Ilustrasi: baju adat (pinterest)
Oleh: Rut Sri
Wahyuningsih
Institut Literasi dan
Peradaban
MediaMuslim.my.id, Opini—Ratusan siswa SMP 18 Kota
Malang menggelar aksi protes setelah muncul dugaan kekerasan yang dilakukan
kepala sekolah terhadap sejumlah siswa. Kejadian bermula di jam 07.00 WIB. Ada
beberapa murid ketika hari itu diwajibkan mengenakan baju lurik, tidak memakai
Karena alasan sobek dan masih dijahit. Beberapa siswa tersebut ada yang
menerima kekerasan verbal, fisik dengan ditempeleng tiga kali, dicubit di
bagian perut dan dijewer. Kepala Sekolah itu bernama Amrozi, yang kini sudah
dicopot dari jabatannya (detik, 25-9-2026).
Perilaku temperamental
Amrozi ternyata tak sekali itu saja, melainkan berulangkali. Kebetulan
peristiwa yang terakhir ada yang memvideokan, sehingga bisa menjadi dasar
laporan ke Polresta Malang Kota. Keputusan
pencopotan kepala sekolah itu hasil dari dialog siswa dan wali murid bersama
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana.
Ketentuan berpakaian adat
di hari-hari tertentu memang telah tekmaktub dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50
Tahun 2022. Pengaturan di dalamnya terkait
tiga jenis seragam, yakni seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat (kontan,
17-7-2023).
Plt. Kepala Biro Kerja
Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek saat itu, Anang Ristanto
menjelaskan, pakaian adat sebagai seragam tercantum dalam Pasal 4, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah pada
waktu-waktu tertentu. Salah satu poin
penting dalam Permendikbud Ristek adalah tidak boleh membebani peserta didik
dari keluarga tidak mampu.
Bahkan, Pasal 12
mengatur, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat dapat
membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa kurang mampu.
Pasal 13 mengatur, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan
pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian
seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta
didik baru. Sedangkan pakaian adat, pemerintah daerah diberi kewenangan
mengatur, namun model dan warna pakaian adat harus memperhatikan hak setiap
siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
keyakinannya.
Pakaian Dalam Sistem Kapitalisme
Komoditas
Pelaksanaan kebijakan
mengenakan pakaian daerah jika ditujukan untuk pengenalan budaya memang ada
bagusnya. Walau sebenarnya ada banyak cara mengenalkan kepada siswa sebab ada
beberapa pakaian adat yang tidak sesuai dengan syariat. Sayangnya dalam praktiknya
tidak mengubah apapun pada anak, apakah lebih cinta budaya atau sebaliknya. Mirisnya
malah yang terlihat tabaruj dan membuka
aurat. Terhadap respon kepala sekolah di atas sangat disayangkan, mengapa sang
anak tidak ditanya terlebih dahulu sebab hari itu ia tidak menaati aturan
sekolah? Apakah kesengajaan atau keterpaksaan, sebagai orang dewasa terlebih
pemimpin sebuah lembaga pendidikan seyogyanya ia bijak dan mengedepankan pengayoman.
Dan sesuai UU pun tak boleh memberatkan murid maupun wali murid.
Selain pendidikan
akademik, anak juga perlu diberi pendidikan budaya dan sosial, dengan tujuan
untuk membiasakan ia berperilaku santun, bertanggungjawab dan peka dengan
sekitar dan itu tidak bisa diwujudkan jika landasan pemikirannya nasionalisme.
Budaya yang diserukan untuk terus dipelihara merupakan manifestasi sikap
membela sesuatu yang dalam syariat Islam sangatlah lemah. Cinta bangsa dan
negara namun dibatasi wilayah teritorial tertentu, pada faktanya inilah yang
menjadi sumber perpecahan, meski satu agama, bangsa bahkan negara, hanya karena
budaya dan adat berbeda sudah merasa bermusuhan.
