Ilustrasi Pinterest
Oleh : Ummu Bisyarah ( Pegiat Literasi )
MediaMuslim.my.id, Opini_ Miris, Kalimantan kembali dikepung kebakaran hutan dan lahan. Dalam pemantauan 17–19 Agustus 2026 saja, terdapat 750 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Bahkan pada 19 Agustus, tercatat 518 hotspot dalam satu hari di tiga provinsi tersebut, melonjak lebih dari empat kali lipat dibandingkan sehari sebelumnya (Kementerian Kehutanan 20/08).
Kondisi ini bukan sekadar persoalan titik api di tengah hutan. Kabut asap telah dilaporkan mengganggu jarak pandang di sejumlah wilayah. Pemerintah pun kembali mengerahkan operasi terpadu yang melibatkan Kementerian Kehutanan, BNPB, BMKG, TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah hingga masyarakat untuk melakukan pemadaman dan penanganan karhutla (Kementerian Kehutanan 20/08).
Lebih mengkhawatirkan, BNPB pada 20 Agustus mencatat 1.487 hotspot di wilayah Kalimantan, dengan Kalimantan Tengah mencapai 767 titik dan Kalimantan Barat 560 titik. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebakaran bukanlah kejadian sporadis yang bisa dianggap sebagai musibah musiman belaka (NU Online 21/08).
Kita tentu tidak boleh gegabah menyimpulkan bahwa seluruh hotspot tersebut pasti merupakan kebakaran yang disebabkan aktivitas manusia. Hotspot merupakan indikator panas yang terdeteksi satelit dan tidak otomatis sama dengan jumlah titik kebakaran atau luas lahan terbakar. Namun ketika kebakaran berulang setiap tahun, muncul di kawasan gambut dan perkebunan, menimbulkan asap hingga mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, tentu ada persoalan tata kelola yang jauh lebih serius daripada sekadar cuaca panas.
Sebab faktanya, karhutla bukan cerita baru bagi Indonesia. Pada bencana besar 1997–1998, luas area yang terbakar diperkirakan lebih dari 9 juta hektare, terutama di Sumatra dan Kalimantan. Peristiwa tersebut bahkan tercatat sebagai salah satu bencana lingkungan terbesar di Asia Tenggara pada abad ke-20 (BNPB 26/09/2025).
Kebakaran juga kembali menjadi persoalan besar pada 2015. Kala itu, sekitar 2,6 juta hektare hutan dan lahan terbakar. Artinya, kita bukan sedang berhadapan dengan persoalan yang baru muncul hari ini. Puluhan tahun berlalu, pemerintahan berganti, kebijakan silih berganti, tetapi kebakaran hutan masih terus berulang.
Lantas, mengapa?
Tentu saja faktor alam seperti kemarau panjang, suhu tinggi, angin, dan kondisi lahan gambut yang kering dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun menjadikan cuaca sebagai satu-satunya kambing hitam jelas tidak cukup. Sebab api membutuhkan bahan bakar, dan kerentanan hutan serta lahan juga berkaitan erat dengan bagaimana manusia mengelola ruang dan sumber daya alam.
Di sinilah kita perlu melihat persoalan secara lebih mendalam.
Hutan dalam sistem kapitalisme memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Kayu, sawit, tambang, lahan perkebunan, hingga berbagai komoditas yang berada di dalamnya dapat diubah menjadi sumber keuntungan. Akibatnya, hutan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai ekosistem yang harus dijaga, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang dapat dieksploitasi.
Ketika tanah dinilai berdasarkan berapa besar keuntungan yang bisa dihasilkan, maka kepentingan ekologis sering kali harus berhadapan dengan kepentingan bisnis.
Pembukaan lahan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi. Ekspansi perkebunan menjadi investasi. Hutan menjadi kawasan produksi. Sementara kerusakan ekologis yang muncul setelahnya sering kali menjadi persoalan yang ditanggung masyarakat luas.
Inilah yang dalam ekonomi lingkungan dikenal sebagai eksternalitas: keuntungan dapat dinikmati pelaku usaha, sementara biaya kerusakan lingkungan ditanggung publik.
Ketika hutan terbakar, perusahaan mungkin hanya mengalami kerugian di area tertentu. Namun masyarakat harus menghirup asap. Anak-anak terganggu sekolahnya. Penerbangan terganggu. Petani kehilangan lahan. Satwa kehilangan habitat. Negara mengeluarkan anggaran untuk pemadaman dan penanganan bencana.
Kerugiannya disosialisasikan kepada masyarakat, sementara keuntungan sebelumnya dapat terkonsentrasi pada pemilik modal. Di sinilah wajah ketidakadilan ekologis dalam sistem kapitalisme terlihat.
Lebih jauh, orientasi pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi juga dapat mendorong eksploitasi sumber daya alam secara masif. Hutan baru dianggap bernilai ketika menghasilkan komoditas. Tanah baru dianggap produktif ketika menghasilkan uang. Alam baru dianggap penting ketika memiliki nilai ekonomi. Padahal, alam bukan sekadar mesin produksi.
Allah SWT telah mengingatkan manusia agar tidak membuat kerusakan di bumi:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya...” (QS Al-A'raf: 56).
