Ilustrasi Pinterest
(Ade Irma)
MediaMuslim.my.id, Opini_ Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia menjadi sorotan setelah mengunggah konten edukasi soal homoseksualitas di media sosial.
Unggahan itu memicu perbincangan luas karena menyebut homoseksualitas bukan gangguan mental maupun bentuk penyimpangan.
Pernyataan tersebut disebut merujuk pada laporan American Psychological Association (APA) tahun 2008.Dalam konten itu, BEM Psikologi UI menyampaikan tidak ada riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental (afu.id, 02-07-2026).
Pernyataan BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini sangat bertentangan dengan syariat Islam. Islam melarang tegas perilaku menyimpang ini karena tidak sesuai dengan fitrah manusia.
Dalam perspektif Islam, manusia diciptakan oleh Allah Swt. dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Pandangan ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. An-Najm [53]: 45–46 Ayat 45:
وَاَنَّهٗ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَاْلُاُنْثَ
Artinya: "Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan"
serta QS. Al-Hujurat [49]: 13. Dalam terjemahannya :
"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti."
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, Islam memandang bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari fitrah penciptaan serta menjadi dasar pembentukan keluarga melalui pernikahan. Larangan LGBT juga merujuk pada kisah kaum Nabi Luth yang terdapat dalam QS. Al-A’raf [7]: 80–84
Berisi kisah Nabi Luth a.s. dan kaumnya yang mendurhakai Allah dengan melakukan perbuatan keji serta mendapat azab dan QS. Hud [11]: 77–83. Berisi tentang kedatangan para malaikat yang menyamar sebagai pemuda tampan kepada Nabi Luth, kesempitan hati Nabi Luth menghadapi kaumnya yang bejat, penolakan kaum Luth terhadap peringatan Nabi Luth, serta turunnya azab pemusnahan total berupa hujan batu yang panas dan pembalikan negeri mereka di waktu subuh.
Dalam Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia (DepKes RI, 1998: 115), homoseksualitas dimasukkan dalam kategori gangguan psikoseksual dan disebut sebagai orientasi seksual egodistonik, yaitu “identitas jenis kelamin atau preferensi seksual tidak diragukan, tetapi individu mengharapkan yang lain disebabkan oleh gangguan psikologis dan perilaku serta mencari pengobatan untuk mengubahnya.” Gangguan kejiwaan ini juga merambah pada gangguan kesehatan. Hal ini karena pelaku hubungan seksual sesama jenis (khususnya pria) memiliki risiko yang jauh lebih tinggi terhadap penularan penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS, sifilis, gonore, hingga risiko kesehatan spesifik seperti kanker anal dan kerusakan organ pencernaan. Perilaku kaum sodom ini juga berdampak pada perbuatan kriminal.
Tidak sedikit pelaku LGBT dilaporkan sebagai predator seksual pada anak-anak.
Akar Masalah LGBT
Menguatnya dukungan terhadap LGBT karena ada campur tangan asing di dalamnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebutkan, Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Development Programme/UNDP), telah lama berperan dalam eksisnya LGBT. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga di dunia. Mereka mengucurkan dana untuk program LGBT. (Liputan6.com, 03/02/2018)
Sejumlah perusahaan besar asal Amerika banyak mendukung hak LGBT. Di antaranya, Appple, Google, Yahoo, dan Facebook. Belakangan, WhatsApp juga mendukung LGBT dengan menyertakan berbagai emote pria dan pria bergandengan tangan. Microsoft menunjukkan penghormatan kepada LGBT dengan menunjukkan logo pelangi atau Rainbow sebagai simbol keberagaman. Begitu juga Google yang mendukung LGBT dengan mengusung pita di halaman depan kantor Google. (Jawapos.com, 03/07/2017)
LGBT juga bisa terjadi karena salah pendidikan di dalam dan diluar rumah. Lingkungan dan pergaulan yang rusak. Tontonan dan bacaan yang tidak difilter, sehingga konten LGBT bisa diakses masyarakat. Seperti komik muslim gay yang sempat beredar di media sosial.
