Darurat HIV pada Generasi Muda: Solusi Islam dalam Membangun Sistem Kehidupan

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Fauziah Nabihah

MediaMuslim.my.id, Opini_ Kasus HIV yang menyeret nama pelajar di Kabupaten Sidoarjo memantik perhatian publik. Data kumulatif Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo sejak 2001 hingga Juni 2026 mencatat 7.230 orang hidup dengan HIV (ODHIV). Data yang sempat viral menyebut terdapat 522 pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA. Namun, Kementerian Kesehatan kemudian memberikan klarifikasi bahwa angka tersebut merupakan data kumulatif berdasarkan kelompok usia sekolah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai jumlah pelajar yang saat ini aktif bersekolah maupun sebagai lonjakan penularan baru. (kumparan.com, 24/7/2026)

Untuk itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menilai pendidikan seksual sejak dini merupakan langkah penting untuk mencegah perilaku seksual berisiko yang dapat berujung pada penularan HIV/AIDS. Menurutnya, pendidikan seksual tidak lagi layak dipandang sebagai hal yang tabu, tetapi menjadi bekal bagi anak agar memahami risiko pergaulan bebas sejak dini. (surabaya.kompas.com, 25/7/2026)

Tingginya penderita HIV/AIDS terlebih pada usia produktif, seharusnya menjadikan realitas ini perlu ditelaah secara komprehensif. Tidak hanya mencakup aspek preventif dan kuratif saja, melainkan juga mengkajinya dalam konteks nilai yang melingkupi masyarakat hari ini. Sebab, persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah kesehatan, melainkan sebagai cermin rusaknya paradigma kehidupan yang menaungi masyarakat saat ini.

Hal ini juga menjadi bukti bahwa berbagai upaya pemberantasan selama ini tidak menyentuh akar masalah. Ketika akar masalah gagal diidentifikasi secara benar, solusi yang ditawarkan pun tidak akan menyelesaikan persoalan hingga ke dasarnya. 

Pada aspek hulu akar masalah HIV adalah sistem sosial yang menganut paham kebebasan. Landasan sistem yang digunakan pemerintah masih menggunakan sistem kapitalis-sekuler, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Atas dasar liberalisme, perilaku berisiko terhadap penularan HIV/AIDS masih ditolerir dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM).

Lebih problematis lagi, upaya pemerintah untuk mengurai masalah ini justru lebih banyak pada aspek hilir (melakukan deteksi, penanganan dan pengobatan). Sehingga solusi yang ditawarkan masih didominasi pendekatan edukasi seksual yang lahir dari paradigma sekuler liberal. 

Dalam praktiknya, pendidikan seksual sering kali lebih menekankan aspek biologis dan kesehatan, seperti pencegahan penyakit menular seksual, penggunaan alat kontrasepsi, atau pengurangan risiko perilaku seksual. Nilai benar dan salah berdasarkan wahyu Allah tidak menjadi pondasi utama. Akibatnya, yang dikendalikan hanyalah dampaknya, sedangkan perilakunya tetap memperoleh ruang selama dianggap dilakukan secara "aman" atau "bertanggung jawab".

Padahal, Islam memandang persoalan ini secara berbeda. HIV bukan sekadar persoalan virus, melainkan salah satu akibat yang dapat muncul dari rusaknya sistem pergaulan yang bertentangan dengan syariat. Karena itu, Islam tidak hanya mengobati akibat, tetapi membangun sistem kehidupan yang mencegah sebab-sebab kerusakan sejak awal.

Dalam sistem pergaulan Islam, Allah Swt. menetapkan seperangkat aturan yang menjaga interaksi laki-laki dan perempuan. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan, mewajibkan menutup aurat sesuai syariat, melarang khalwat dan ikhtilat yang bisa membuka peluang pintu kemaksiatan, melarang mendekati zina sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Isra ayat 32,
 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝٣٢
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk”.

Di bidang pendidikan, Islam tidak memisahkan ilmu kesehatan reproduksi dari akidah dan akhlak. Anak-anak diajarkan bahwa menjaga kehormatan diri, memelihara organ reproduksi, serta menjauhi pergaulan yang diharamkan merupakan bagian dari ibadah kepada Allah. Kesadaran ini melahirkan pengendalian diri yang bersumber dari keimanan, bukan sekadar rasa takut terhadap penyakit atau sanksi sosial.

Lebih dari itu, Islam membangun tiga pilar penjaga generasi. Pertama, keluarga yang menanamkan aqidah Islam sebagai pondasi kepribadian anak. Kedua, masyarakat yang menjalankan amar makruf nahi mungkar sehingga budaya maksiat tidak memperoleh ruang hidup. Ketiga, negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah melalui sistem pendidikan berbasis akidah, kebijakan media yang bersih dari pornografi dan liberalisasi seksual, penegakan hukum syara, serta penerapan sanksi uqubat yang berfungsi sebagai pencegah sekaligus penebus bagi pelaku pelanggaran.

Negara atau yang disebut Khilafah, akan menutup semua celah terjadinya pelanggaran syariat yang membuka pintu berkembangnya penyakit yang menurunkan daya tahan tubuh tersebut. Bahkan tidak hanya itu saja, negara juga memberikan sanksi tegas dan menjerakan atas semua perilaku yang melanggar syariat. 

Inilah perbedaan mendasar antara Islam dan sistem sekuler kapitalisme. Kapitalisme hanya berupaya mengurangi risiko setelah kerusakan terjadi, sedangkan Islam menutup seluruh pintu yang mengantarkan kepada kerusakan. Kapitalisme menjadikan kebebasan individu sebagai prinsip utama, sementara Islam menjadikan ketaatan kepada Allah sebagai landasan seluruh aturan kehidupan.

Karena itu, penyelamatan generasi dari ancaman HIV tidak cukup dengan memperluas tes HIV atau memperbanyak pendidikan seksual yang bercorak sekuler. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar menuju sistem kehidupan yang menjadikan syariat Allah sebagai satu-satunya standar dalam mengatur manusia. Sebab hanya aturan dari Zat Yang Maha Mengetahui hakikat manusia yang mampu menjaga kehormatan, kesehatan, dan masa depan generasi secara hakiki. Penerapan Islam secara kaffah bukan sekadar pilihan ideologis, melainkan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan kehidupan yang bersih, bermartabat, dan penuh keberkahan.