Ilustrasi Pinterest
Oleh: N. Vera Khairunnisa
MediaMuslim.my.id, Opini_ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu hal yang kemudian menjadi sorotan adalah keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan melalui koordinasi kewilayahan.
Kebijakan ini sontak menuai kontroversi di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, urusan kepatuhan pajak yang selama ini identik dengan administrasi perpajakan kini bersinggungan dengan aparat TNI dan Polri.
Pemerintah memang telah menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
Namun, benarkah persoalan selesai hanya dengan penjelasan bahwa mereka bukan penagih pajak?
Bukankah kehadiran aparat dalam skema pengawasan pajak tetap dapat menimbulkan kesan tekanan dan kekhawatiran di tengah rakyat?
Lebih dari itu, ada persoalan yang jauh lebih mendasar untuk kita renungkan: mengapa kepatuhan pajak harus diawasi sedemikian rupa, hingga melibatkan jejaring aparat kewilayahan? Dan sistem seperti apa yang menjadikan pajak begitu penting bagi negara?
Pajak dan Wajah Negara dalam Sistem Kapitalisme
Kontroversi pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak cukup dilihat sebagai persoalan teknis mengenai siapa yang berwenang melakukan pemeriksaan atau penagihan. Di balik kebijakan tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu semakin kuatnya kebutuhan negara untuk memastikan penerimaan pajak tetap terhimpun dari masyarakat.
Pajak memiliki posisi penting dalam struktur penerimaan negara. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi sesuatu yang terus dikejar dan diawasi. Negara membangun berbagai mekanisme pendataan, pemetaan, pemanfaatan teknologi, hingga koordinasi kewilayahan untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas ekonomi masyarakat. Secara administratif, langkah tersebut dapat disebut sebagai upaya meningkatkan kepatuhan. Namun dari sisi hubungan negara dan rakyat, hal ini menunjukkan betapa besar perhatian negara diarahkan pada kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban finansialnya.
Persoalannya, kewajiban tersebut tidak berdiri sendiri. Rakyat hidup dalam sistem ekonomi yang juga membebankan berbagai kebutuhan kepada mereka. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, masyarakat harus bekerja, berusaha, dan bersaing dalam mekanisme pasar. Ketika memperoleh penghasilan, sebagian harus disisihkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Pada saat yang sama, mereka masih harus menanggung berbagai kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup lainnya.
Di sinilah muncul pertanyaan tentang siapa yang sesungguhnya paling banyak menanggung beban pembiayaan negara. Negara memang memiliki berbagai kebijakan perpajakan yang berlaku berdasarkan jenis wajib pajak dan objek pajaknya. Namun dalam struktur ekonomi kapitalistik, kemampuan ekonomi tidak tersebar secara merata. Pemilik modal memiliki daya tawar, akses, dan kemampuan ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan masyarakat kecil. Karena itu, kebijakan ekonomi tidak boleh hanya dinilai dari seberapa besar investasi dan pertumbuhan yang dihasilkan, tetapi juga dari bagaimana manfaat pertumbuhan tersebut didistribusikan.
Berbagai fasilitas perpajakan bagi dunia usaha, seperti tax holiday, tax allowance, maupun bentuk insentif lainnya, diberikan dengan alasan mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan semacam ini tidak otomatis berarti negara membebaskan pengusaha besar dari pajak. Namun keberadaannya menunjukkan adanya keberpihakan kebijakan fiskal pada penciptaan iklim investasi. Pertanyaannya kemudian menjadi lebih mendasar: ketika negara memberikan kemudahan kepada modal dengan harapan memperoleh pertumbuhan ekonomi, sejauh mana rakyat mendapatkan manfaat yang sebanding?
Sebab pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bukanlah dua hal yang selalu berjalan beriringan. Angka investasi dapat meningkat tanpa otomatis menghapus kesenjangan. Lapangan kerja dapat bertambah tanpa berarti seluruh masyarakat memperoleh penghasilan yang layak. Kekayaan nasional dapat bertambah tanpa menjamin distribusinya dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat.
