Mencabut Akar L6B7Q, Ganti dengan Akidah Islam

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Oktavia, S. Pt 
(Aktivis Muslimah)

MediaMuslim.my.id, Opini_ Pembahasan L6B7Q akhir-akhir ini mulai memanas kembali. Masyarakat mulai mendiskusikan kembali mengenai L6B7Q, terlebih dengan adanya pemerintahan yang menerbitkan aturan bagi pelaku L6B7Q. Pemerintah mengesahkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang salah satu isinya menjadikan penyebaran L6B7Q sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Suara yang sama juga keluar dari MUI dan didukung DPR, MUI sedang menggodok Rancangan undang-undang mengenai pidana bagi pelaku L6B7Q. Mereka mengganggap L6B7Q merupakan masalah serius bagi Indonesia yang harus dibendung.

Namun disisi lain, peraturan diatas direpon berbeda oleh beberapa lembaga masyarakat. Mereka beranggapan bahwa perpres No. 111 tahun 2025 ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan melanggar Hak Asasi Manusia. Yang kemudian ditanggapi oleh Menko Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, imigrasi dan permasyarakatan, Yusril menepis Perpres ini bentuk pelegalan diskriminasi terhadap kaum L6B7Q, ia menegaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia (termasuk pelaku L6B7Q) tetap berhak mendapatkan perlindungan Hukum dan HAM.

L6B7Q Buah Sekularisme 

Maraknya gerakan L6B7Q di Indonesia yang semakin masif memperlihatkan kepada kita, bahwa gerakan ini tidak lahir secara murni. Gerakan L6B7Q ini adalah hasil dari pemahaman liberalisme yang semakin mengakar, dimana kebebasan individu sangat diagungkan diatas nilai-nilai agama. 

HAM dan aturan serupa menjadi alat pamungkas yang dijadikan jalan masuk untuk memasukkan ide-ide global yang dirancang secara sistematis. Target politik dari gerakan masif ini jelas, mereka ingin mengesahkan pernikahan sesama jenis dan tujuan besarnya ingin menjadikan Indonesia negara liberal yang mengadopsi semua pemahaman barat secara utuh.

Pemerintah terlihat sangat ambigu dalam menangani masalah ini, disatu sisi menganggap penyebaran virus L6B7Q sebagai ancaman pertahanan negara namun disisi lain pemicu dari merebaknya virus L6B7Q ini tidak diberantas habis (video-video, film-film, lagu, buku yang menormalisasi L6B7Q mudah diakses masyarakat). Bahkan RUU tentang pidana bagi para pelaku L6B7Q nampaknya akan tersandung HAM. 

Fakta ini semakin menunjukkan bahwa Indonesia memang sudah berkiblat kepada barat -negara sekulerisme- (Barat). Sumber hukum dalam membuat peraturan bukan dari hukum Islam melainkan dari standar HAM universal yang dirancang oleh barat. 

Maka untuk realisasi atas Perpres no 111 tahun 2025 nampaknya akan cacat, tidak bisa bersikap secara tegas bagi para pelaku L6B7Q karena tersandung HAM. Menetapkan peraturan ini tanpa mencabut akar masalah dari penerapan sistem liberal adalah sebuah solusi parsial semata.

Dari Akidah Menuju Penerapan Islam Kaffah 

Islam memandang akidah bukan hanya hanya sebatas landasan spiritual (ruhiyah) semata melainkan sebagai landasan politik dan landasan hukum yang mengatur seluruh kehidupan manusia. Maka tidak heran kita mengenal Islam adalah agama sempurna dan paripurna.

Mengenai problem L6B7Q yang saat ini menjadi topik utama diskusi masyarakat Indonesia, Islam punya solusi yang solutif bukan parsial.

Islam menggunakan 2 pendekatan dalam menyelesaikan masalah, secara preventif (pencegahan) dan kuratif (penyelesaian). 

Upaya preventif Islam dalam mencegah merebaknya L6B7Q, setidaknya ada 3 point yaitu:

Pertama, individu.
Individu harus dikuatkan kembali akidah Islamnya. Bahwa setiap apa yang kita perbuat tidak luput dari pengawasan Allah SWT. Semua yang kita lakukan saat ini akan ada hisabnya kelak. Di imbangi dengan janji Allah SWT. kepada hambanya yang taat akan mendapatkan surga-Nya. Aturan-aturan tentang menutup aurat, pemisahan tempat tidur, menundukkan pandangan, dan peraturan lainnya ditanamkan kembali kepada individu.

Kedua, masyarakat yang peduli.
Masyarakat yang peduli menjadi garda kedua dalam mencegah terjadinya kemaksiatan L6B7Q. Masyarakat yang akan siap amal ma'ruf nahi mungkar jika terjadi sesuatu yang mengarah kepada aktivitas kemaksiatan (L6B7Q). Dan masyarakat yang peduli seperti ini tidak lahir dari akidah sekulerisme.

Ketiga, Negara menerapkan aturan.
Negara mempunyai andil sangat besar dalam mencegah terjadinya penyebaran virus L6B7Q. Negara dalam menutup semua celah yang menyebabkan virus ini menyebar kepada masyarakat nya. Dan selain itu pemerintah dapat menerapkan peraturan-peraturan yang bersumber dari Islam.

Sedangkan untuk pendekatan secara kuratif, adalah dengan menerapkan sanksi.
Islam membagi sanksi hukum ke dalam kategori hudud, qisas, dan ta'zir. Dalam kasus penyimpangan seksual:
Perilaku Gay dan Lesbian (Liwath): Dikenai had (sanksi tegas yang ketentuannya ditetapkan syariat) berupa hukuman mati bagi pelakunya untuk memberikan efek jera yang mutlak dan menjaga kesucian masyarakat.
Perilaku Biseksual: Jika melakukan hubungan haram sesama jenis maupun beda jenis di luar pernikahan, dikenai had zina.
Perilaku Transgender: Mengubah kodrat ciptaan Allah dikenai sanksi tegas berupa pengusiran atau tindakan ta'zir sesuai dengan ijtihad kepala negara (Khalifah) atau hakim (Qadi).

Hukum Islam yang tegas ini hadir bukan atas dasar kebencian, melainkan untuk menjaga lima kemaslahatan utama (Al-Kulliyatul Khams), salah satunya adalah menjaga keturunan (hifz an-nasl) dan akal budi manusia. Tanpa ketegasan sanksi ini, keberlangsungan peradaban dan tatanan keluarga manusia akan hancur dari dalam.

Solusi Islam yang sempurna ini akan dapat mencegah menyebarnya virus L6B7Q dan dapat menebus dosa bagi para pelaku (catatan: sanksi hukum dapat diterapkan jika negara menerapkan hukum Islam secara sempurna, bukan parsial).

Mengenal permasalahan L6B7Q yang ada di Indonesia ataupun negara lainnya tidak akan selesai jika meregulasikan hukum masih terikat pada paradigma HAM sekuler. Selama negara ragu menindak pelaku penyimpangan moral karena takut melanggar norma liberal, propaganda ini akan terus menemukan celah untuk berkembang.
Persoalan ini hanya akan terselesaikan secara menyeluruh (kaffah) ketika Islam tidak hanya dijadikan landasan moral di ruang privat, melainkan dijadikan asas utama dalam penetapan hukum dan kebijakan negara. Maka dibutuhkan keberanian yang besar guna mengembalikan posisi Islam sebagai asas hidup bernegara yang terikat syariat Islam kaffah, InsyaAllah kita bisa kembali taat total kepada Allah SWT.

Wallahu a'lam.