Ilustrasi pinterest
Oleh: Lelih 

MediaMuslim.my.id, Opini_ Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan Babinsa TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai polemik di tengah masyarakat. Pelibatan TNI dan Polri dalam mengawasi wajib pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.

Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah. Dirjen Pajak Bimo  Wijayanto menegaskan keterlibatan aparat itu hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor keamanan yang terdiri atas gabungan organisasi sipil dan penelitian seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mereka menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan.

Mereka menyatakan bahwa kebijakan ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar  hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak. Secara hukum pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. UU TNI menempatkan tugas pokok insitusi militer itu pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan bangsa dari ancaman terhadap negara. Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif.

Terlepas dari alasan pemerintah bahwa pelibatan aparat hanya sebatas koordinasi, kebijakan ini tetap menunjukkan kecenderungan meluasnya peran militer ke ranah sipil. Meski secara normatif TNI dan kepolisian tidak berperan sebagai petugas penagih pajak, pelibatan keduanya dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap menunjukkan pola militerisme dalam hubungan negara dengan rakyat. 

Demokrasi selama ini dicitrakan sebagai sistem yang menjauhkan militer dari urusan-urusan sipil dan menempatkannya hanya pada fungsi pertahanan negara. Namun, ketika negara melibatkan aparat militer untuk mendukung kepatuhan perpajakan, citra tersebut dipertanyakan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya, negara tidak hanya mengandalkan lembaga sipil, tetapi juga menggunakan pendekatan militer untuk mewujudkan kepatuhan rakyat dalam membayar pajak. Dengan demikian, batas antara fungsi sipil dan militer menjadi semakin kabur, sekaligus memperlihatkan adanya kontradiksi antara klaim demokrasi dan praktik yang dijalankan.

Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari karakter sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan pajak sebagai salah satu sumber utama pemasukan negara. Ketika kebutuhan belanja negara terus meningkat, target penerimaan pajak pun ikut dinaikkan. Akibatnya, negara berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dengan berbagai cara, termasuk memperluas pengawasan terhadap wajib pajak.

Di sisi lain, banyak kekayaan alam yang seharusnya menjadi sumber utama pemasukan negara justru diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan swasta maupun asing. Alih-alih mengoptimalkan hasil pengelolaan sumber daya alam untuk membiayai kebutuhan negara, pemerintah justru semakin bergantung pada pajak yang dibebankan kepada rakyat. Ironisnya, pada saat rakyat dituntut semakin patuh membayar pajak, pelaku usaha besar justru memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, seperti tax holiday, tax allowance, tax amnesty, hingga rencana pembentukan family office. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam kebijakan pajak.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam hubungan negara dengan rakyat. Dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa Islam mengharamkan pemerintahan militer. Pemerintahan dalam Islam hakikatnya adalah ri'ayah syu'un al-ummah (pengurusan urusan rakyat) berdasarkan hukum-hukum syara'. Karena itu, militer tidak boleh menjadi pengendali urusan rakyat ataupun menjadi identik dengan kekuasaan. Militer berfungsi sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan menerapkan hukum, sedangkan fungsi pemerintahan adalah mengurus kepentingan rakyat. Rasulullah Saw bersabda

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Dalam sistem Khilafah, pembiayaan negara tidak dibangun di atas ketergantungan terhadap pajak sebagaimana lazim dijumpai dalam sistem kapitalis saat ini. Syariat Islam telah menetapkan Baitul Maal sebagai lembaga pengelola keuangan negara dengan sumber pemasukan yang beragam dan tetap, seperti fai', kharaj, jizyah, ghanimah, usyur, pengelolaan harta kepemilikan umum (seperti tambang, minyak, gas, dan sumber daya alam strategis), serta berbagai pos pemasukan syar'i lainnya. Sumber-sumber tersebut menjadi fondasi utama APBN Khilafah untuk membiayai seluruh urusan rakyat, mulai dari keamanan, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga pelayanan publik lainnya.

Adapun pajak (Dharibah) dalam pandangan syariat hanya diberlakukan ketika kas Baitul Maal kosong atau tidak mencukupi, sementara terdapat kebutuhan yang hukumnya wajib dipenuhi negara dan tidak boleh ditunda, seperti pembiayaan jihad, penanggulangan bencana, atau kebutuhan mendesak lainnya. Dengan kata lain, pajak merupakan mekanisme darurat bukan kebijakan permanen. Pemungutannya pun dibatasi hanya sebesar kebutuhan yang diperlukan dan hanya dibebankan kepada kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta sesuai ketentuan syariat. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi atau Baitul Maal kembali memiliki pemasukan yang mencukupi, kewajiban dharibah otomatis gugur.

Konsep ini menunjukkan bahwa orientasi pembiayaan negara  dalam Khilafah bukanlah memaksimalkan penerimaan pajak dari masyarakat, melainkan mengoptimalkan pengelolaan seluruh sumber daya yang telah Allah tetapkan sebagai hak umat.

Dalam Islam, pengelolaan harta didasarkan pada hukum syara', bukan kepentingan kelompok tertentu. Negara wajib menerapkan hukum yang sama kepada seluruh rakyat, tanpa membedakan antara rakyat biasa dan pemilik modal. Allah Swt. berfirman:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ الْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ

"...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."
(QS. Al-Hasyr [59]: 7). 

Oleh karena itu, negara tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan segelintir orang sementara rakyat lainnya dirugikan. Negara bertugas mengelola urusan harta dengan adil sesuai ketentuan syariat sehingga hak setiap individu tetap terjaga.