Ilustrasi Pinterest
Oleh Lulu Nugroho
MediaMuslim.my.id, Opini_ Beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan di Bekasi kembali terjadi beberapa waktu belakangan ini. Ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyekapan, penganiayaan, intimidasi, kekerasan seksual, dan sebagainya. Hingga akhir Juni 2026, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA Kabupaten Bekasi) mencatat 220 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data akumulatif terbaru dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A Kabupaten Bekasi) per Juli 2026, telah menangani 213 laporan kasus.
Angka pada pertengahan tahun 2026 ini menunjukkan tren peningkatan jika dibandingkan dengan pertengahan tahun 2025 lalu. Faktor eksternal seperti tekanan ekonomi, pengaruh media sosial, lingkungan, serta minimnya pengawasan, dianggap menjadi pemicu utama melonjaknya angka kekerasan tersebut.
Ketimpangan relasi kuasa, juga masih menjadi penyebab maraknya kasus ini. Pelaku merasa memiliki posisi, kekuatan, atau kendali baik dalam hal fisik, sosial, maupun ekonomi untuk mendominasi korban.
Konstruksi sosial pun berjalan memposisikan laki-laki sebagai otoritas utama, sehingga terjadi normalisasi saat ia mengeksploitasi perempuan. Bahkan tak jarang terjadi stigma di tengah masyarakat yang menyalahkan korban (victim blaming). Begitu pula adanya anggapan keliru bahwa kekerasan domestik, adalah masalah privat yang tidak boleh dicampuri. Maka wajar jika penindasan terus merajalela.
Minimnya akses perempuan terhadap kemandirian finansial, juga membuat mereka bertahan dalam hubungan yang abusif. Perempuan menjadi pihak yang lemah yang mudah disakiti. Bahkan saat pelaporan kepada yang berwajib pun, kerapkali korban justru semakin tersudutkan. Adanya celah dalam perlindungan hukum dan proses pelaporan yang traumatis bagi korban, membuat banyak kasus akhirnya dibiarkan begitu saja, tidak terlaporkan.
Solusi Islam
Kehidupan dalam naungan sekularisme tak mampu melindungi perempuan. Terbukti dengan maraknya berbagai kasus kekerasan terutama yang terjadi di kota-kota besar. Sikap individualis serta abainya penguasa terhadap urusan rakyat, membuat kehidupan berjalan semakin berat. Masyarakat saling sikut dan menjatuhkan, demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan ketimpangan ekonomi yang luar biasa tajamnya, yang kaya terus semakin kaya, sedangkan yang miskin terus terpuruk dan jatuh. Pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana menciptakan kemiskinan sistemik, harga barang merangkak naik, tekanan ekonomi tak mungkin lagi dielakkan. Fondasi rumah tangga pun goyah, tak mampu menanggung beban keluarga. Sementara kebutuhan dasar tidak mungkin bisa ditangguhkan meski hanya sejenak. Maka wajar jika akhirnya memicu stres, hingga menghasilkan kekerasan dan kriminalitas.
Karenanya perlu mengembalikan tata kelola kehidupan ini kepada pengaturan Allah SWT melalui pendekatan preventif hingga kuratif yang komprehensif. Mulai dari penanaman akidah, serta edukasi yang benar tentang Islam hingga membentuk kepribadian yang baik. Sistem pergaulan terjaga dengan Islam. Laki-laki dan perempuan bersinergi memberikan kontribusi terbaiknya untuk peradaban. Keluarga pun terjaga, suami memahami perannya dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin (qawam), sedangkan istri, menjadi ummu wa rabbatul baiyt, sekaligus madrastul 'ula bagi menjaga anak-anak dan keluarganya.
Dalam Islam, perempuan memiliki peran yang mulia yaitu sebagai ibu generasi (ummu ajyal). Karenanya keberadaannya benar-benar dalam perlindungan negara, untuk memastikan bahwa tugasnya dapat berjalan dengan baik, hingga kelak lahir para pemimpin peradaban.
Negara juga memiliki peran besar untuk menegakkan seluruh lini kehidupan di atas fondasi akidah, dan memayunginya dengan kesempurnaan Islam. Melalui penerapan syariat secara kafah, akan meniscayakan keadilan dan rahmat bagi semesta alam.
Bagi pelaku pelanggaran hukum Allah, Islam memiliki mekanisme perlindungan yakni dengan adanya para qadi yang akan menimbang dan menakar suatu peristiwa hingga diputuskan sanksi tegas yang bersifat penebus (jawabir) dan pencegah (zawajir). Kepastian hukum meniscayakan kehidupan yang aman dan penuh keberkahan, sehingga setiap individu dapat mengembangkan seluruh potensi baik yang mereka miliki.
Dalam Islam perempuan adalah kehormatan ('irdh) yang wajib dijaga, melalui seperangkat aturan untuk melindungi harga dirinya, kemuliaan, fisik dan psikisnya, dari segala bentuk eksploitasi atau perendahan martabat. Dalam keluarga terdapat wali yang akan menjalankan tugas tersebut. Di tengah masyarakat, merekalah yang akan selalu mengawasi, dan mendeteksi sejak dini apabila terjadi kemungkaran. Pun dalam lingkup yang lebih besar, terdapat negara yang akan memberikan perlindungan sistemik melalui penerapan syariat secara kafah dengan institusi negara yang berkhidmat kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Allahuma ahyanaa bil Islam.
Social Plugin