Bullying : Kekerasan Sistemik dalam Pendidikan Kapitalistik

 

Sumber Ilustrasi : iStock.

Oleh: Ari Rahmayanti

MediaMuslim.my.id, OPINI - Kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan kembali menyita perhatian. Sekolah yang semestinya menjadi tempat anak belajar, bertumbuh dan merasa aman, justru tidak selalu menjadi ruang yang bebas dari kekerasan.

Belum lama ini, masyarakat dikejutkan oleh kabar meninggalnya seorang pelajar kelas 2 SD di Pemalang yang diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya. Peristiwa ini semakin menambah daftar kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Sekolah yang semestinya menjadi tempat anak mendapatkan pendidikan, perlindungan dan ruang untuk bertumbuh, justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Kasus ini menunjukan bahwa persoalan perundungan di sekolah bukan lagi perkara sederhana yang dapat dianggap sebagai kenakalan anak. Ada persoalan pembinaan, pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik yang perlu mendapat perhatian serius.

Kasus tersebut juga tidak berdiri sendiri. Fenomena kekerasan di satuan pendidikan menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat. Data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa pada 2020 tercatat 91 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Angka tersebut meningkat menjadi 142 kasus pada 2021 dan 194 kasus pada 2022. Pada 2023 jumlahnya kembali meningkat menjadi 285 kasus.

Kenaikan semakin tajam pada 2024, ketika tercatat 573 kasus. Sementara pada tahun 2025, laporan pemantauan JPPI kembali menunjukkan jumlah kasus yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya menjadi 614 kasus. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bukan lagi persoalan yang bisa dipandang sebagai kejadian insidental. Ada persoalan yang lebih mendasar dan sistemik ketika kasus terus berulang dan jumlahnya justru menunjukkan kecenderungan meningkat.

Akar Masalah Bullying Bukan Sekedar Perilaku Individu

Perundungan sering kali dipandang sebatas persoalan perilaku individu. Pelaku dianggap kurang mendapatkan pendidikan moral, sementara penyelesaiannya cukup dilakukan dengan memberikan sanksi kepada pelaku atau mendamaikan pihak-pihak yang terlibat. Tentu, pelaku harus mendapatkan pembinaan dan sanksi yang sesuai. Namun jika persoalan hanya berhenti pada individu pelaku, maka akar masalah tidak pernah benar-benar disentuh.

Kekerasan di lingkungan pendidikan yang terus berulang, tidak dapat dilepaskan dari sistem pendidikan yang berjalan di tengah masyarakat. Sistem sekuler kapitalistik telah memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan pendidikan lebih banyak diarahkan pada pencapaian akademik dan kebutuhan duniawi, sementara pembentukan kepribadian peserta didik yang memiliki keterikatan kuat kepada aturan Allah tidak menjadi fondasi utama.

Akibatnya, pendidikan belum sepenuhnya mampu melahirkan generasi yang memahami bagaimana seharusnya berperilaku terhadap dirinya sendiri maupun orang lain berdasarkan standar halal dan haram. Anak bisa saja mengetahui bahwa mengejek, merendahkan, memukul, mengancam atau menyakiti orang lain adalah perbuatan yang salah. Namun, pengetahuan saja tidak otomatis melahirkan perilaku yang benar jika tidak dibangun dengan pemahaman yang kuat dan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Di sisi lain, negara juga tampak belum serius menyelesaikan persoalan ini secara mendasar. Berbagai program, regulasi, kampanye antiperundungan, hingga mekanisme penanganan kekerasan telah dilakukan. Namun, ketika kasus terus muncul dan jumlahnya menunjukkan peningkatan, tentu perlu dilakukan evaluasi. Jika kasus terus berulang, maka persoalannya bukan hanya pada siapa yang menjadi pelaku, tetapi juga pada sistem yang membentuk lingkungan tempat generasi itu tumbuh.

Islam Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Membentuk Generasi

Islam memiliki pandangan yang berbeda tentang pendidikan. Pendidikan bukan sekadar proses mentransfer pengetahuan atau mengejar prestasi akademik. Pendidikan merupakan bagian penting dalam membentuk manusia agar memiliki kepribadian Islam.

