Ilustrasi Pinterest
Oleh. Fatimah Az Zahro
MediaMuslim.my.id, Opini_ Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digulirkan pemerintah sebagai salah satu program strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak. Namun, besarnya anggaran dan luasnya cakupan program tidak serta-merta menunjukkan keberhasilan. Ketika masih ditemukan ketimpangan pelayanan di daerah yang memiliki persoalan gizi serius, bahkan terdapat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menerima anggaran meski belum beroperasi, publik patut mempertanyakan ketepatan sasaran dan tata kelola program ini.
Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan anomali pada 414 SPPG. Sejumlah SPPG tersebut diketahui memperoleh transfer anggaran meskipun belum menjalankan operasional. Temuan lain juga mencakup rekening ganda dan keberadaan dapur yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan teknis, tetapi juga menyangkut pengawasan dan pengelolaan keuangan negara. (Kompas.com, 29/07/2026)
Persoalan tersebut menjadi semakin ironis ketika dibandingkan dengan kondisi sejumlah wilayah yang masih menghadapi persoalan stunting dan gizi buruk. Papua, misalnya, memiliki tantangan pelayanan publik yang jauh lebih kompleks karena faktor geografis, keterbatasan infrastruktur, akses kesehatan, dan distribusi pangan. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan pemenuhan gizi semestinya memberikan prioritas lebih besar kepada wilayah yang memiliki tingkat kebutuhan paling tinggi.
Di sinilah persoalan mendasar MBG perlu dilihat. Keberhasilan program tidak seharusnya berhenti pada jumlah SPPG yang dibentuk, besarnya anggaran yang terserap, atau banyaknya paket makanan yang didistribusikan. Indikator terpenting adalah sejauh mana program tersebut mampu menyelesaikan persoalan gizi masyarakat secara nyata.
Jika serapan anggaran justru menjadi ukuran keberhasilan utama, negara berpotensi terjebak dalam logika administratif: selama anggaran tersalurkan dan program terlihat berjalan, kebijakan dianggap berhasil. Padahal, realisasi anggaran hanyalah proses, bukan tujuan. Tujuan akhirnya adalah terpenuhinya kebutuhan rakyat dan terselesaikannya persoalan yang menjadi dasar lahirnya kebijakan.
Lebih jauh, besarnya anggaran MBG juga perlu dilihat dalam konteks prioritas pembangunan nasional. Setiap anggaran yang dialokasikan untuk satu program memiliki konsekuensi terhadap sektor lainnya. Pendidikan, layanan kesehatan dasar, sanitasi, air bersih, pembangunan infrastruktur, serta pelayanan publik di wilayah tertinggal juga membutuhkan pembiayaan yang memadai. Karena itu, kebijakan pangan dan gizi seharusnya tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari strategi komprehensif meningkatkan kualitas hidup rakyat.
Persoalan semakin serius ketika program populis dengan anggaran besar berpotensi menjadi ruang transaksi ekonomi bagi berbagai pihak. Pengadaan bahan pangan, pembangunan dan pengelolaan dapur, distribusi, hingga berbagai layanan pendukung menciptakan rantai ekonomi yang sangat besar. Tanpa transparansi, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat, program pelayanan publik dapat membuka celah bagi praktik pemborosan, konflik kepentingan, bahkan perburuan rente.
Pada titik ini, persoalannya tidak semata-mata terletak pada MBG. Ada problem yang lebih mendasar dalam paradigma kebijakan di bawah sistem politik demokrasi kapitalistik. Politik yang membutuhkan biaya besar berpotensi melahirkan kebutuhan untuk mempertahankan dukungan politik dan membangun citra keberhasilan. Akibatnya, kebijakan yang mudah terlihat dan cepat memperoleh respons publik dapat lebih menarik secara politik dibandingkan penyelesaian persoalan struktural yang membutuhkan waktu panjang.
Program populis kemudian berpotensi menjadi instrumen pencitraan, sementara persoalan mendasar seperti kemiskinan, ketimpangan pelayanan kesehatan, kualitas pendidikan, ketahanan pangan, dan keterbelakangan wilayah tidak terselesaikan secara menyeluruh.
Rakyat akhirnya berisiko diposisikan sebagai objek kebijakan: dihitung dalam statistik, dijadikan sasaran program, tetapi belum tentu ditempatkan sebagai pihak yang harus benar-benar diurus dan dilindungi.
Islam: Kekuasaan untuk Mengurus Rakyat
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang kekuasaan. Penguasa adalah raa’in, yaitu pihak yang bertanggung jawab mengurus urusan rakyat. Kekuasaan bukan sarana memperoleh keuntungan, membangun citra, atau mengamankan kepentingan kelompok tertentu. Kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pemelihara dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Prinsip ini menjadikan kepentingan rakyat sebagai tanggung jawab langsung penguasa, bukan sekadar agenda politik.
Dengan paradigma tersebut, kebijakan negara harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat. Jika terdapat wilayah yang mengalami persoalan gizi berat, negara wajib memberikan perhatian dan prioritas sesuai tingkat kebutuhannya. Jika terdapat kebocoran anggaran, negara wajib mencegah dan menindak. Jika suatu program tidak efektif mencapai tujuan, kebijakan harus dievaluasi dan diperbaiki.
Islam juga tidak menjadikan pencitraan sebagai orientasi kebijakan. Yang menjadi ukuran adalah terwujudnya kemaslahatan rakyat dan terlaksananya kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Karena itu, solusi persoalan MBG tidak cukup berupa perbaikan teknis administrasi. Diperlukan perubahan paradigma dalam mengelola negara: dari orientasi pencitraan menuju riayah, dari sekadar mengejar serapan anggaran menuju penyelesaian persoalan rakyat, serta dari politik kepentingan menuju amanah kekuasaan.
Sebab dalam Islam, anggaran negara bukan milik penguasa. Ia adalah amanah yang harus dikelola untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Social Plugin