Oleh: Ari Rahmayanti
MediaMuslim.my.id, OPINI - Kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan kembali
menyita perhatian. Sekolah yang semestinya menjadi tempat anak belajar,
bertumbuh dan merasa aman, justru tidak selalu menjadi ruang yang bebas dari
kekerasan.
Belum lama ini,
masyarakat dikejutkan oleh kabar meninggalnya seorang pelajar kelas 2 SD di
Pemalang yang diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya. Peristiwa
ini semakin menambah daftar kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Sekolah
yang semestinya menjadi tempat anak mendapatkan pendidikan, perlindungan dan
ruang untuk bertumbuh, justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Kasus ini
menunjukan bahwa persoalan perundungan di sekolah bukan lagi perkara sederhana
yang dapat dianggap sebagai kenakalan anak. Ada persoalan pembinaan, pengawasan
dan perlindungan terhadap peserta didik yang perlu mendapat perhatian serius.
Kasus tersebut juga
tidak berdiri sendiri. Fenomena kekerasan di satuan pendidikan menunjukkan
kecenderungan yang terus meningkat. Data pemantauan Jaringan Pemantau
Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa pada 2020 tercatat 91 kasus
kekerasan di satuan pendidikan. Angka tersebut meningkat menjadi 142 kasus pada
2021 dan 194 kasus pada 2022. Pada 2023 jumlahnya kembali meningkat menjadi 285
kasus.
Kenaikan semakin
tajam pada 2024, ketika tercatat 573 kasus. Sementara pada tahun 2025, laporan
pemantauan JPPI kembali menunjukkan jumlah kasus yang lebih tinggi dibanding
tahun sebelumnya menjadi 614 kasus. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa
kekerasan di lingkungan pendidikan bukan lagi persoalan yang bisa dipandang
sebagai kejadian insidental. Ada persoalan yang lebih mendasar dan sistemik
ketika kasus terus berulang dan jumlahnya justru menunjukkan kecenderungan
meningkat.
Akar Masalah
Bullying Bukan Sekedar Perilaku Individu
Perundungan
sering kali dipandang sebatas persoalan perilaku individu. Pelaku dianggap
kurang mendapatkan pendidikan moral, sementara penyelesaiannya cukup dilakukan
dengan memberikan sanksi kepada pelaku atau mendamaikan pihak-pihak yang
terlibat. Tentu, pelaku harus mendapatkan pembinaan dan sanksi yang sesuai.
Namun jika persoalan hanya berhenti pada individu pelaku, maka akar masalah
tidak pernah benar-benar disentuh.
Kekerasan di
lingkungan pendidikan yang terus berulang, tidak dapat dilepaskan dari sistem pendidikan
yang berjalan di tengah masyarakat. Sistem sekuler kapitalistik telah
memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan pendidikan lebih banyak
diarahkan pada pencapaian akademik dan kebutuhan duniawi, sementara pembentukan
kepribadian peserta didik yang memiliki keterikatan kuat kepada aturan Allah
tidak menjadi fondasi utama.
Akibatnya,
pendidikan belum sepenuhnya mampu melahirkan generasi yang memahami bagaimana
seharusnya berperilaku terhadap dirinya sendiri maupun orang lain berdasarkan
standar halal dan haram. Anak bisa saja mengetahui bahwa mengejek, merendahkan,
memukul, mengancam atau menyakiti orang lain adalah perbuatan yang salah.
Namun, pengetahuan saja tidak otomatis melahirkan perilaku yang benar jika
tidak dibangun dengan pemahaman yang kuat dan kesadaran bahwa setiap perbuatan
akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Di sisi lain,
negara juga tampak belum serius menyelesaikan persoalan ini secara mendasar.
Berbagai program, regulasi, kampanye antiperundungan, hingga mekanisme
penanganan kekerasan telah dilakukan. Namun, ketika kasus terus muncul dan
jumlahnya menunjukkan peningkatan, tentu perlu dilakukan evaluasi. Jika kasus
terus berulang, maka persoalannya bukan hanya pada siapa yang menjadi pelaku,
tetapi juga pada sistem yang membentuk lingkungan tempat generasi itu tumbuh.
Islam Menjadikan
Pendidikan sebagai Jalan Membentuk Generasi
Islam memiliki
pandangan yang berbeda tentang pendidikan. Pendidikan bukan sekadar proses
mentransfer pengetahuan atau mengejar prestasi akademik. Pendidikan merupakan
bagian penting dalam membentuk manusia agar memiliki kepribadian Islam.
Karena itu, Islam
memiliki seperangkat aturan yang mengatur proses pembentukan generasi.