Karena itu, Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur proses pembentukan generasi. Pendidikan dibangun di atas akidah Islam sehingga ilmu yang dipelajari tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi mendorong lahirnya pemikiran dan perilaku yang sesuai dengan Islam.

Syekh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan dalam kitab Mafahim, bahwa belajar merupakan jalan yang termudah dan paling dekat untuk mendapatkan pengetahuan bagi otak guna membantu mewujudkan pemikiran yang mendalam. Islam juga memiliki metode khas dalam pengajaran. Pengetahuan tidak dipelajari sekadar untuk diketahui, tetapi untuk diamalkan. Karena itu, pelajaran harus disampaikan melalui proses fikriyan mu’atsiran, yakni proses berpikir yang membekas dan memberikan pengaruh kepada perasaan.

Dengan cara ini, ilmu tidak berhenti di kepala. Pemikiran yang telah membekas akan mendorong seseorang untuk mengamalkannya. Bahkan dari sana tumbuh semangat untuk menjalankan dan mendakwahkan apa yang telah dipahaminya.

Inilah pendidikan yang semestinya membentuk generasi. Bukan hanya generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi generasi yang memahami hakikat kehidupan dan mampu menjadikan Islam sebagai standar dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Membentuk Syakhsiyah Islam, Bukan Sekadar Anak yang Berprestasi

Dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah jilid 1, Syekh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan bahwa Syakhsiyah Islamiyah terbentuk dari dua unsur, yaitu aqliyah Islamiyah dan nafsiyah Islamiyah. Aqliyah Islamiyah adalah pola pikir Islam, yakni ketika seseorang menjadikan Islam sebagai standar dalam memahami berbagai persoalan kehidupan. Sementara nafsiyah Islamiyah adalah pola sikap Islam, yaitu ketika seseorang menjadikan hukum-hukum Islam sebagai standar dalam memenuhi kebutuhan dan naluri. Dengan demikian, pemikiran dan perilaku tidak dapat dipisahkan.

Ketika seorang anak memahami bahwa menyakiti orang lain adalah sesuatu yang diharamkan Allah, merendahkan manusia adalah perbuatan tercela, seorang muslim harus menjaga kehormatan saudaranya, dan setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, maka pemahaman tersebut seharusnya membentuk perilakunya. Disinilah pentingnya mafahim dan muyul. Pemahaman yang benar akan membentuk kecendrungan yang sesuai dengan Islam, lalu keduanya akan tercermin dalam perilaku.

Karena itu, pembentukan kepribadian anak tidak cukup hanya dengan memberikan larangan dan nasihat. Sejak awal, mereka perlu dibekali pemahaman Islam yang membentuk cara berpikir dan cara bersikapnya. Akidah sebagai dasar dan sebagai kaidah dalam melakukan seluruh perbuatan. Memahami bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Pemahaman seperti inilah yang diharapkan melekat dalam diri hingga memengaruhi perilaku, termasuk ketika tidak ada guru, orang tua ataupun orang lain yang mengawasi.

Dengan demikian, kebaikan tidak hanya muncul karena takut mendapatkan hukuman atau teguran. Namun tumbuh dari kesadaran bahwa dirinya terikat dengan hukum Allah. Inilah yang menjadikan pembentukan syakhsiyah Islam berbeda dengan pendidikan yang hanya menekankan perilaku baik secara lahiriah.

Ketakwaan Individu, Kontrol Masyarakat dan Peran Negara

Pembentukan syakhsiyah Islam tidak lahir hanya dari materi pelajaran di ruang kelas. Anak hidup dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang semuanya memberikan pengaruh terhadap pembentukan dirinya. Karena itu, Islam tidak hanya mengatur pendidikan di sekolah, tetapi juga membangun lingkungan yang mendukung terbentuknya ketakwaan. Disinilah ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara saling bertemu dalam menjaga generasi.

