Ilustrasi Pinterest
Oleh: Nuraeni
MediaMuslim.my.id, Opini_ Polemik pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan kepatuhan pajak kembali menjadi perhatian publik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa aparat tidak bertugas menagih pajak, melainkan hanya mendukung pengawasan di lapangan (cnnindonesia.com 21/7/2026)
Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai kritik karena dinilai dapat membuat masyarakat merasa takut dan menunjukkan semakin besarnya peran aparat dalam urusan sipil.
Persoalan ini bukan sekadar soal teknis perpajakan. Yang lebih penting adalah bagaimana negara memperlakukan rakyatnya. Ketika aparat keamanan dilibatkan untuk mendukung pengawasan pajak, muncul pertanyaan: apakah negara sedang melayani rakyat atau justru memberi tekanan agar rakyat patuh?
Ketika Pajak Dikejar dengan Pendekatan Aparat
Secara aturan, aparat keamanan bukanlah petugas pajak. Tugas mereka adalah menjaga keamanan dan mempertahankan negara. Karena itu, pelibatan mereka dalam pengawasan pajak menimbulkan kekhawatiran. Banyak pihak menilai kebijakan ini bisa mengaburkan batas antara urusan keamanan dan urusan administrasi negara.
Kebijakan tersebut juga muncul ketika pemerintah terus menaikkan target penerimaan pajak. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara. Akibatnya, pemerintah akan terus mencari cara agar penerimaan pajak meningkat.
Di sisi lain, masyarakat kecil terus didorong untuk taat membayar pajak. Sementara itu, pengusaha besar justru sering memperoleh berbagai fasilitas, seperti tax holiday, tax amnesty, tax allowance, maupun kebijakan family office. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya, mengapa rakyat kecil diawasi dengan ketat, sedangkan pemilik modal besar justru mendapat banyak kemudahan?
Keadaan ini menunjukkan bahwa negara sangat bergantung pada pajak. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Sayangnya, banyak pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada perusahaan besar. Akibatnya, negara kehilangan banyak potensi pemasukan dan akhirnya semakin bergantung pada pajak yang dibayar rakyat.
Islam Mengajarkan Negara Melayani Rakyat
Islam memiliki cara pandang yang berbeda. Dalam Islam, pemimpin bukanlah penguasa yang menekan rakyat, tetapi pelayan yang mengurus seluruh kebutuhan mereka.
Rasulullah Saw bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa tugas negara adalah melayani, melindungi, dan menyejahterakan rakyat. Karena itu, hubungan antara negara dan rakyat harus dibangun dengan rasa aman dan kepercayaan, bukan dengan pendekatan yang menimbulkan rasa takut.
Dalam kitab Nizham al-Hukmi fi al-Islam dijelaskan bahwa aparat keamanan memiliki tugas menjaga keamanan negara dan melindungi masyarakat. Mereka bukan alat untuk mendorong kepatuhan administrasi, termasuk dalam urusan perpajakan.
Pajak dalam Islam hanya Bersifat Sementara
Islam juga memiliki sistem keuangan negara yang berbeda. Di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, pemasukan negara berasal dari berbagai sumber yang telah ditetapkan syariat, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fai, jizyah, usyur, dan sumber-sumber lainnya.
Karena itu, negara tidak menggantungkan pembiayaan pada pajak. Pajak (dharibah) hanya dipungut dalam keadaan tertentu, yaitu ketika kas negara kosong dan ada kebutuhan yang wajib dipenuhi. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, pungutan pajak dihentikan.
Dengan sistem seperti ini, negara tidak perlu terus-menerus mengejar target pajak setiap tahun atau mencari berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Keadilan harus Berlaku untuk Semua
Islam juga mewajibkan negara berlaku adil kepada seluruh rakyat tanpa membedakan status sosial maupun kekayaan.
Allah Swt. berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah."(QS. An-Nisa': 135).
Ayat ini menjelaskan bahwa hukum harus diterapkan sama kepada semua orang. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pemilik modal besar, sementara rakyat kecil justru mendapat tekanan.
Penutup
Polemik pelibatan aparat dalam pengawasan pajak seharusnya menjadi bahan renungan bersama. Persoalannya bukan hanya siapa yang mengawasi pajak, tetapi sistem apa yang membuat negara terus bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan.
Islam menawarkan solusi yang berbeda. Negara bertugas mengurus rakyat, mengelola kekayaan alam untuk kepentingan masyarakat, dan hanya memungut pajak dalam kondisi darurat sesuai syariat. Dengan sistem seperti ini, hubungan antara negara dan rakyat dibangun atas dasar pelayanan, keadilan, dan amanah, bukan tekanan.
Wallahualam bishawab
Social Plugin