Problem tersebut berkaitan erat dengan cara kapitalisme memandang aktivitas ekonomi. Kepemilikan individu dan kebebasan ekonomi mendapat ruang yang sangat besar, sementara modal menjadi kekuatan penting dalam menggerakkan produksi dan investasi. Dalam kondisi seperti ini, negara cenderung menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu ukuran keberhasilan kebijakan. Akibatnya, kepentingan menarik dan mempertahankan investasi dapat memperoleh perhatian besar dalam penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi.
Padahal, Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat besar. Persoalan utamanya bukan semata-mata ada atau tidaknya sumber daya, melainkan bagaimana sumber daya tersebut dikelola dan siapa yang memperoleh manfaat terbesar darinya. Jika kekayaan strategis dikelola dengan orientasi keuntungan dan sebagian besar manfaat ekonominya terkonsentrasi pada pemilik modal, maka besarnya kekayaan alam tidak serta-merta berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat.
Di sinilah kontradiksi sistemik mulai terlihat. Negara memiliki kekayaan yang besar, tetapi pembiayaan berbagai kebutuhan publik tetap membutuhkan penerimaan dari masyarakat melalui pajak. Rakyat diminta berkontribusi melalui kewajiban perpajakan, sementara sumber kekayaan yang seharusnya dapat menjadi instrumen kesejahteraan belum tentu memberikan manfaat secara optimal kepada mereka.
Maka persoalan pajak tidak dapat dilepaskan dari persoalan pengelolaan kekayaan dan distribusi kesejahteraan. Ketika negara memperkuat mekanisme untuk memastikan rakyat memenuhi kewajibannya, pada saat yang sama harus ada pertanyaan yang sama kuatnya mengenai kewajiban negara dalam mengelola kekayaan negeri secara adil.
Sebab ukuran keberhasilan negara bukan hanya seberapa besar penerimaan berhasil dikumpulkan. Negara juga harus dinilai dari kemampuannya memastikan kekayaan tidak hanya berputar di kalangan pemilik modal, kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, dan hukum tidak menghasilkan perlakuan berbeda berdasarkan kekuatan ekonomi.
Dengan demikian, kontroversi SE-8/PJ/2026 sesungguhnya membuka pintu untuk melihat persoalan yang lebih luas. Pajak hanyalah salah satu gejala. Di baliknya terdapat persoalan tentang paradigma negara dalam memperoleh pendapatan, mengelola kekayaan, dan mendistribusikan kesejahteraan.
Di sinilah Islam hadir dengan konsep yang berbeda secara mendasar. Islam tidak sekadar mengatur bagaimana negara memperoleh penerimaan, tetapi menetapkan sumber-sumber harta negara, mengatur kepemilikan, menentukan mekanisme pengelolaan kekayaan, sekaligus menegaskan tanggung jawab penguasa dalam memenuhi hak-hak rakyat.
Islam Menempatkan Negara sebagai Pengurus, Bukan Pemungut Harta Rakyat
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang hubungan negara dengan rakyat. Negara bukan dibangun untuk menjadikan rakyat sebagai sumber pemasukan, melainkan untuk mengurusi seluruh urusan mereka berdasarkan hukum Allah SWT. Rasulullah SAW. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menempatkan ri'ayah sebagai karakter utama kepemimpinan. Penguasa tidak sekadar memiliki kewenangan, tetapi memikul tanggung jawab. Ia wajib memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi, keamanan terjaga, harta terlindungi, dan hukum Allah diterapkan secara adil. Karena itu, relasi negara dan rakyat dalam Islam bukan hubungan antara pihak yang terus-menerus menuntut dan pihak yang terus-menerus dituntut, melainkan hubungan amanah dan tanggung jawab.
Konsekuensinya terlihat dalam sistem keuangan negara. Islam memiliki Baitulmal dengan sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat. Negara tidak menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan permanen yang dibebankan kepada seluruh rakyat. Harta yang masuk ke Baitulmal berasal dari pos-pos yang telah ditentukan, seperti zakat, kharaj, jizyah, fai, ghanimah, serta pengelolaan kepemilikan umum dan kepemilikan negara sesuai ketentuan syariat.