Pertama, ketakwaan individu. Islam membentuk manusia agar memiliki kesadaran untuk terikat dengan hukum Allah. Ketakwaan inilah yang membuat seorang anak memiliki rem dalam dirinya. Ketika tidak ada guru yang melihat, ketika tidak ada orang tua disampingnya, bahkan ketika tidak ada kamera yang merekam, anak tetap berusaha menjaga perilakunya karena menyadari bahwa Allah senantiasa melihat segala perbuatannya. Karena itu, seorang anak yang telah memiliki ketakwaan akan berusaha meninggalkan perbuatan yang diharamkan, termasuk merendahkan, menyakiti, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap orang lain, meskipun tidak ada orang yang mengawasinya.

Ketakwaan individu juga perlu dibentuk dan dipelihara melalui keluarga. Orang tua memiliki tanggung jawab dalam membina anak dengan akidah Islam, membiasakan mereka terikat dengan hukum syara’, serta memberikan teladan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pendidikan tidak berhenti pada pengetahuan tentang mana yang benar dan salah, tetapi membentuk kesadaran untuk senantiasa memilih dan melakukan apa yang sesuai dengan hukum Allah.

Kedua, kontrol Masyarakat. Islam juga tidak membiarkan masyarakat bersikap individualistis terhadap kemaksiatan dan kemungkaran. Dalam lingkungan sekolah, kontrol masyarakat hadir melalui guru, orang tua, dan sesama peserta didik. Guru tidak hanya berfungsi sebagai penyampai materi pelajaran, tetapi juga sebagai pembina dan pengawas perilaku peserta didik.

Orang tua pun tidak menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak kepada sekolah, mereka memiliki tanggung jawab dalam membina anak dan memastikan lingkungan pergaulannya tetap berada dalam koridor Islam. Demikian pula sesama murid, mereka tidak membiarkan temannya menjadi korban kekerasan, tidak ikut-ikutan melakukan perundungan, dan tidak diam ketika melihat kemungkaran. Dengan kontrol semacam ini, lingkungan sekolah menjadi lingkungan yang saling menjaga, bukan tempat berkembangnya budaya kekerasan.

Ketiga, peran negara. Negara tidak boleh melepaskan persoalan pendidikan kepada individu atau masyarakat semata. Negara bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak. Islam memberikan perhatian yang besar terhadap ilmu dan pendidikan, Allah SWT berfirman:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةً ۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَࣖ ۝١

“Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (tinggal bersama Rasulullah) untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya?” (QS. At-Taubah [9]: 122)

يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujadilah [58]: 11)

Negara juga bertanggung jawab menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai, menghadirkan guru-guru yang kompeten, serta menetapkan kurikulum yang mampu membentuk generasi dengan syakhsiyah Islam. Juga memastikan lingkungan pendidikan aman dari berbagai bentuk kekerasan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perilaku sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw dalam haditsnya:

أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Sesungguhnya setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya: Imam (pemimpin) atas rakyatnya adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari, Muslim)

Dengan demikian, penyelesaian bullying tidak dilakukan secara parsial. Negara membangun sistem yang sejak awal mencegah lahirnya perilaku kekerasan, sekaligus memiliki mekanisme untuk menangani pelanggaran ketika terjadi.

Membentuk Generasi Butuh Sistem

Ketiga pilar tersebut tidak akan berjalan secara sempurna jika Islam hanya diambil sebagian dan diterapkan secara individual, sementara sistem kehidupan secara keseluruhan tetap dibangun di atas sekulerisme. Islam membutuhkan institusi negara yang menerapkan seluruh aturan Islam secara menyeluruh. Sebagaimana firman Allah SWT

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah ikuti Langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah [2]: 208)

Dalam pandangan Islam. Negara berperan sebagai Raa’in (pengurus/pemelihara) yang bertanggungjawab mengurus urusan rakyat. Pendidikan, pembinaan generasi, perlindungan masyarakat, hingga penetapan aturan dan sanksi merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Karena itu, pendidikan yang benar-benar berorientasi pada pembentukan syakhsiyah Islam, serta sistem yang mengintegrasikan ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran negara akan terwujud ketika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah Islamiyah.

Allahua’lam bishshawab.


Editor: Vindy Maramis

Disclaimer:

Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab MediaMuslim.