Oleh Ummu Ghoza
Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka pelibatan unsur militer dan kepolisian dalam pengawasan kepatuhan pajak hingga ke tingkat desa dan kelurahan mendapat penolakan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan. (cnnindonesia.com, 21/7/2026).
Melalui langkah ini, peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dimasukkan ke dalam tugas pemantauan kewajiban membayar pajak—hal yang dinilai memunculkan kesan militeristik sekaligus menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi para pelaku usaha dan masyarakat pedesaan, khususnya golongan UMKM. (bbcnews.com, 21/7/2026).
Pelibatan kekuatan bersenjata dalam urusan perpajakan sejatinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara aturan, TNI dan Polri bukanlah petugas yang bertugas menagih atau mengawasi pemenuhan kewajiban pajak. Langkah ini justru memperlihatkan pola pendekatan militeristik dalam hubungan negara dengan rakyat, yang sangat tidak selaras dengan semangat demokrasi yang seharusnya menjauhi cara-cara kekuasaan militer dalam urusan sipil. Terlihat jelas bahwa negara kini menggunakan cara yang menekan dan mengintimidasi agar rakyat patuh membayar pajak.
Pola ini muncul karena sistem ekonomi kapitalisme yang dijalankan memang menggantungkan pendapatan negara sepenuhnya pada pajak. Akibatnya, beban pemasukan negara dibebankan kepada rakyat, sementara kekayaan alam negeri justru banyak diserahkan kepada kelompok pengusaha besar dan pendukung kekuasaan. Terlihat ketimpangan yang sangat mencolok: negara bertindak sangat ketat dan mengejar rakyat kecil untuk menuntut pajak, namun di saat yang sama memberikan berbagai kemudahan pembebasan pajak kepada pengusaha besar melalui kebijakan seperti family office, libur pajak, hingga amnesti pajak.
Berbeda jauh dengan cara pandang Islam, yang melarang keras negara menggunakan pendekatan militer atau tekanan kepada rakyat. Hubungan negara dengan rakyat seharusnya dibangun di atas prinsip riayah atau pelayanan dan pengurusan kepentingan bersama, sebagaimana tertulis dalam kitab Nizham al-Hukmi fi al-Islam.
Dalam sistem pemerintahan Khilafah, sumber pendapatan negara tidak bergantung pada pemungutan pajak dari rakyat. Kekayaan Baitulmal sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan umum serta mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat. Pajak hanya akan dipungut dalam kondisi sangat mendesak dan bersifat sementara, yaitu ketika kas negara benar-benar kosong namun ada kebutuhan mendesak yang wajib dipenuhi demi kepentingan umum, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah pada bab tentang ketentuan pajak.
Negara juga wajib bersikap adil dan sama rata dalam urusan harta. Tidak boleh ada kelompok yang diistimewakan atau diuntungkan secara sepihak, sebagaimana tidak boleh ada pula pihak yang dirugikan atau dibebani beban berlebihan. Seluruh rakyat diperlakukan setara sesuai dengan aturan yang ditetapkan syariat. Wallahu 'alam bisshoab. []

Social Plugin