![]() |
| Sumber Ilustrasi : iStock. |
Oleh : Ari Rahmayanti
MediaMuslim.my.id, OPINI - Kasus komentar
nirempati terhadap pasien BPJS kembali menyita perhatian publik. Berawal dari utas yang ditulis seseorang atas keluhannya yang harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan ruang
perawatan, kemudian bermunculan komentar di media sosial yang dinilai tidak pantas dan
nirempati, yang mayoritas berasal dari akun tenaga kesehatan, baik nurse maupun dokter. Kasus tersebut kemudian
mendapatkan perhatian Kementrian Kesehatan yang melakukan pendalaman.
Belakangan Rumah Sakit Pusri juga memberhentikan dokter mitra yang diduga berkaitan
dengan komentar nirempati terhadap pasien BPJS tersebut. Berbagai pihak
mengecam sikap yang dinilai tidak mencerminkan etika profesi tenaga kesehatan.
Tentu sikap
nirempati terhadap orang yang sakit tidak dapat dibenarkan. Pasien datang ke fasilitas
kesehatan bukan untuk mendapatkan penghakiman, melainkan pertolongan. Terlebih
ketika pasien berada dalam kondisi yang membutuhkan perawatan.
Namun, persoalan
pelayanan kesehatan tidak berhenti pada perilaku seorang tenaga kesehatan. Dibalik kasus tersebut terdapat persoalan yang lebih luas tentang bagaimana
pelayanan kesehatan dikelola, bagaimana fasilitas disediakan, bagaimana tenaga kesehatan didistribusikan dan bagaimana negara menjamin kebutuhan kesehatan
rakyatnya.
Bukan Sekedar Krisis Empati
Pasien BPJS
bukan satu-satunya pihak yang berada dalam situasi sulit. Tenaga kesehatan pun
bekerja dalam sistem pelayanan yang berhadapan dengan keterbatasan fasilitas,
ruang perawatan, ketersediaan tenaga medis, jam kerja yang tinggi, persoalan administrasi, hingga
mekanisme pembiayaan.
Karena itu, persoalan komentar nirempati terhadap pasien tidak cukup dilihat sebagai
persoalan perilaku individu. Sikap tenaga kesehatan tentu tetap harus
mendapatkan pembinaan dan jika terbukti melanggar etika profesi, harus di sanksi sesuai
ketentuan. Namun sanksi terhadap individu tidak otomatis menyelesaikan
persoalan pelayanan kesehatan yang lebih luas. Di sinilah pentingnya melihat
paradigma yang melandasi pengelolaan kesehatan.
Kesehatan Dalam Pusaran Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme, kebutuhan masyarakat tidak terlepas dari mekanisme ekonomi dan pembiayaan. Kesehatan pun berada dalam pusaran tersebut. Negara membangun berbagai skema pembiayaan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan, salah satunya melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan melalui BPJS Kesehatan.
Skema tersebut memang memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Namun keberadaan mekanisme pembiayaan tidak otomatis menghilangkan persoalan pelayanan. Pemerintah sendiri menyebut bahwa penyelenggaraan JKN harus menjaga sekaligus akses pelayanan, mutu pelayanan, keberlanjutan pembiayaan dan keselamatan pasien. Di ruang publik pun persoalan akses layanan dan layanan BPJS masih menjadi bagian dari keluhan Masyarakat. Persoalannya bukan sekedar ada atau tidaknya BPJS, persoalan mendasarnya adalah bagaimana negara memandang kesehatan dan kedudukannya dalam mengurusi rakyat.
Dalam hal ini kesehatan ditempatkan dalam kerangka layanan yang membutuhkan mekanisme pembiayaan tertentu, rakyat pada akhirnya berhadapan dengan berbagai mekanisme untuk memperoleh pelayanan. Negara hadir sebagai regulator sekaligus pengatur mekanisme pembiayaan, sementara masyarakat harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan untuk mendapatkan pelayanan. Akibatnya ketika kapasitas fasilitas tidak mencukupi, pasien menjadi pihak yang harus menunggu dan menanggung konsekuensinya. Sementara tenaga kesehatan menjadi pihak yang berada di garis depan menghadapi tekanan pelayanan. Maka, memperbaiki tutur kata tenaga kesehatan memang penting, akan tetapi sistem pelayanan juga harus memungkinkan manusia memperlakukan manusia lainnya secara layak.
Selama persoalan
kesehatan masih dikelola dengan paradigma yang sama, maka problem akses,
fasilitas, distribusi tenaga kesehatan, dan pembiayaan akan terus muncul dalam
bentuk yang berbeda.
Negara dalam Islam adalah Ra’in
Islam memiliki
pandangan yang berbeda tentang kedudukan negara terhadap rakyat. Negara bukan
sekedar regulator atau pengatur berbagai urusan Masyarakat, melainkan pihak
yang bertanggung jawab melakukan ri’ayah terhadap rakyat.
Rasulullah saw bersabda:
أَلاَ كُلُّكُمْ
رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Ketahuilah
setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai
pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut
menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah. Seorang imam bukan hanya
memiliki kekuasaan, tetapi memikul tanggung jawab terhadap rakyat yang
dipimpinnya. Atas dasar itu, kesehatan tidak semestinya dipandang sekedar
sebagai layanan yang dapat diperoleh melalui kemampuan membayar atau mengikuti
skema pembiayaan tertentu. Kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan rakyat
yang harus diurus oleh negara.
Negara dalam
Islam berkewajiban memastikan kebutuhan tersebut terpenuhi, bukan sekedar
membuat regulasi, tetapi menyediakan sarana, tenaga, pembiayaan, serta sistem
pelayanan yang memungkinkan rakyat memperoleh pengobatan dengan layak.
