Ilustrasi Pinterest
By :Ummu Aqsha.
MediaMuslim.my.id, Opini_ Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor keamanan menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan.
Sebelumnya, lewat SE-8/PJ/2026 , DJP membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan [melibatkan TNI] ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak," demikian pernyataan bersama koalisi tersebut yang diterima, Selasa (21/7) sore.
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP). Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Di tingkat desa, kehadiran Babinsa dan TNI urusan pajak merupakan bentuk manifestasi politik ketakutan yang di bangun negara kepada rakyat, terutama ditujukkan pada kelompok rentan, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, pekerja informal," kata mereka.
Dalam konteks demikian, warga dapat merasa dipantau bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan," sambungnya.
Oleh karena itu mereka menilai situasi tersebut bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.
Koalisi juga menilai kebijakan ini berisiko melanggar prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, dan kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah, dengan akses, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas (CNN Indonesia 21/7/2026).
Pelaksanaan Perpajakan Melibatkan TNI dan Kepolisian.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara Indonesia. Hampir di setiap linii kehidupan hari ini tidak luput dari pajak.
Data tahun 2025 saja sekitar 82,9℅, dari total pendapatan negara dari pajak. Dengan demikian APBN Indonesia sangat bergantung pada penerimaan perpajakan.
Direktorat jendral pajak (DJP) menerbitkan SE
tentang pedoman pengawasan dan kepatuhan wajib pajak sebagai acuan terbaru dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan.
SE ini merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, demi meraih target penerimaan pajak yang memang terus naik tiap tahun. Hal ini tidak terlepas dari posisi krusial pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mengenai Keterlibatan antara anggota TNI dan kepolisian secara normatif tidak menjadi petugas penagih pajak,tetapi pelibatan keduanya seperti menjadi ancaman dan intimidasi bagi masyarakat yang benar benar wajib membayar pajak tepat waktu dan jika terlambat membayar pajak akan di kenakan sanksi.
Sistem Kapitalis Menyengsarakan Rakyat
Melalui Pajak
Dominasi pajak dan minimnya penerimaan dari SDA dalam APBN merupakan hal miris, mengingat besarnya kekayaan SDA Indonesia
Namun, semua hasil SDA tersebut tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat karena dikuasai para kapitalis. Negara memberikan izin legal kepada korporasi untuk mengelola SDA dan menikmati hasilnya. Sedangkan negara hanya mendapatkan pemasukan berupa pajak dan pemasukan lainnya dengan nominal yang sangat kecil jika dibandingkan dengan besarnya kekayaan alam.
Inilah realitas pajak dalam kapitalisme. Seluruh rakyat dibebani kewajiban membayar pajak, meski mereka orang miskin. Hampir setiap sektor kehidupan dipajaki. Rakyat harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dll., tidak peduli meski mereka orang miskin dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jika tidak membayar pajak, rakyat akan mendapatkan teguran, bahkan mendapatkan sanksi administrasi (denda).
Sebaliknya, para konglomerat kapitalis justru mendapatkan keringanan pajak melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) dan lain sebagainya.
Ada juga kebijakan tax holiday (pengurangan pajak penghasilan badan) sebesar 100% kepada perusahaan yang berinvestasi di Sebaliknya, para konglomerat kapitalis justru mendapatkan keringanan pajak melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) dll.IKN dengan jangka waktu pembebasan 10–30 tahun.
Pemerintah bahkan pernah berencana meluncurkan konsep family office dengan wacana insentif pajak bagi perusahaan yang investasi di Indonesia. Sungguh tidak adil, rakyat kecil dikejar-kejar agar membayar pajak, sedangkan para kapitalis justru diberi keringanan, bahkan penghapusan pajak.
besarnya pemasukan pajak ke APBN ternyata tidak banyak berdampak pada kesejahteraan rakyat. Banyak sekolah rusak yang tidak kunjung diperbaiki hingga ambruk. Akses kesehatan dan pendidikan juga tidak merata, banyak warga di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang kesulitan memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Selain faktor korupsi, penyebab lainnya adalah buruknya tata kelola keuangan negara sehingga sektor pendidikan dan kesehatan yang merupakan sektor strategis, justru tidak memperoleh anggaran yang mencukupi.
Sementara itu, anggaran negara dihambur-hamburkan untuk proyek prestisius populis yang menguntungkan segelintir elite dan tidak berkontribusi pada kesejahteraan rakyat, bahkan merugikan rakyat, seperti MBG dan Kopdes merah putih.
Konsep dasar kapitalisme yaitu menjadikan peran negara sangat dibatasi (minimal state). Negara hanya berfungsi memastikan aturan main berjalan “adil”. Implikasinya, pajak harus dikumpulkan dari rakyat untuk membiayai operasional fungsi dasar pemerintah. Sedangkan pengelolaan produksi dan alokasi sumber daya diserahkan kepada mekanis invisible hand melalui pelaku usaha swasta.