Pendidikan dibangun di atas akidah Islam sehingga ilmu yang dipelajari tidak
berhenti sebagai pengetahuan, tetapi mendorong lahirnya pemikiran dan perilaku
yang sesuai dengan Islam.
Syekh Taqiyuddin
an Nabhani menjelaskan dalam kitab Mafahim, bahwa belajar merupakan
jalan yang termudah dan paling dekat untuk mendapatkan pengetahuan bagi otak
guna membantu mewujudkan pemikiran yang mendalam. Islam juga memiliki metode
khas dalam pengajaran. Pengetahuan tidak dipelajari sekadar untuk diketahui,
tetapi untuk diamalkan. Karena itu, pelajaran harus disampaikan melalui proses fikriyan
mu’atsiran, yakni proses berpikir yang membekas dan memberikan pengaruh
kepada perasaan.
Dengan cara ini,
ilmu tidak berhenti di kepala. Pemikiran yang telah membekas akan mendorong
seseorang untuk mengamalkannya. Bahkan dari sana tumbuh semangat untuk
menjalankan dan mendakwahkan apa yang telah dipahaminya.
Inilah
pendidikan yang semestinya membentuk generasi. Bukan hanya generasi yang cerdas
secara intelektual, tetapi generasi yang memahami hakikat kehidupan dan mampu
menjadikan Islam sebagai standar dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Membentuk
Syakhsiyah Islam, Bukan Sekadar Anak yang Berprestasi
Dalam
Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah jilid 1, Syekh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan
bahwa Syakhsiyah Islamiyah terbentuk dari dua unsur, yaitu aqliyah Islamiyah
dan nafsiyah Islamiyah. Aqliyah Islamiyah adalah pola pikir Islam, yakni ketika
seseorang menjadikan Islam sebagai standar dalam memahami berbagai persoalan
kehidupan. Sementara nafsiyah Islamiyah adalah pola sikap Islam, yaitu ketika
seseorang menjadikan hukum-hukum Islam sebagai standar dalam memenuhi kebutuhan
dan naluri. Dengan demikian, pemikiran dan perilaku tidak dapat dipisahkan.
Ketika seorang
anak memahami bahwa menyakiti orang lain adalah sesuatu yang diharamkan Allah,
merendahkan manusia adalah perbuatan tercela, seorang muslim harus menjaga
kehormatan saudaranya, dan setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di
hadapan Allah, maka pemahaman tersebut seharusnya membentuk perilakunya. Disinilah
pentingnya mafahim dan muyul. Pemahaman yang benar akan membentuk
kecendrungan yang sesuai dengan Islam, lalu keduanya akan tercermin dalam
perilaku.
Karena itu,
pembentukan kepribadian anak tidak cukup hanya dengan memberikan larangan dan
nasihat. Sejak awal, mereka perlu dibekali pemahaman Islam yang membentuk cara
berpikir dan cara bersikapnya. Akidah sebagai dasar dan sebagai kaidah dalam
melakukan seluruh perbuatan. Memahami bahwa setiap perbuatan akan dimintai
pertanggungjawaban di hadapan Allah. Pemahaman seperti inilah yang diharapkan
melekat dalam diri hingga memengaruhi perilaku, termasuk ketika tidak ada guru,
orang tua ataupun orang lain yang mengawasi.
Dengan demikian,
kebaikan tidak hanya muncul karena takut mendapatkan hukuman atau teguran. Namun
tumbuh dari kesadaran bahwa dirinya terikat dengan hukum Allah. Inilah yang
menjadikan pembentukan syakhsiyah Islam berbeda dengan pendidikan yang hanya
menekankan perilaku baik secara lahiriah.
Ketakwaan
Individu, Kontrol Masyarakat dan Peran Negara
Pembentukan
syakhsiyah Islam tidak lahir hanya dari materi pelajaran di ruang kelas. Anak
hidup dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang semuanya
memberikan pengaruh terhadap pembentukan dirinya. Karena itu, Islam tidak hanya
mengatur pendidikan di sekolah, tetapi juga membangun lingkungan yang mendukung
terbentuknya ketakwaan. Disinilah ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan
peran negara saling bertemu dalam menjaga generasi.
Pertama,
ketakwaan individu. Islam membentuk manusia agar
memiliki kesadaran untuk terikat dengan hukum Allah. Ketakwaan inilah yang
membuat seorang anak memiliki rem dalam dirinya. Ketika tidak ada guru yang
melihat, ketika tidak ada orang tua disampingnya, bahkan ketika tidak ada
kamera yang merekam, anak tetap berusaha menjaga perilakunya karena menyadari
bahwa Allah senantiasa melihat segala perbuatannya. Karena itu, seorang anak
yang telah memiliki ketakwaan akan berusaha meninggalkan perbuatan yang diharamkan,
termasuk merendahkan, menyakiti, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap
orang lain, meskipun tidak ada orang yang mengawasinya.
