rutin tidak mencukupi, negara harus melakukan realokasi dari belanja yang kurang mendesak dan mengoptimalkan sumber pendapatan publik yang dibenarkan syariat.
Islām menegaskan bahwa persoalan ekonomi bukan sekadar produksi kekayaan, tetapi bagaimana kekayaan didistribusikan sehingga kebutuhan setiap individu dapat dipenuhi. Politik ekonomi Islam diarahkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap orang sekaligus memungkinkan pemenuhan kebutuhan pelengkap sesuai kemampuannya. Oleh karena itu, korban bencana tidak boleh diperlakukan sebagai angka statistik atau semata-mata penerima belas kasihan.
fasilitas yang dibutuhkan masyarakat secara luas dan tidak layak dikuasai secara eksklusif termasuk dalam lingkup kepemilikan umum, sumber daya alam strategis dan hasil pengelolaannya semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya menjadi sumber keuntungan privat. Dalam konteks kebencanaan, pendapatan dari pengelolaan sumber daya publik dapat membentuk cadangan fiskal permanen untuk mitigasi, logistik, layanan kesehatan darurat, dan rekonstruksi.
Dalam konstruksi negara Khilafah, perlindungan ekonomi masyarakat akibat bencana dimulai sebelum musibah terjadi. Negara berkewajiban memetakan wilayah rawan; membatasi pembangunan pada zona berbahaya; membangun tanggul, drainase, jalur, dan tempat evakuasi; memperkuat fasilitas kesehatan; serta menyiapkan logistik dan dana cadangan. Pada saat yang sama, pengelolaan tanah, pertanian, perdagangan, dan kepemilikan umum diarahkan agar kegiatan ekonomi serta sumber penghidupan rakyat tidak terkonsentrasi di satu wilayah atau sektor yang rentan. Langkah ini mengurangi kemungkinan sebuah bencana sekaligus memutus pendapatan masyarakat dalam waktu lama.
Ketika bencana terjadi, negara Khilafah tidak menunggu kemampuan korban untuk memulihkan dirinya sendiri. Baitulmal membiayai penyelamatan, pengungsian, pangan, sandang, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan pemulihan fasilitas umum. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok diberikan kepada setiap individu yang terdampak melalui tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan terutama negara ketika dua unsur pertama tidak mampu. Dengan mekanisme ini, korban tidak dipaksa berutang, menjual aset produktif, atau kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar hanya karena mata pencahariannya berhenti.
Pada tahap pascabencana, kebijakan tidak berhenti pada pembangunan kembali infrastruktur. Negara perlu memulihkan kemampuan ekonomi keluarga dengan menyediakan hunian yang layak; mengembalikan akses terhadap lahan dan tempat usaha; membantu pengadaan alat kerja serta sarana produksi; membuka kembali pasar dan jalur distribusi; dan memberikan dukungan kepada fakir, miskin, orang yang berutang, serta musafir sesuai ketentuan syariat.
Jika harta baitulmal tidak mencukupi untuk kewajiban yang menyangkut keselamatan dan kebutuhan dasar rakyat, pengeluaran tersebut tetap tidak boleh ditelantarkan. Negara harus mendahulukannya, melakukan realokasi, dan menempuh sumber pembiayaan yang dibenarkan syariat. Tujuannya ialah agar korban kembali memiliki pendapatan dan kemandirian sehingga bencana tidak berubah menjadi kemiskinan berkepanjangan atau ketimpangan antargolongan.
Dengan demikian, penanganan kebencanaan bertumpu pada lima hal. Pertama, keselamatan jiwa harus menjadi prioritas anggaran. Kedua, negara harus mempunyai dana kebencanaan yang memadai dan mudah dicairkan tanpa mengabaikan pengawasan. Ketiga, mitigasi dan pencegahan harus dipandang sebagai investasi sosial, bukan beban anggaran. Keempat, kekayaan publik harus dikelola untuk kemaslahatan luas, termasuk membangun ketahanan masyarakat terhadap bencana. Kelima, pemulihan harus menjamin kebutuhan pokok sekaligus mengembalikan mata pencaharian korban agar mereka tidak terjerumus ke dalam utang, kehilangan aset produktif, atau kemiskinan berkepanjangan.
Wallahu alam bisaawabb.
Social Plugin