Sangat memilukan, lembaga
yang seharusnya tempat belajar dan mengajar yang menyenangkan berubah menjadi
ajang adu kekuatan yang tidak seimbang, terlebih dilakukan oleh mereka yang
seharusnya dihormati. Yaitu guru. Inilah bagian dari buramnya potret pendidikan
di negeri ini. Yang tak selesai hanya dengan polesan mengenakan pakaian adat. Semestinya
yang diperbaiki adalah sarana dan prasarana yang buruk, bangunan sekolah yang
kurang untuk daerah tertinggal atau terpencil, guru yang minim, kesejahteraan
guru yang kurang, dan lain sebagainya.
Belum lagi kalau
dikaitkan dengan adab dan akhlak guru, murid dan tenaga pendidikannya yang
mengenaskan, jika tidak perzinahan, pornoaksi pornografi ya korupsi. Pemerintah
pun tak selalu bergerak cepat jika ada keluhan wali murid terkait biaya sekolah
kian mahal. Beberapa sekolah memang
tidak lagi menjual seragam dan segala printilannya, tidak mengizinkan kegiatan
ODL untuk tingkat TK-SD-SMP ke luar kota yang seringkali memberatkan wali
murid, namun secara keseluruhan, biaya sekolah tak bisa dikatakan murah. Ada
komite sekolah yang sedianya untuk menjembatani antara wali murid dan sekolah
agar tidak ada kesalahpahaman namun ujung-ujungnya menjadi kepanjangan tangan
sekolah untuk menggali dana dari walimurid.
Efisiensi negara ke
daerah juga turut menambah beban, dikarenakan pos pendidikan dan sosial dibabat
hampir separuh lebih untuk program MBG. Jadilah sekolah bak simalakama. Menarik
dana dari wali murid mentok aturan pemerintah daerah dan diknas, namun tidak
menarik iuran segala biaya proses pengajaran bisa terhambat bahkan berhenti
sebab pemerintah pusat memangkas subsidi besar-besaran.
Pakaian Dalam Islam Bukti
Ketaatan Kepada Allah
Inilah cara berpikir
kapitalis, semua dikaitkan dengan untung rugi. Padahal pendidikan adalah hak
dasar setiap individu rakyat, agar tercetak generasi penerus bangsa yang
berkepribadian luhur, cakap dan bertanggungjawab. Namun jika yang terjadi malah
pergeseran makna pendidikan hanya menjadi ajang tampilan nasionalisme, pembangunan
karakter berdasarkan budaya lokal dan negara yang hadir hanya sebagai regulator
kebijakan, maka, bersiap saja kita akan menghadapi kegagalan.
Islam mewajibkan landasan
pendidikan adalah akidah Islam. Bahkan sejarah mencatat, sepanjang futuhad
(pembebasan) yang dilakukan oleh Daulah Khilafah, Islam tidak menghilangkan budaya
yang ada namun berbaur sepanjang budaya itu tidak bertentangan dengan syariat. Bahkan
bahasa Arab yang menjadi bahasa Al-Quran menyerap ke dalam bahasa lokal,
semisal di Indonesia yang dahulunya disebut Nusantara, seperti misalnya abad, Selasa,
rezeki, dunia dan lain sebagainya. Namun jika berkaitan dengan akidah maka pantang
direndahkan. Sebab itulah landasan iman, yang tidak boleh dipengaruhi budaya.
Pakaian dalam Islam
adalah bentuk ibadah, sebagaimana firman Allah swt., “Wahai anak cucu Adam!
Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk
perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah
sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat”.(TQS Al-A’raf:
26).
Aturan berpakaian
perempuan dan laki-laki-laki juga sangat jelas dan detil. Para Khalifah telah mengembangkan
berbagai teknologi terkait pakaian, dengan tetap menjadikan halal haram sebagai
dasarnya, baik dari sisi bahannya, produksinya hingga penggunaannya. Dan bangsa
yang peradabannya cemerlang adalah Islam, sepanjang 1300 tahun lamanya menjadi
mercusuar dunia atas ilmu pengetahuan, teknologi, tsaqafah dan budaya manusia.
Dan samasekali tidak terjebak pada cinta tanah air semata berdasarkan budaya
atau wilayah, melainkan ukhuwah Islamiyah. Sebuah ikatan yang kuat sebab hanya
berdasar akidah Islam. Wallahualam bissawab.

Social Plugin