Ketakwaan
individu juga perlu dibentuk dan dipelihara melalui keluarga. Orang tua
memiliki tanggung jawab dalam membina anak dengan akidah Islam, membiasakan
mereka terikat dengan hukum syara’, serta memberikan teladan dalam kehidupan
sehari-hari. Dengan demikian, pendidikan tidak berhenti pada pengetahuan
tentang mana yang benar dan salah, tetapi membentuk kesadaran untuk senantiasa
memilih dan melakukan apa yang sesuai dengan hukum Allah.
Kedua,
kontrol Masyarakat. Islam juga tidak membiarkan
masyarakat bersikap individualistis terhadap kemaksiatan dan kemungkaran. Dalam
lingkungan sekolah, kontrol masyarakat hadir melalui guru, orang tua, dan
sesama peserta didik. Guru tidak hanya berfungsi sebagai penyampai materi
pelajaran, tetapi juga sebagai pembina dan pengawas perilaku peserta didik.
Orang tua pun
tidak menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak kepada sekolah, mereka memiliki
tanggung jawab dalam membina anak dan memastikan lingkungan pergaulannya tetap
berada dalam koridor Islam. Demikian pula sesama murid, mereka tidak membiarkan
temannya menjadi korban kekerasan, tidak ikut-ikutan melakukan perundungan, dan
tidak diam ketika melihat kemungkaran. Dengan kontrol semacam ini, lingkungan
sekolah menjadi lingkungan yang saling menjaga, bukan tempat berkembangnya
budaya kekerasan.
Ketiga, peran
negara. Negara tidak boleh melepaskan persoalan
pendidikan kepada individu atau masyarakat semata. Negara bertanggung jawab
menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan memastikan setiap anak
mendapatkan pendidikan yang layak. Islam memberikan perhatian yang besar
terhadap ilmu dan pendidikan, Allah SWT berfirman:
وَمَا كَانَ
الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةً ۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ
مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ
اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَࣖ ١
“Tidak
sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa
sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (tinggal bersama
Rasulullah) untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan
kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga
dirinya?” (QS. At-Taubah [9]: 122)
يَرْفَعِ
ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ
وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“niscaya
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang
yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujadilah [58]: 11)
Negara juga
bertanggung jawab menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai, menghadirkan
guru-guru yang kompeten, serta menetapkan kurikulum yang mampu membentuk
generasi dengan syakhsiyah Islam. Juga memastikan lingkungan pendidikan aman
dari berbagai bentuk kekerasan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap
perilaku sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini sesuai dengan sabda
Rasulullah saw dalam haditsnya:
أَلاَ كُلُّكُمْ
رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ
رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Sesungguhnya
setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas yang
dipimpinnya: Imam (pemimpin) atas rakyatnya adalah pemimpin dan bertanggung
jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari, Muslim)
Dengan demikian,
penyelesaian bullying tidak dilakukan secara parsial. Negara membangun sistem
yang sejak awal mencegah lahirnya perilaku kekerasan, sekaligus memiliki
mekanisme untuk menangani pelanggaran ketika terjadi.
Membentuk Generasi Butuh Sistem
Ketiga pilar tersebut tidak akan berjalan
secara sempurna jika Islam hanya diambil sebagian dan diterapkan secara
individual, sementara sistem kehidupan secara keseluruhan tetap dibangun di
atas sekulerisme. Islam membutuhkan institusi negara yang menerapkan seluruh
aturan Islam secara menyeluruh. Sebagaimana firman Allah SWT
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا
خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai
orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh dan
janganlah ikuti Langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia musuh yang nyata
bagimu.” (QS. Al Baqarah [2]: 208)
Dalam pandangan
Islam. Negara berperan sebagai Raa’in (pengurus/pemelihara) yang
bertanggungjawab mengurus urusan rakyat. Pendidikan, pembinaan generasi,
perlindungan masyarakat, hingga penetapan aturan dan sanksi merupakan bagian
dari tanggung jawab negara. Karena itu, pendidikan yang benar-benar
berorientasi pada pembentukan syakhsiyah Islam, serta sistem yang
mengintegrasikan ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran negara akan
terwujud ketika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah
Islamiyah.
Allahua’lam
bishshawab.
Editor: Vindy Maramis
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab MediaMuslim.

Social Plugin