Dengan paradigma
ri’ayah, pasien bukan sekedar peserta program, tenaga Kesehatan bukan sekedar
pelaksana layanan dan rumah sakit bukan sekedar institusi penyedia jasa.
Semuanya ditempatkan dalam kerangka pengurusan kepentingan rakyat.
Pelayanan Kesehatan dalam Peradaban
Islam
Dalam mewujudkan sistem kesehatan yang baik, negara tentu membutuhkan pembiayaan. Islam telah menetapkan sistem pengelolaan
harta yang memungkinkan negara menjalankan kewajibannya tanpa menjadikan rakyat
sebagai objek penerimaan yang terus menerus dibebani. Salah satu dasar
pengaturan kepemilikan dalam Islam adalah sesuai dengan sabda Rasulullah saw :
المسلمون شركاء في ثلاث: في الكلإ، والماء، والنار
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara:
air, padang rumpur dan api” (HR. Abu Dawud)
Hadits tersebut
menjadi salah satu dasar konsep kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya yang
termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai untuk kepentingan segelintir
individu, tetapi dikelola untuk kemashlahatan umat.
Pengelolaan
harta sesuai ketentuan syari’at menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi
negara. Negara memiliki baitul maal dengan pos-pos pemasukan yang telah diatur
syari’at. Dari sinilah negara menjalankan berbagai kewajibannya terhadap rakyat
sesuai ketentuan hukum Islam. Dengan demikian pelayanan publik tidak harus
dibangun dengan menjadikan rakyat sebagai konsumen yang terus dibebani biaya.
Negara memiliki tanggung jawab sekaligus mekanisme pengelolaan harta untuk
menjalankan fungsi ri’ayah tersebut. Di sinilah terlihat perbedaan mendasar
antara paradigma kapitalisme dan Islam. Kapitalisme menjadikan mekanisme ekonomi
dan pembiayaan sebagai bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan Masyarakat.
Sementara Islam menempatkan penguasa sebagai ra’in yang wajib memastikan
kebutuhan rakyat terurus sesuai hukum syari’at.
Konsep ri’ayah
tersebut bukan sekedar gagasan normatif. Sejarah peradaban Islam menunjukkan
berkembangnya institusi pelayanan kesehatan yang dikenal dengan istilah Bimaristan. Di Baghdad, Bimaristan Adhudi tercatat pada 371 H. Di Damaskus,
Bimaristan Nuriy berdiri pada 549 H, sementara di Kairo, Bimaristan Manshuriy
berdiri pada 683 H. ketiganya menjadi bagian dari perkembangan institusi
kesehatan dalam peradaban Islam.
Bimaristan tidak
hanya berfungsi sebagai tempat pengobatan, sebagian diantaranya berkembang
menjadi pusat pendidikan dan pengembangan ilmu kedokteran. Bimaristan Nuriy
misalnya dikenal sebagai institusi pengobatan sekaligus pendidikan kedokteran.
Sementara Bimaristan Manshuriy memperoleh dukungan pembiayaan melalui wakaf.
Fakta tersebut
menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan telah mendapatkan perhatian dalam
peradaban Islam dan diwujudkan dalam institusi yang nyata. Kesehatan tidak
sekedar diserahkan kepada kemampuan individu tetapi menjadi bagian dari
pengurusan masyarakat. Dengan demikian, perhatian terhadap kesehatan dalam
Islam bukan sekedar konsep normatif.
Islam Memiliki
Solusi Fundamental
Kasus komentar
nirempati terhadap pasien BPJS semestinya menjadi momentum untuk melakukan
muhasabah terhadap sistem kesehatan secara menyeluruh. Tenaga kesehatan memang
wajib memiliki akhlak dan empati. Pelanggaran etika harus ditindak, namun
menjadikan perilaku satu atau beberapa individu sebagai pusat persoalan hanya
akan membuat kita berhenti pada gejala.
Persoalan yang
lebih mendasar terletak pada paradigma dalam mengelola kesehatan. Jika kesehatan terus dikelola dalam kerangka kapitalisme, dengan berbagai persoalan
pembiayaan, keterbatasan fasilitas, ketimpangan akses dan distribusi tenaga kesehatan, maka problem pelayanan akan terus muncul dalam bentuk yang berbeda.
Pergantian kebijakan atau penambahan skema pembiayaan belum tentu menyelesaikan
akar persoalan. Sebab yang dibutuhkan bukan sekedar perbaikan teknis, melainkan
perubahan paradigma dalam memandang kesehatan dan tanggung jawab negara
terhadap rakyat.
Dalam Islam pelayanan kesehatan menjadi bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat.
Karena itu Solusi fundamental atas persoalan kesehatan bukanlah tambal sulam
kebijakan, melainkan perubahan sistem menuju aturan yang menjadikan syari’at
Allah sebagai dasar pengaturan kehidupan.
Hanya dengan
penerapan Islam secara kaffah dalam institusi negara, fungsi negara sebagai
ra’in akan benar-benar terwujud. Kesehatan tidak lagi dipandang sekedar sebagai
layanan yang harus diperoleh melalui mekanisme pembiayaan, tetapi sebagai
bagian dari kebutuhan rakyat yang wajib diurus oleh negara.
Allahu a’lam.
Referensi :
Kitabul Ahkam, Sahih Bukhari hadits no. 7138
Muslim, Shahih Muslim, hadits no. 1829
Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, hadits no. 3477
Kementrian Kesehatan RI, “Analisa Isu Publik Kesehatan Utama Periode 15-19 juni 2026”
Editor : Vindy Maramis
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab MediaMuslim.
·

Social Plugin