Negara Jibayah, Halalkan Seribu Cara Pemungutan Pajak


Ilustrasi: Pajak (pinterest)

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban


MedaMuslim.my.id--Baru saja masyarakat dibuat shock karena urusan pajak melibatkan militer. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ/2026 yang melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri sebagai mitra koordinasi dan pengumpulan data kewilayahan guna mendukung pemetaan potensi pajak. Peran aparat militer ini ditegaskan sebatas membantu koordinasi wilayah dan pertukaran informasi data potensi pajak di tingkat desa atau kelurahan bukan pemungut nominal pajaknya (hariankompas, 22-7-2026). 


Meski bukan pemungut dan berbagai pihak juga mengimbau agar tidak terjadi intimidasi kepada rakyat, tak urung kehadiran militer membuat takut dan merasa depresi. MUI pun meminta pemerintah untuk meniadakan pajak jika ia muslim karena sudah ada kewajiban zakat, supaya tidak terjadi beban ganda. Sudah segenting itukah urusan pajak di negeri ini? 


Untuk urusan pemungutan pajak, rupanya pemerintah memiliki seribu cara, sebagaimana Pemerintah Kabupaten Gresik yang memberikan diskon tarif dan pembebasan denda pajak daerah dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir mengapresiasi kebijakan ini dan menilai tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan mendorong masyarakat yang selama ini menunda pembayaran untuk segera melunasi kewajibannya (harian.disway.id, 20-8-2026). 


Syahrul menambahkan program keringanan pajak ini merupakan kebijakan yang sangat responsif. Masyarakat mendapatkan kemudahan, sementara pemerintah daerah tetap memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak. Di sisi lain, kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa optimalisasi PAD tidak selalu harus dilakukan dengan meningkatkan beban masyarakat. Insentif yang diberikan pada momentum tertentu justru dapat menjadi stimulus agar kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin baik.


Program keringan pajak ini berlaku sejak 17 Agustus hingga 16 Oktober tergantung dari jenis pajaknya. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Faktanya, rakyat tetap membayar pajak, program keringanan pajak hanyalah polesan gincu merah di bibir yang tak mengubah apapun. Rakyat tetap jadi sapi perah daerah maupun pusat. 


Kapitalisme: Pajak Tetap Ada Hanya Beda Istilah


Ketika berhadapan dengan rakyat, ada saja alasan untuk tetap memungut pajak. Sedangkan untuk mereka yang kaya, ada banyak cara juga hanya saja tujuannya untuk menciptakan situasi kondusif terkait penanaman modal atau investasi. Sebut saja amnesti pajak (tax amnesty) yaitu program pengampunan dari pemerintah berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana. 


Hal ini dilakukan dengan cara wajib pajak mengungkap harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan, yang dimaksud adalah harta di dalam atau di luar negeri yang belum tercatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Peserta yang merepatriasi harta dari luar negeri wajib menginvestasikannya di dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Kebijakan ini berlangsung pada tahun 2016–2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.


Kemudian ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sering disebut amnesti pajak jilid II yang diselenggarakan pada awal tahun 2022.


Ada juga family office yang digagas oleh Luhut Binsar Pandjaitan untuk meniru kesuksesan Singapura dalam menarik dana orang-orang super kaya. Pemerintah Indonesia pun memiliki harapan yang sama, membentuk family office (lembaga pengelola kekayaan keluarga ultra-kaya global) agar dana ratusan miliar dolar yang selama ini parkir di Singapura bisa masuk dan diinvestasikan ke proyek-proyek di Indonesia. 


Pemerintahpun memberikan previle kepada para pemodal asing itu dengan meniadakan pajak langsung pada simpanan awal asalkan dananya diinvestasikan pada sektor pembangunan di dalam negeri. Artinya, masih ada penarikan manfaat dari kebijakan ini, pemerintah dapat investasi, para investor meski harus pengakuan harta mereka ( meski juga bukan data yang valid) mereka tetap mendapatkan benefit yaitu data, lahan, lokasi usaha dan upah yang murah, hingga profit tetap bisa tertarget. 


Bisakah Negara Tanpa Pajak?


Jelas bisa, dan itu adalah negara yang menerapkan Islam secara kafah. Sejarah mencatat dengan tinta emas yang berusaha dikaburkan oleh kafir barat, dari sejak Rasûlullâh Saw mendirikan negara Islam pertama di Madinah, berlanjut kepada Khaulafaur Rasyidah, khilafah yang banyak hingga berakhir di kekhilafahan Turki Utsmani kaum muslim senantiasa dipimpin oleh syariat Islam. 


Banyak sejarawan barat yang menggambarkan kondisi itu secara obyektif dalam buku-buku mereka. Salah satunya Will Durant ( 18886-1981), seorang orientalis barat, dalam bukunya The Story of Civilization mengatakan bahwa totalitas layanan kesehatan yang diberikan Khilafah kepada warga negaranya sangat luar biasa. Semua tenaga medis digaji dari Baitulmal. 


Lantas darimana negara memperoleh harta guna membiayai operasional negara, salah satunya gaji pegawai? Yaitu dari pengelolaan seluruh sumber daya alam yang depositnya berlimpah, statusnya bisa harta kepemilikan negara (fa’i, jizyah, usyhur, khumus dan lainnya) dan harta kepemilikan umum ( barang tambang, energi, hasil hutan, laut, sungai dan lainnya). Islam mengharamkan privatisasi atau investasi asing atas kekayaan alam tersebut. Selain itu ada pos zakat, namun pendistribusiannya hanya untuk delapan ashnaf yang sudah disebutkan di Al-quran. 


Demikian pula dengan wakaf, dikelola negara sebagai bentuk ibadah, maka penggunaannya bukan sebagaimana hari ini dengan dimasukkan Bursa Efek, melainkan dikelola negara untuk maslahat rakyat secara langsung berupa pembangunan sekolah, universitas, rumah sakit dan lainnya. Pajak sejatinya haram dipungut atas rakyat, sebagaimana hari ini kaya miskin tak ada beda. Sangat zalim. Dalam Islam pajak disebut Dharibah hanya saja pada praktiknya sangat berbeda dengan pajak yang dimaksud dalam sistem hari ini. 


Dharibah ditarik atas harta orang kaya saja. Dipungut dalam keadaan Baitulmal kosong sehingga ada kemungkinan operasional negara akan terhambat. Waktu pemungutan tidak sepanjang tahun, namun secukupnya hingga kebutuhan negara terpenuhi. Maka, jelas tak ada kezaliman yang menimpa rakyat. Wallahualam bissawab.