Ilustrasi Pinterest
Oleh : Anggi (Pegiat Literasi)
MediaMuslim.my.id, Opini — Dinamika ketenagakerjaan di Indonesia kembali memanas. Ratusan buruh yang tergabung dalam koalisi besar berbagai serikat pekerja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (10/9/2026) siang. Aksi ini dilakukan untuk mengawal pembahasan draf Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPRD. Massa aksi menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari kepastian hukum, jaminan sosial, hubungan kerja, aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga sistem alih daya (outsourcing).
"Hari ini kami ikut serta mengawal proses perjuangan ini karena bagaimanapun juga kami buruh butuh kepastian, khususnya terkait undang-undang ketenagakerjaan," ujar Cahya di sela-sela aksi, Kamis (10/9/2026). (detik.com)
Namun, sorotan paling tajam ditujukan pada skema pemagangan. Skema ini dinilai masih menyimpan celah eksploitasi yang masif dan berpotensi menjelma menjadi bentuk perbudakan modern. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan gejala sistemik yang memerlukan bedah kritis dan solusi yang mendasar.
Berbagai persoalan ketenagakerjaan ini adalah buah langsung dari penerapan sistem kapitalis sekuler. Dalam sistem ini, negara menempatkan dirinya hanya sebagai regulator atau wasit, bukan sebagai penjamin kesejahteraan rakyat. Akibatnya, hukum dan undang-undang yang dibuat cenderung berpihak pada pemilik modal dan kepentingan perusahaan, bukan pada perlindungan hak-hak dasar pekerja.
Di bawah rezim pasar bebas, tenaga kerja tak ubahnya sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk mencari keuntungan maksimal. Sistem “outsourcing” yang dijalankan saat ini merupakan celah utama terjadinya eksploitasi dan penindasan, di mana hak-hak normatif pekerja sering kali dipangkas demi "efisiensi" biaya perusahaan.
Skema pemagangan telah bergeser fungsi menjadi bentuk eksploitasi nyata dalam sistem Kapitalisme. Magang sering kali disalahgunakan sebagai strategi untuk mendapatkan pekerja murah. Fakta di lapangan menunjukkan banyak pemagang bekerja dengan jam kerja penuh layaknya karyawan tetap, namun tidak dengan upah yang layak. Ini merupakan bentuk kedzaliman dan bukti nyata gagalnya negara dengan sistem sekuler-kapitalis dalam melindungi kaum buruh.
Salah satu dampak paling memilukan dari kegagalan sistem ini adalah maraknya pekerja Indonesia yang terpaksa mencari pekerjaan ke luar negeri. Ribuan bahkan jutaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus meninggalkan keluarga, tanah air, dan menghadapi berbagai risiko demi mendapatkan gaji yang layak.
Fenomena ini adalah bukti nyata bahwa negara telah gagal menciptakan lapangan kerja yang memadai dan bergaji layak di dalam negeri. Mereka menjadi tulang punggung devisa negara, namun sering kali justru menghadapi perlakuan tidak manusiawi, upah yang ditahan, hingga kekerasan di negeri orang. Ini adalah paradoks pahit “negara kaya sumber daya alam, namun rakyatnya harus menjadi buruh di negeri orang”.
Dalam Islam, membuka lapangan kerja adalah kewajiban negara. Artinya, masalah pengangguran adalah tanggung jawab langsung negara. Negara tidak boleh melepas urusan tenaga kerja sepenuhnya kepada swasta. Negara wajib menciptakan ekosistem ekonomi produktif yang mampu menyerap tenaga kerja secara maksimal, sehingga rakyat tidak perlu menjadi TKI di negeri orang.
Negara juga wajib mengatur akad kerja berdasarkan ketentuan syari'ah. Salah satu prinsip utamanya adalah keadilan dalam sistem upah. Upah harus diberikan secara adil, tepat waktu, dan senilai dengan pekerjaan yang dilakukan, tanpa ada unsur penipuan, penundaan, atau pengurangan hak.
Jaminan kebutuhan dasar seperti kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, dan santunan bagi yang tidak mampu bekerja merupakan tugas dan tanggung jawab negara. Biaya ini harus dibiayai dari pos-pos Baitul Mal (kas negara), bukan diserahkan kepada swasta yang justru membebani para pekerja dengan sistem potong gaji untuk biaya asuransi yang seringkali memberatkan dan tidak transparan.
Sistem pemagangan dalam Islam harus dikembalikan pada fungsi aslinya, yaitu untuk tujuan pendidikan dan melatih keterampilan. Pemagangan tidak boleh dijadikan strategi bisnis untuk mengeksploitasi tenaga murah. Jika pemagang memberikan kontribusi produktif layaknya pekerja tetap, ia berhak mendapatkan kompensasi yang layak sesuai syariat.
Islam mendorong pemanfaatan sumber daya alam dan manusia secara optimal untuk kemakmuran rakyat. Dengan pengelolaan yang adil dan transparan, kekayaan alam Indonesia seharusnya mampu memakmurkan rakyatnya sendiri, bukan dinikmati segelintir elit atau perusahaan asing. Negara wajib memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak di tanah airnya sendiri.
Menatap masa depan ketenagakerjaan di Indonesia, harapan terbesar adalah agar pemerintah dan legislatif tidak terjebak pada kepentingan oligarki dan mengesahkan draf undang-undang yang justru membenarkan eksploitasi. Suara buruh di Purwakarta dan berbagai daerah lain harus menjadi alarm keras bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia saat ini sedang sakit dan membutuhkan operasi besar, bukan sekadar plester.
Fenomena TKI yang terus mengalir ke luar negeri harus menjadi renungan mendalam bagi para pemegang kebijakan. Setiap TKI yang berangkat adalah bukti kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban dasarnya. Mereka adalah pahlawan devisa yang seharusnya tidak perlu menjadi pahlawan, karena negara sudah seharusnya mampu menjamin kehidupan layak mereka di tanah air sendiri.
Solusi Islami menawarkan jalan keluar yang tidak bersifat tambal sulam. Penerapan sistem ekonomi Islam yang kaffah (menyeluruh) akan menjamin terpeliharanya harta dan jiwa para pekerja. Negara harus bertransformasi dari pelindung modal menjadi pelindung rakyat. Dengan mengembalikan fungsi Baitul Mal yang kuat, menegakkan akad yang adil, memastikan pemagangan bernilai edukatif, dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya di dalam negeri.
Kesejahteraan buruh bukanlah hadiah atau belas kasihan dari pengusaha, melainkan hak yang harus dijamin oleh negara. Saatnya kita berani memikirkan dan memperjuangkan sistem yang benar-benar memanusiakan manusia, sebagaimana ajaran Islam yang “rahmatan lil 'alamin”.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Social Plugin