Jelas ada agenda asing yang mencoba mendominasi negeri-negeri muslim. Mereka tahu Islam akan bangkit dan menumpas segala upaya mereka, maka mereka memaksa negara meratifikasi perjanjian Internasional, seperti CEDAW (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination against Women), sebagai kepanjangan tangan dari kaum feminis dunia. Mereka berharap muncul keberhasilan, setidaknya jika tidakpun generasi muslim akan lemah karena terpapar ide liberalisme. Miris bagi Indonesia, mayoritas penduduknya muslim, namun LGBT kian merajalela.
Atas nama demokrasi, mereka semakin bebas berekspresi.
Meluasnya eksistensi LGBT ini tidak lepas dari ideologi sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Sekulerisme ini adalah nafas utama dari ide liberalisme. Dalam masyarakat sekuler, liberalisme umumnya dipahami sebagai pandangan yang menekankan kebebasan individu, persamaan hak, dan pembatasan campur tangan negara maupun agama dalam urusan pribadi. liberalisme sosial mendukung kebebasan individu dalam memilih gaya hidup, agama, atau keyakinan selama tidak merugikan orang lain. Liberalisme budaya, mendorong penerimaan terhadap keberagaman identitas, ekspresi budaya, dan kebebasan berekspresi.
PBB memandang bahwa hak asasi manusia berlaku bagi setiap orang tanpa diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Sikap ini didasarkan pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (1948). PBB mendorong negara-negara anggota untuk mencegah diskriminasi, kekerasan, penyiksaan, serta perlakuan sewenang-wenang terhadap individu LGBT. Beberapa badan PBB mengalokasikan dana untuk program perlindungan hak asasi manusia, pencegahan diskriminasi, dan layanan kesehatan yang mencakup individu LGBT. Pendanaan tersebut dapat berasal dari badan-badan seperti United Nations Development Programme (UNDP), United Nations Population Fund (UNFPA), dan Joint United Nations Programme on HIV/AIDS (UNAIDS).
Solusi Tuntas LGBT
Keberadaan dan ulah kaum homoseksual sangat mengancam. Bukan persoalan pilihan orientasi seksual atau HAM saja tetapi juga masalah sosial dan medis. Di seluruh Indonesia, sesuai data Kemenkes tahun 2012, ada 1.095.970 pria yang hidup dengan perilaku seks sesama pria (LSL atau Lelaki Seks dengan Lelaki). Ini angka beberapa tahun lalu. Perkiraan lain menyebutkan jumlah kaum gay setidaknya tiga persen dari total populasi Indonesia atau sekitar tujuh juta orang (Arrahmah.com, 23/12/2017).
Perilaku kelompok LGBT bertentangan dengan agama, norma maupun fitrah manusia. Homoseks termasuk perbuatan munkar dan dosa besar. Al-Quran telah jelas menyebutkan keharaman penyimpangan ini. Allah berfirman yang artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS.Al-A’raf 80-81).
Maka Islam punya solusi mumpuni yakni;
Pertama, meningkatkan keimanan dan ketakwaan pada tataran keluarga dan masyarakat. Karena keluarga berperan penting dalam menjaga keimanan. Melalui kurikulum pendidikan formal maupun non formal. Melalui berbagai media yang dimiliki oleh negara, agar suasana keimanan tercapai kondusif.
Kedua, Negara harus mengembalikan fungsi media sebagai penerangan. Menutup akses media cetak maupun elektronik yang berkontribusi menyebarluaskan opini LGBT, pornografi dan pornoaksi.
Ketiga, menerapkan hukum dan sanksi sesuai syariat Islam. Sehingga memberikan efek jera. Hal ini didasarkan kepada hadits Rasulullah SAW:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
"Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku utama dan objek (pasangan)-nya.
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Bagi lesbian, gay dan biseksual bisa dihukum mati. Dengan cara di jatuhkan dari gedung tertinggi. Sedangkan bagi transgender jika tidak sampai melakukan sodomi maka akan dikenai hukuman ta’zir. Ketika aturan Islam diterapkan maka LGBT akan bisa diberantas. Lingkungan keluarga, masyarakat dan negara akan sangat sehat. Maksiat sekarat. Kehidupan akan semakin bermartabat.
Sudah seharusnya kita berjuang untuk menerapkan Islam kaffah dalam setiap aspek kehidupan. Agar mampu menjaga fitrah generasi dan mencapai peradaban yang cemerlang. Allahu a’lam.
Social Plugin