Ilustrasi Pinterest
Oleh Gita
MediaMuslim.my.id, Opini — Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta petinggi PT Summarecon Agung Tbk kembali menelanjangi gurita mafia tanah di Tanah Air. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan cerminan dari sistemik dan akutnya korupsi di sektor agraria.(Kompas, 17/09/2026)
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait terkait proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah-seorang tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. Tersangka lainnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung. Adapun empat orang lainnya, menurut KPK, adalah orang-orang kepercayaan Nusron Wahid. Menanggapi pertanyaan tentang penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK. (BBC, 15/9/2026)
Rentetan penangkapan ini seolah membenarkan alarm bahaya yang sempat dinyalakan oleh Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK. Sebelum OTT ini pecah, KPK sebenarnya telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di tubuh Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat membeberkan bahwa celah lancung ini tersebar mulai dari rendahnya akses layanan publik, lambatnya penyelesaian dokumen, pungutan liar, hingga manipulasi Standard Operating Procedure (SOP) dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Sayangnya, wanti-wanti tersebut diabaikan, dan pasar gelap birokrasi pertanahan kembali memakan korban. (Kompas, 19/9/2026)
Kapitalisme Menyuburkan Korupsi
Dalam kapitalisme, tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas yang bernilai ekonomi tinggi sehingga bebas dimiliki, meski dilakukan dengan segala cara, baik melalui kasus suap, pemalsuan data dsb. Nilai ekonomi tanah yang terus meroket di daerah urban memicu lahirnya jaringan 'mafia tanah'. Ini adalah pola berulang dimana kepentingan rakyat kecil selalu tergusur oleh kepentingan-kepentingan pemilik modal besar. Layanan administrasi negara yang seharusnya objektif bertransformasi menjadi komoditas komersial demi keuntungan korporasi berskala besar.
Dalam logika kapitalisme, korporasi seperti PT Summarecon dituntut untuk terus melakukan akumulasi modal secepat mungkin. Menunggu proses sengketa lahan ahli waris diselesaikan secara hukum formal dianggap tidak efisien dan mengurangi profitabilitas proyek properti. Solusi kapitalistik yang diambil adalah membeli atau 'menyewa' otoritas negara agar hambatan regulasi berupa pemblokiran tanah disingkirkan secara instan. Kasus ini membuktikan bahwa selama sistem perizinan dan penguasaan sumber daya alam (tanah) dapat diintervensi oleh kekuatan uang, maka pasar gelap birokrasi akan selalu subur demi melayani kebutuhan ekspansi modal kapitalis. (HukumOnline)
Bagaimana pandangan Islam?
Islam memiliki mekanisme dan hukum dalam mengatur seluruh masalah umat manusia termasuk masalah tanah. Dalam kitab Sistem Ekonomi Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dijelas bahwa dalam Islam, ada pembagian kepemilikan, yaitu individu, umum dan negara yang masing-masing pembagiannya dijelaskan secara rinci. Dalam pandangan Islam, praktik mafia tanah seperti memalsukan dokumen, menyerobot, atau merebut hak milik orang lain diharamkan secara mutlak dan termasuk ke dalam kategori dosa besar karena merupakan perbuatan kezaliman serta memakan harta orang lain secara batil. Meski dengan alasan kemaslahatan sekalipun. Jika ada yang melakukannya, maka bisa diadukan kepada Mahkamah Mazalim atau penguasa/hakim.
Islam menjamin hak kepemilikan atas tanah, tidak boleh seseorang mengambil lahan atau tanah orang lain tanpa hak termasuk negara. Apalagi hanya karena secarik kertas bernama sertifikat yang hari ini bisa disalahgunakan. Orang yang memiliki tanah tapi tidak memiliki sertifikat mungkin karena tidak mengurusnya atau ada permainan para pihak berwenang bisa kehilangan lahan/ tanahnya. Ini adalah perbuatan zalim yang pelakunya diancam dengan siksaan yang berat.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mengambil sejengkal saja tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.” (HR Muttafaq ‘alaih)
Selain itu, Islam juga memberikan hukuman/ta'zir berdasarkan wewenang dan ijtihad penguasa atau hakim (qadhi) baik hukum kurungan, pemberian denda besar serta penyitaan aset untuk menimbulkan efek jera untuk pelakunya. Serta pengembalian hak milik (restorasi) kepada masyarakat yang dirugikan secara sah guna mewujudkan keadilan.
Kisah sengketa tanah antara seorang warga Yahudi dengan Gubernur Mesir, Amr bin Ash, pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab merupakan salah satu kisah paling masyhur dalam sejarah Islam mengenai penegakan hukum dan perlindungan hak sipil tanpa pandang bulu. Kita tentu pernah mendengar kisah Yahudi yang tidak terima rumahnya digusur oleh Amr bin Ash untuk pembangunan masjid. Padahal sebelumnya tanahnya telah ditawar dengan harga yang tinggi, bukan digusur paksa begitu saja. Akhirnya orang Yahudi tadi mendatangi Khalifah Umar dan diberikan sepotong tulang yang diberi goresan pedang. Potongan tulang itu diberikan lagi kepada Amr bin Ash yang seketika membuat ia menggigil dan pucat dan segera memerintahkan membongkar kembali masjid yang dibangun dan memerintahkan membangun kembali rumah orang Yahudi tadi. Akhir cerita Yahudi ini mengikhlaskan rumahnya untuk pembangunan masjid dan masuk Islam. (Muslimahtimes, 05/08/2025)
Kisah ini menggambarkan betapa adilnya pemimpin dalam sistem Islam kepada rakyatnya, tanpa memandang sekat keyakinan. Masya Allah, begitu indahnya ketika Islam itu diterapkan dalam berkehidupan bernegara.
Wallahua’lam bishawab
Social Plugin