Ayat ini menunjukkan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral dalam memperlakukan alam. Bumi bukan milik generasi hari ini untuk dieksploitasi sesuka hati, melainkan amanah yang harus dijaga.
Allah juga berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia...” (QS Ar-Rum: 41).
Karena itu, Islam tidak membenarkan aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan dengan cara merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam mengelola sumber daya alam. Hutan, air, padang rumput, dan berbagai sumber daya yang menjadi kebutuhan publik tidak boleh dikuasai segelintir individu sehingga masyarakat kehilangan akses terhadapnya. Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud).
Prinsip ini menjadi salah satu dasar konsep kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya yang secara sifatnya merupakan kebutuhan bersama harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan dijadikan alat memperkaya segelintir pihak.
Negara pun tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar.
Negara harus hadir sejak awal, memetakan kawasan rawan kebakaran, mengatur pemanfaatan lahan, melakukan pengawasan, menjaga kawasan hutan, memastikan tidak terjadi eksploitasi yang merusak, menyediakan sarana pemadaman, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran atau kerusakan lingkungan.
Jika terjadi kebakaran, negara wajib segera menyelamatkan masyarakat. Kesehatan warga yang terdampak asap harus dijamin. Evakuasi dilakukan bila diperlukan. Kebutuhan pangan dan air masyarakat terdampak dipenuhi. Pemadaman tidak boleh menunggu sampai api menjadi bencana nasional.
Sebab dalam Islam, penguasa adalah ra'in, pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Rasulullah SAW bersabda:
“Imam adalah ra'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Tanggung jawab tersebut juga mencakup penjagaan terhadap lingkungan yang menjadi bagian dari kemaslahatan rakyat.
Menariknya, sejarah peradaban Islam memiliki mekanisme konservasi yang jauh mendahului konsep kawasan lindung modern. Salah satunya adalah hima, yaitu kawasan yang ditetapkan untuk perlindungan sumber daya alam, tumbuhan, hewan, dan padang penggembalaan. Konsep ini telah dikenal sejak masa Rasulullah dan diteruskan dalam pemerintahan para khalifah setelahnya (Cambridge University Press 30/04/2026).
Pada masa sebelum Islam, hima pernah digunakan oleh para penguasa atau kepala suku untuk kepentingan eksklusif. Islam mengubah orientasinya: kawasan perlindungan ditujukan bagi kemaslahatan masyarakat, bukan menjadi alat monopoli segelintir penguasa. Bahkan penelitian sejarah menunjukkan bahwa sistem hima berkembang sebagai mekanisme perlindungan padang rumput dan sumber daya alam dengan manfaat komunal (FAO 2016).
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, terdapat Hima ar-Rabadzah, kawasan perlindungan yang kemudian diperluas pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Kawasan seperti ini menjadi bagian dari tradisi pengelolaan padang penggembalaan secara berkelanjutan dalam sejarah masyarakat Islam (PPI UNAS).
Konsep hima menunjukkan bahwa perlindungan alam dalam Islam bukan sekadar nasihat agar manusia “mencintai lingkungan”. Ia dapat diwujudkan dalam bentuk kebijakan negara yakni menetapkan kawasan yang harus dilindungi, membatasi eksploitasi, mengatur pemanfaatan sumber daya, dan memastikan kepentingan umum tidak dikalahkan oleh kepentingan individu.
Bahkan kajian sejarah terbaru dari Cambridge menyebut hima sebagai sistem kawasan perlindungan yang mengubah fungsi kawasan konservasi dari kepentingan privat menjadi sesuatu yang ditujukan bagi kesejahteraan komunitas (Cambridge University Press 30/04/2026).
Inilah yang membedakan paradigma Islam dengan kapitalisme.
Kapitalisme bertanya, berapa keuntungan yang bisa dihasilkan dari hutan ini? Islam bertanya, bagaimana hutan ini dikelola agar tidak menimbulkan mudarat dan tetap memberikan kemaslahatan bagi manusia?
Kapitalisme cenderung menjadikan alam sebagai aset ekonomi. Islam memandang alam sebagai amanah dari Allah yang harus dikelola sesuai syariat.
Karena itu, solusi karhutla tidak cukup hanya dengan menambah helikopter water bombing, memperbanyak personel pemadam, atau memasang lebih banyak alat pendeteksi titik panas. Semua itu penting untuk penanganan, tetapi tidak menyentuh akar masalah jika tata kelola sumber daya alam masih memungkinkan eksploitasi yang merusak.
Kita membutuhkan sistem yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian alam di atas kepentingan akumulasi keuntungan.
Sebab ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan. Yang terbakar adalah udara yang kita hirup, habitat satwa, sumber penghidupan masyarakat, dan masa depan generasi berikutnya.
Dan jika kebakaran terus berulang setiap musim kemarau, sementara kita terus sibuk memadamkan api tanpa membenahi tata kelola yang menjadi sumber kerentanan, maka sesungguhnya yang sedang terbakar bukan hanya hutan Kalimantan. Yang sedang terbakar adalah wajah pengelolaan sumber daya alam negeri ini. Wallahualambissawab.
Social Plugin