Menurut teori neoliberalisme, kepemilikan dan pengelolaan negara atas industri atau SDA akan menimbulkan kegagalan pemerintah sehingga tugas pengoperasiannya harus diserahkan kepada korporasi swasta, sedangkan negara hanya berfokus pada regulasi dan sistem perpajakan.
Aplikasinya, SDA akan terus dikuasai kapitalis, sedangkan rakyat terus dituntut untuk patuh membayar pajak meski menyengsarakan mereka. Sementara itu, penerimaan pajak banyak dinikmati segelintir elite penguasa dan pengusaha kroninya. Jika rakyat menginginkan perubahan realitas, tata kelola zalim ala kapitalisme ini harus diganti dengan tata kelola Islam.
Sistem Islam sebagai Solusi Tuntas tentang Perpajakan.
Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan)
dalam Islam konsep pajak berbeda secara mendasar dengan kapitalisme. Pajak di dalam sistem ekonomi Islam disebut dharibah. Definisi dharibah adalah harta yang diwajibkan Allah Swt. kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi di baitulmal tidak ada uang/harta.
Pada dasarnya, pemasukan rutin baitulmal yang telah ditetapkan Allah Swt., seperti dari fai, kharaj, ‘usyur, dan kepemilikan umum yang dikelola negara, cukup untuk membiayai kebutuhan dan pos yang wajib dipenuhi baitulmal, yang berhubungan dengan pemeliharaan urusan umat dan mewujudkan kemaslahatan mereka. Pada kondisi itu, negara tidak perlu memungut pajak.
Pada dasarnya, pemasukan rutin baitulmal yang telah ditetapkan Allah Swt., seperti dari fai, kharaj, ‘usyur, dan kepemilikan umum yang dikelola negara, cukup untuk membiayai kebutuhan dan pos yang wajib dipenuhi baitulmal, yang berhubungan dengan pemeliharaan urusan umat dan mewujudkan kemaslahatan mereka. Pada kondisi itu, negara tidak perlu memungut pajak.
Namun, ada kondisi-kondisi (misalnya paceklik) ketika harta di baitulmal tidak cukup untuk menutupi belanja wajib, baik untuk berbagai kebutuhan maupun pos-pos pengeluaran wajib lainnya, kewajiban tersebut beralih ke kaum muslim dan mekanismenya adalah dengan pemungutan pajak. Dengan demikian, pajak tidak dipungut setiap tahun, melainkan hanya insidental, yaitu ketika baitulmal kosong—sebuah kondisi yang jarang terjadi.
Dalam kondisi demikian, negara berhak untuk memungut pajak. Jika negara tidak memungut pajak, sedangkan belanja kebutuhan tersebut wajib dipenuhi, akan terjadi dharar pada umat, negara, bahkan din Islam.
Besaran pajak yang dipungut adalah sebatas belanja kebutuhan wajib, tidak boleh melebihinya. Kewajiban pembayaran pajak tersebut dipungut hanya dari muslim yang kaya, yaitu yang memiliki kelebihan harta setelah mereka mampu mencukupi kebutuhan asasi (dasar) dan kamaliyah (pelengkap) dengan level yang makruf/layak sesuai standar tempat mereka tinggal. Sedangkan kaum muslim yang tidak memiliki kelebihan harta setelah mencukupi dua kebutuhan itu tidak dipungut pajak. Artinya, pajak juga tidak dipungut dari orang-orang miskin sehingga tidak menyengsarakan mereka.
Negara tidak boleh mewajibkan pajak tanpa adanya kebutuhan yang mendesak, misalnya proyek infrastruktur yang tidak mendesak, apalagi proyek prestisius dan populis yang tidak ada urgensinya bagi rakyat. Negara juga tidak boleh mewajibkan pajak atas transaksi jual beli tanah dan pengurusan surat-suratnya, gedung-gedung, barang dagangan, kendaraan, dll. Jika melakukannya, berarti negara telah berbuat zalim pada rakyat, dan ini dilarang. Bahkan, termasuk tindakan memungut cukai (al-maksu).
disebutkan dalam sabda Nabi saw.,
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
“Pemungut pajak (cukai) tidak masuk surga.” (HR Ahmad no. 17294, Abu Dawud no. 2937, Ad-Darimi no. 1708, Ibnu Khuzaimah no. 2333, Al-Hakim no. 1469, Al-Baihaqi di Sunan al-Kubrâ 13175).
Demikianlah, pajak dalam sistem Islam berbeda secara mendasar dengan pajak dalam sistem kapitalisme. Zalimnya pajak hari ini bukan semata-mata persoalan individu penguasa tertentu, melainkan akibat penerapan konsep kapitalisme yang salah sejak asasnya. Oleh karenanya, perubahan sistem menjadi hal yang urgen.
Wallahualam bissawab.
Social Plugin