Salah satu persoalan penting adalah pengelolaan kepemilikan umum. Islam tidak membiarkan sumber daya yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas menjadi milik segelintir individu. Rasulullah SAW. bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Dalam konsep Islam, kekayaan yang termasuk kepemilikan umum dikelola negara untuk kepentingan masyarakat. Negara tidak menyerahkannya kepada individu atau korporasi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Hasil pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pemenuhan berbagai kebutuhan yang menjadi tanggung jawab negara.
Dengan demikian, negara memiliki sumber kekayaan yang tidak bergantung pada pemungutan pajak dari rakyat. Kekayaan alam yang melimpah tidak sekadar menjadi angka dalam laporan ekonomi, tetapi menjadi instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Lalu bagaimana jika Baitulmal tidak mencukupi?
Islam juga memiliki mekanisme dharibah (pajak) . Namun dharibah bukan pajak permanen yang menjadi sumber pemasukan rutin negara. Dalam konsep yang dibahas dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, dharibah hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu ketika Baitulmal tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan yang diwajibkan syariat dan kebutuhan tersebut harus segera dipenuhi. Pungutan pun tidak dibebankan secara bebas kepada seluruh masyarakat, tetapi memiliki ketentuan yang telah ditetapkan syariat.
Artinya, rakyat tidak diposisikan sebagai sumber dana yang dapat terus-menerus ditarik ketika negara membutuhkan pemasukan. Negara terlebih dahulu mengoptimalkan sumber-sumber Baitulmal yang memang menjadi hak negara sesuai syariat. Dharibah menjadi mekanisme khusus dalam kondisi khusus, bukan fondasi keuangan negara.
Prinsip tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Islam tidak membangun negara dengan logika “sebanyak mungkin pemasukan, sebesar mungkin penerimaan.” Orientasinya adalah memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan syariat dan memastikan harta digunakan sesuai peruntukannya.
Keadilan juga menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar. Negara tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada rakyat berdasarkan kekayaan, kedudukan, maupun kekuatan politik dan ekonominya. Rasulullah ﷺ memberikan teladan ketika menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipengaruhi status sosial seseorang. Ketika ada upaya meringankan hukuman bagi perempuan dari kalangan terpandang, beliau SAW. bersabda:
“Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Pesannya jelas, hukum tidak boleh menjadi alat untuk melindungi yang kuat dan menekan yang lemah.
Dalam konteks pengelolaan ekonomi, prinsip ini berarti negara tidak boleh membuat kebijakan yang mengistimewakan kelompok tertentu hanya karena mereka memiliki modal besar. Pengusaha, pejabat, dan rakyat biasa sama-sama tunduk kepada hukum Allah. Kekayaan tidak boleh menjadi tiket untuk mendapatkan keistimewaan hukum.
Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa kepemimpinan dibentuk untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Maka kekuasaan bukanlah ruang untuk memperkaya kelompok tertentu, melainkan amanah untuk menjaga kemaslahatan rakyat sesuai syariat.
Karena itu, jika persoalan pajak hari ini ingin diselesaikan secara mendasar, Islam tidak menawarkan sekadar perubahan cara menagih atau memperbaiki sistem pengawasan. Islam menawarkan perubahan pada sistem pengelolaan negara dan ekonomi secara keseluruhan.
Negara harus kembali menjalankan fungsi ri'ayah. Baitulmal harus dikelola berdasarkan hukum syariat. Kepemilikan umum harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Kekayaan tidak boleh terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal. Dan dharibah hanya diberlakukan sesuai ketentuan syariat dalam kondisi yang telah ditetapkan.
Dengan paradigma seperti ini, rakyat tidak dipandang pertama-tama sebagai wajib pajak yang harus diawasi, tetapi sebagai amanah yang wajib diurusi.
Inilah perbedaan mendasarnya.
Dalam sistem kapitalisme, negara berusaha memastikan rakyat memenuhi kewajibannya kepada negara.
Dalam Islam, negara juga harus memastikan negara memenuhi kewajibannya kepada rakyat.
Dan ketika penguasa memahami bahwa setiap kebijakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, kekuasaan tidak lagi sekadar persoalan seberapa kuat negara mengontrol rakyat, tetapi seberapa sungguh-sungguh negara menjalankan amanah ri'ayah.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Social Plugin