Ilustrasi Pinterest
Oleh: Dewi Puspita Sari, MT
(Pengamat Kebijakan Publik)
MediaMuslim.my.id, Opini_ Demonstrasi dan kritik pada penguasa (muhasabah lil hukam) seringkali dianggap sebagai pembangkangan dan serangan. Beberapa tokoh menggunakan dalil kewajiban taat pada ulil amri, untuk melarang umat mengkritisi penguasa. Pengekangan demikian sebetulnya justru akan membahayakan keberlangsungan pemerintahan, karena cenderung defensif, otoriter, respresif hingga totaliter. Masyarakat akan cenderung apatis, takut bahkan bisa bersifat ofensif.
Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia), menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia saat ini sah memenuhi syarat sebagai Ulil Amri (Waliyul Amri). Baginya legalitas keagamaan ini penting, karena jika presiden ditolak akan berdampak sistemik pada tidak sahnya berbagai hukum, seperti dapat mengakibatkan tidak sahnya wali nikah oleh negara/wali hakim (2/6/2026). Ia juga menjelaskan bahwa status Indonesia sebagai Dār al-Mitsāq (negara kesepakatan) tidak bertentangan dengan syariah.
Lanjutnya beliau menyampaikan ketaatan masyarakat kepada kebijakan Ulil Amri mengikat selama memenuhi tiga kriteria. Pertama, sejalan dengan syariat. Kebijakan pemerintah sejalan dengan akidah dan syariah Islam. Kedua, beriorentasi pada maslahat. Segala regulasi ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan sesuai dengan target besar hukum Islam (maqāshid al-syarī’ah). Ketiga, ditempuh dengan jalur musyawarah. Kebijakan yang berkaitan langsung dengan norma-norma agama dimusyawarahkan bersama lembaga keagamaan berkompeten (mui.or.id, 4 Juni 2026).
Negara Sekuler Demokrasi Bertentangan dengan Islam, Wajib Ditolak
Penggunaan dalil taat pada pemimpin/ulil amri hanya untuk melegitimasi keputusan zalim penguasa, padahal aturan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam. Pernyataan Ulama kerap dijadikan alat legalitas keputusan penguasa yang bertentangan dengan agama. Seruan haram melepaskan ketaatan terhadap penguasa sebagai upaya pembungkaman suara kritis umat yang ingin mengganti sistem sekuler saat ini dengan aturan Islam. Padahal dalam Firman Allah jelas ketaatan pada pemimpin hanya berlaku saat ia menaati Allah dan Rasul-Nya (syariat Islam).
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (TQS. An-Nisa : 59)
Jika saat ini rakyat dihadapkan dengan kebijakan-kebijakan yang merugikan dan pemimpin meminta rakyat taat, padahal disitulah kewajiban syar'i sekaligus hak rakyat sebagai muhasabah/pengingat, penasehat penguasa harus dilaksanakan agar kembali kepada Allah dan Rasul-Nya.
Bahkan Rasulullah saw. menegaskan dalam hadis:
Tidak beriman salah seorang di antara kalian, hingga aku (Rasulullah) menjadi yang paling dicintainya daripada anaknya, orang tuanya dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari no. 15, Muslim no. 44)
Hadis ini secara eksplisit menjelaskan tidak boleh ada yang didahulukan selain Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan terhadap pemimpin berada diurutan setelahnya selama tidak bertentangan dengan Al- Qur'an dan Sunnah.
Khilafah Islam: Negara Basyariyah yang Memuliakan Rakyatnya
Bertolak belakang dengan pemerintahan saat ini yang mengklaim negara demokratis namun antipati terhadap kritik. Khilafah Islam mewajibkan rakyatnya untuk muhasabah lil hukam/mengingatkan penguasa. Perintah Amar ma'ruf nahi mungkar tidak hanya berlaku terhadap sesama manusia, bahkan untuk penyelenggara negara sebagai penguasa tertinggi pelaksana hukum. Karena dalam Islam, meski Daulah Khilafah tegak berdasarkan wahyu Ilahi, namun pelaksananya tetap manusia biasa bukan nabi yang maksum dan berpotensi keliru.
Muhasabah dalam Islam semata mata untuk menegakkan ketaatan pada syariat Islam dan menjaga hukum-hukum Allah terlaksana dengan sempurna. Muhasabah terhadap penguasa saat ini adalah mengkritisi kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam dan menyengsarakan rakyat. Tujuannya mengingatkan penguasa agar bertaubat dan mengganti sistem sekuler buatan manusia dengan sistem Islam yang berasal dari Maha Pencipta Allah Ta'ala.
Artinya:“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya tetap di atas kesabaran.” (TQS. Al-’Ashr: 1-3)
Artinya: Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman (TQS. Az-Zariyat: 55).
Muhasabah lil hukam berbeda dengan bughat, Muhasabah sebagai kewajiban sekaligus hak untuk pengingat bagi penguasa agar menjalankan pemerintahan sesuai dengan tuntunan syariah. Bentuknya bisa berupa nasehat, seruan, teguran, peringatan dari rakyat kepada negara dengan adab dan akhlak Islam. Islam mengajarkan umatnya berani menyampaikan haq, mengkritik substansi masalahnya bukan menyerang personalnya. Sementara bughat bentuk pembangkangan, penolakan hingga pengerahan massa untuk melakukan makar, kudeta terhadap penguasa dan pengambilan paksa kekuasaan. Bughat seringkali menyerang personal tanpa paham kesalahan substansinya. Hal itu dilarang dalam Islam.
Langkah strategis umat saat ini adalah dakwah amar ma'ruf nahi mungkar terhadap penguasa karena efektifitas dakwah akan dirasakan oleh seluruh rakyat saat penguasa menerapkan syariat Islam. Membongkar makar penguasa zalim, mengkritik kebijakan yang menyengsarakan rakyat saat ini merupakan bagian dari langkah untuk penyadaran umat, dan itu yang dilakukan Rasulullah saw. Ketika membongkar kejahatan para pembesar Quraisy saat itu seperti Abu lahab dan istrinya, seperti yang ada di dalam Al-Qur'an Surat Al-lahab. Wallahu a'lam
Social Plugin