Pajak untuk Rakyat, atau Rakyat untuk Pajak?

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Saffana Afra

MediaMuslim.my.id, Opini_ Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 memunculkan perbincangan luas di tengah masyarakat. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pelibatan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lapangan (money.kompas.com, 18/07/2026). Bagi sebagian pihak, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dinilai memberikan kesan bahwa upaya meningkatkan kepatuhan pajak dilakukan dengan melibatkan aparat keamanan. Di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh banyak masyarakat, muncul pertanyaan mengenai arah kebijakan negara dalam membangun kepatuhan pajak: apakah melalui pendekatan pelayanan atau justru melalui pendekatan yang dipersepsikan sebagai bentuk tekanan?

Pemerintah memberikan penjelasan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukanlah kebijakan baru. Pengaturan tersebut telah menjadi pedoman internal DJP sejak tahun 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Keterlibatan kedua unsur tersebut disebut hanya sebagai bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan, terutama dalam menjangkau wilayah yang luas dan memperkuat komunikasi dengan masyarakat (nasional.kompas.com, 22/07/2026).

Menanggapi polemik yang berkembang, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas sama sekali tidak memiliki kewenangan perpajakan. Mereka bukan petugas pajak dan tidak berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada pada aparatur perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, secara normatif pelibatan aparat keamanan tidak mengubah mekanisme penegakan hukum perpajakan yang selama ini berlaku.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran sebagian masyarakat. Kehadiran aparat TNI dan Polri dalam aktivitas yang berkaitan dengan perpajakan dinilai tetap memiliki dampak psikologis. Terlepas dari tidak adanya kewenangan untuk melakukan penagihan maupun pemeriksaan, keberadaan aparat keamanan dapat memunculkan persepsi bahwa negara sedang mengedepankan pendekatan yang lebih keras dalam mendorong kepatuhan pajak. Persepsi seperti ini menjadi penting karena kepercayaan publik terhadap kebijakan negara tidak hanya dibangun melalui aspek legalitas, tetapi juga melalui cara kebijakan tersebut dipahami oleh masyarakat. 

Kondisi ini merupakan cerminan dari karakter mendasar sistem ekonomi kapitalisme, yang menjadikan pemungutan pajak sebagai tulang punggung utama pendapatan negara. Dalam sistem ini, negara sangat bergantung pada kontribusi fiskal dari rakyatnya untuk membiayai pengeluaran publik dan operasional pemerintahan. Namun, ironi besar kerap terjadi ketika potensi kekayaan alam yang sejatinya melimpah justru dilepas dan dikelola oleh sektor privat atau kelompok kapitalis yang dekat dengan kekuasaan. Rakyat pun berada dalam posisi yang dirugikan, sebab sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan bersama dialihkan, sementara beban finansial negara justru dialihkan kembali ke pundak rakyat.

Ketimpangan ini terasa semakin nyata ketika melihat perlakuan hukum dan kebijakan yang tidak seimbang di lapangan. Di satu sisi, negara tampil begitu garang, tegas, dan agresif dalam mengejar kewajiban pajak rakyat kecil serta pelaku usaha mikro. Di sisi lain, pengusaha kelas kakap dan pemilik modal besar justru sering kali memetik berbagai keistimewaan fiskal melalui kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, hingga skema family office. Kebijakan-kebijakan insentif ini dibuat dengan dalih menarik investasi, namun pada praktiknya sering dipersepsikan sebagai bentuk diskriminasi hukum yang pemurah terhadap kelompok elite dan keras terhadap rakyat biasa.

Pandangan dan realitas ketimpangan dalam sistem ekonomi hari ini bertolak belakang dengan bagaimana konstruksi pengelolaan negara dalam perspektif Islam. Dalam Islam, negara diharamkan menggunakan pemaksaan, intimidasi, atau tekanan kekuasaan kepada rakyatnya dalam hal apapun. Tugas utama penguasa adalah mengurus, melindungi, dan melayani rakyatnya dengan baik (ri'ayah). Rasulullah menegaskan tanggung jawab kepemimpinan ini dalam hadisnya: “Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dari sisi anggaran belanja, APBN dalam tatanan Islam sama sekali tidak dirancang untuk menggantungkan diri pada pemungutan pajak secara terus-menerus. Pemasukan kas negara atau Baitulmal difokuskan pada pengelolaan sektor kepemilikan umum, seperti tambang, minyak, gas, dan kekayaan alam strategis lainnya, serta kepemilikan negara. Hasil dari pengelolaan kekayaan alam inilah yang dikembalikan untuk membiayai seluruh kebutuhan rakyat dan mewujudkan kemaslahatan umum.

Oleh karena itu, pajak (dharibah) dalam Islam bukanlah penarikan rutin tahunan apalagi instrumen utama APBN. Pajak hanya boleh dipungut dalam kondisi darurat dan bersifat sementara, yaitu ketika kas Baitulmal benar-benar kosong sementara ada kebutuhan mendesak yang wajib dipenuhi. Pemungutannya pun tidak boleh menyasar rakyat miskin, melainkan hanya ditarik dari orang-orang muslim yang kaya raya.

Islam juga menekankan prinsip keadilan dalam seluruh kebijakan ekonomi. Tidak boleh ada kelompok masyarakat yang memperoleh perlakuan istimewa hanya karena memiliki kekuatan modal atau kedekatan dengan penguasa. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum syariat. Hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan ketentuan syara’, bukan berdasarkan kepentingan politik maupun ekonomi. Karena itu, pengelolaan kekayaan negara maupun kebijakan fiskal harus benar-benar diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan seluruh rakyat. 

Dengan demikian, polemik mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung tugas perpajakan sejatinya tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih mendasar, yakni arah pengelolaan ekonomi dan sumber pembiayaan negara. Selama negara menjadikan pajak sebagai penopang utama APBN, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak akan terus dilakukan, termasuk melalui pendekatan yang berpotensi memunculkan persepsi tekanan di tengah masyarakat. Padahal, persoalan utamanya bukan semata-mata rendahnya kepatuhan wajib pajak, melainkan sistem yang menempatkan rakyat sebagai sumber utama pembiayaan negara, sementara potensi kekayaan alam yang melimpah belum sepenuhnya dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Negara diwajibkan mengelola sumber daya alam sebagai milik umum dan menjadikannya sumber utama pembiayaan kebutuhan publik. Pajak hanya bersifat insidental, sementara pelayanan, keadilan, dan perlindungan terhadap rakyat menjadi orientasi utama pemerintahan. Dengan mekanisme tersebut, hubungan antara negara dan rakyat dibangun di atas dasar amanah, bukan kecurigaan; pelayanan, bukan tekanan; serta keadilan, bukan keberpihakan kepada pemilik modal. Karena itu, solusi hakiki atas persoalan fiskal bukan sekadar memperbaiki teknis pemungutan pajak, melainkan menghadirkan sistem pengelolaan negara yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengatur kehidupan, sehingga terwujud kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.