Antrean BBM Mengular : Ketika Hak Rakyat Dijadikan Komoditas

 

Sumber Ilustrasi : iStock.

Oleh : Nazli Agustina, S.Pd.I


MediaMuslim.my.id, OPINI - 
Antrean panjang kendaraan di berbagai SPBU kembali menjadi pemandangan yang menyita perhatian publik. Di sejumlah daerah seperti Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat, masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk memperoleh Pertalite maupun Solar subsidi. Aktivitas ekonomi terganggu, biaya distribusi meningkat, dan rakyat kecil kembali menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

Pemerintah melalui BPH Migas menyebut antrean tersebut dipicu oleh kepanikan masyarakat
(panic buying) akibat isu pembatasan pembelian BBM. Pemerintah juga menjanjikan kondisi akan kembali normal dalam beberapa hari. Namun, di sisi lain, data menunjukkan bahwa realisasi konsumsi Pertalite dan Solar subsidi telah melampaui separuh kuota tahunan 2026 sehingga stok yang tersedia di lapangan semakin terbatas.

Penjelasan tersebut sejatinya belum menyentuh akar persoalan. Antrean BBM bukanlah fenomena baru. Hampir setiap tahun persoalan serupa terus berulang dengan alasan yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa masalah sebenarnya berada pada tata kelola energi yang dibangun di atas sistem yang keliru.

Kapitalisme Mengubah Hak Publik Menjadi Komoditas

Dalam sistem kapitalisme, negara tidak lagi berfungsi sebagai pengurus rakyat secara penuh. Negara lebih berperan sebagai regulator yang membuka ruang bagi mekanisme pasar untuk mengatur berbagai sektor strategis, termasuk energi.

Padahal, bahan bakar minyak merupakan kebutuhan vital masyarakat. Ketika kebutuhan pokok diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, orientasi pengelolaannya bergeser dari pelayanan menjadi keuntungan. Akibatnya, distribusi energi lebih mempertimbangkan aspek bisnis daripada kemudahan rakyat memperoleh haknya.

Tidak mengherankan jika setiap kali pasokan terganggu atau muncul isu pembatasan, masyarakat langsung merasakan dampaknya melalui antrean panjang dan ketidakpastian.
 

Liberalisasi Migas Membuat Negara Kehilangan Kendali

Persoalan semakin rumit karena pengelolaan minyak dan gas telah lama mengikuti paradigma liberalisasi. Keterlibatan korporasi swasta dan asing dalam berbagai rantai pengelolaan migas, mulai dari eksplorasi hingga distribusi, membuat negara tidak sepenuhnya memiliki kendali atas sumber daya strategis tersebut.

Akibatnya, kebijakan energi sering kali lebih dipengaruhi pertimbangan ekonomi dan pasar dibandingkan kepentingan pelayanan publik. Negara akhirnya hanya mengatur distribusi dan kuota, sementara penguasaan terhadap sumber daya energi tidak sepenuhnya berada di tangannya.

Padahal Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki sumber daya energi melimpah. Ironisnya, rakyat justru harus mengantre untuk memperoleh BBM yang menjadi kebutuhan sehari-hari.

Regulasi Berlapis, Solusi Tak Menyentuh Akar Masalah

Alih-alih membenahi tata kelola energi secara menyeluruh, solusi yang diambil pemerintah cenderung bersifat teknis. Pembatasan kuota, perubahan aturan pembelian, hingga berbagai persyaratan administrasi terus ditambah dengan alasan menjaga penyaluran subsidi agar tepat sasaran.

Sayangnya, pendekatan seperti ini justru semakin menyulitkan masyarakat. Persoalan pokok berupa keterbatasan pasokan dan tata kelola yang tidak berpihak kepada rakyat tidak terselesaikan. Yang berubah hanya mekanisme antreannya, sementara rakyat tetap harus menanggung akibatnya.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa negara lebih sibuk mengatur cara rakyat memperoleh BBM daripada memastikan kebutuhan tersebut tersedia secara memadai.

Solusi Islam: Negara sebagai Pengurus, Bukan Pedagang

Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah untuk mengurus seluruh urusan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda,

"Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Prinsip ini diperkuat oleh firman Allah Swt.:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58).

Karena itu, negara dalam Islam tidak boleh menjadikan kebutuhan dasar masyarakat sebagai sarana mencari keuntungan. Negara berkewajiban menjamin ketersediaan BBM sebagai bentuk pelayanan kepada rakyat, bukan memperlakukannya sebagai barang dagangan.

Pengelolaan SDA untuk Kemaslahatan Umat

Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi.

Rasulullah ﷺ bersabda,

"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud).

Para ulama menjelaskan bahwa "api" dalam hadis ini mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan publik. Karena itu, negara wajib mengelola minyak dan gas secara langsung dari sektor hulu hingga hilir demi sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar atau kepentingan korporasi. 

Distribusi Mudah Tanpa Birokrasi Berbelit

Dalam sistem khilafah, negara tidak akan mempersulit rakyat untuk memperoleh haknya melalui regulasi yang berlapis-lapis. Negara memastikan produksi, cadangan, distribusi, dan pengawasan berjalan secara terintegrasi sehingga kebutuhan energi masyarakat terpenuhi secara merata.

Orientasi pelayanan membuat negara menghilangkan berbagai hambatan administratif yang tidak diperlukan. Dengan pengelolaan yang terpusat dan profesional, distribusi BBM dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan merata hingga ke seluruh wilayah.

Antrean BBM yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan energi di Indonesia bukan sekadar masalah distribusi atau kepanikan masyarakat. Persoalan ini merupakan konsekuensi dari tata kelola sumber daya alam yang dibangun di atas paradigma kapitalisme, yakni ketika kebutuhan publik diperlakukan sebagai komoditas ekonomi.

Karena itu, penyelesaian hakiki tidak cukup dilakukan melalui penambahan kuota, pembatasan pembelian, ataupun regulasi teknis lainnya. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma pengelolaan sumber daya alam. Islam menawarkan tata kelola yang menjadikan negara sebagai
ra'in (pengurus rakyat), mengelola seluruh kekayaan alam sebagai amanah, dan memastikan setiap warga memperoleh haknya secara adil. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi khilafah, sumber daya energi tidak lagi menjadi ladang keuntungan segelintir pihak, tetapi benar-benar menjadi kemaslahatan bagi seluruh umat.


Editor : Vindy Maramis

Disclaimer:

Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab MediaMuslim.