![]() |
| Sumber Ilustrasi : iStock. |
Oleh : Ari Rahmayanti
MediaMuslim.my.id, OPINI - Ditengah upaya pemerintah
menaikkan penerimaan masukan negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang pengawasan Kepatuhan Wajib
Pajak. Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah pelibatan Babinsa
(TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam membangun koordinasi kewilayahan
guna mendukung pelaksanaan tugas DJP di lapangan. Kebijakan ini segera memantik
perdebatan. Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan mengapa urusan
administrasi perpajakan kini bersinggungan dengan aparat militer.
Merespon polemik tersebut, DJP
bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan bahwa Babinsa dan
Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka tidak memiliki kewenangan melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum dibidang perpajakan.
Pelibatan keduanya disebut hanya sebatas koordinasi kewilayahan dan telah
menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 sebelum disempurnakan melalui
SE-8/PJ/2026.
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan publik. Koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan aparat militer dalam urusan perpajakan berpotensi memperluas ruang intervensi aparat pada ranah sipil. Sejumlah anggota DPR juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa negara sedang menakut-nakuti rakyat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pajak, Tulang Punggung Negara
Dalam sistem ekonomi kapitalis,
pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara. APBN Indonesia dari
tahun ke tahun menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan mendominasi pendapatan
negara. Ketika target penerimaan pajak tidak tercapai, maka fiskal pemerintah
ikut tertekan sehingga berbagai program pembangunan dan belanja negara
berpotensi terganggu. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah terus melakukan
intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.
Berbagai inovasi pengawasan pun
dikembangkan, mulai dari integrasi data lintas lembaga, pemanfaatan teknologi web scraping, pertukaran informasi
keuangan, hingga penguatan jejaring koordinasi di tingkat wilayah. Dari sudut
pandang administrasi negara, langkah-langkah tersebut dapat dipahami sebagai
upaya meningkatkan efektivitas pengawasan. Namun dari sudut pandang masyarakat,
semakin luasnya instrumen pengawasan dapat memunculkan kesan bahwa negara lebih
sibuk untuk menekan rakyat membayar pajak daripada mengurangi beban hidup
mereka.
Paradoks semakin terasa ketika
negara di satu sisi begitu serius mengoptimalkan penerimaan pajak dari masyarakat,
tetapi di sisi lain memberikan berbagai fasilitas kepada para kapital/korporat.
Beragam kebijakan seperti tax holiday,
tax amnesty, hingga rencana family
office dipromosikan dengan alasan menarik investasi dan meningkatkan daya
saing ekonomi. Meskipun memiliki argumentasi ekonomi tersendiri,
kebijakan-kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Rakyat biasa seolah dituntut semakin patuh membayar pajak, sementara kelompok
bermodal besar justru memperoleh berbagai insentif dan keringanan.
Inilah watak sistem kapitalisme,
negara bergantung pada pajak untuk menopang pembiayaan pemerintahannya,
sementara pada saat yang sama berusaha menjaga iklim investasi agar modal tetap
mengalir. Akibatnya hubungan negara dengan rakyat perlahan bergeser. Rakyat
lebih sering diposisikan sebagai basis penerimaan fiskal yang harus terus
dioptimalkan, sedangkan pemilik modal dipandang sebagai mitra strategis yang
perlu diberikan berbagai kemudahan.
Padahal, jika negara benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat, seharusnya orientasi utamanya bukanlah memaksimalkan penerimaan dari masyarakat, melainkan memastikan seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi melalui pengelolaan kekayaan negara secara adil.
Islam Memandang Negara Sebagai
Ra’in
Negara dalam Islam dibangun di atas
konsep ri’ayah syu’un al ummah, yaitu
mengurusi seluruh urusan rakyat berdasarkan hukum-hukum Allah SWT. Orientasi
kekuasaan bukanlah mengejar pendapatan negara, melainkan memastikan syari’at
diterapkan sehingga kemaslahatan rakyat benar-benar terwujud. Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW :
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ
"Imam (khalifah) adalah
pengurus (pemelihara) rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang
dipimpinnya."
(HR. al-Bukhari No. 7138; Muslim No. 1829)
Hadits ini merupakan landasan
syar’i mengenai hakikat kepemimpinan dalam Islam. Seorang Khalifah memikul
amanah untuk mengurusi seluruh kepentingan umat, mulai dari menjaga keamanan,
menegakkan hukum, mengelola perekonomian, menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan,
hingga menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Seluruh kebijakan
negara harus berorientasi pada pelayanan terhadap rakyat, bukan pada
kepentingan penguasa ataupun kelompok tertentu. Karena itu, Khalifah diberi
kewenangan untuk melakukan ijtihad dalam berbagai urusan administratif negara
selama tetap terikat pada nash-nash syari’at. Pengelolaan harta Baitul Maal,
pengaturan administrasi pemerintahan, maupun berbagai kebijakan teknis lainnya
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pelayanan terbaik bagi rakyat, bukan untuk
mempertahankan kekuasaan atau mengoptimalkan pemasukan negara.
Konsep ri’ayah inilah yang
membedakan secara mendasar antara sistem pemerintahan Islam dengan sistem
kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan negara sering diukur dari
pertumbuhan ekonomi, stabilitas fiskal, dan besarnya penerimaan negara.
Sebaliknya dalam Islam, keberhasilan negara diukur dari sejauh mana syariat
Allah diterapkan secara kaffah dan mampu menghadirkan keadilan serta
kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Atas dasar itu, hubungan negara dan
rakyat dalam Islam bukanlah hubungan antara pemungut dengan pembayar, melainkan
hubungan antara pengurus dan pihak yang diurus. Negara tidak membenarkan
menjadikan rakyat sebagai objek yang terus-menerus dibebani demi menutupi
kebutuhan anggaran negara. Sebaliknya, negara lah yang berkewajiban mencari
berbagai mekanisme syar’i untuk memenuhi kebutuhan rakyat melalui pengelolaan
harta Baitul Maal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT. Pembahasan
pajak (dharibah) dalam Islam tidak
dapat dilepaskan dari sistem keuangan negara secara keseluruhan. Pajak bukanlah
sumber pembiayaan negara melainkan hanya salah satu mekanisme yang dibolehkan
syariat dalam kondisi tertentu.
Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Syariat telah menetapkan berbagai sumber pemasukan Baitul Maal, antara lain:
a. Hasil
pengelolaan kepemilikan umum, seperti minyak, gas, tambang, hutan, laut, dan
sumber daya alam lainnya
b. Harta
hasil futuhat, seperti fa’i, ghanimah, khumus dan kharaj
c. Pungutan
syar’i, seperti jizyah dan usyur
d. Aset
milik negara, termasuk tanah dan berbagai kekayaan negara yang dikelola sesuai
syariat
e. Pos-pos
pemasukan lainnya, seperti rikaaz, harta tanpa ahli waris dan harta yang
ditetapkan syariat menjadi milik negara
Dengan banyaknya sumber pemasukan
tersebut, negara Islam tidak menjadikan dharibah (pajak) sebagai sumber
penerimaan rutin. Dharibah hanya dipungut dalam kondisi tertentu sesuai
ketentuan syari’at.
Selama sistem pembiayaan negara
tetap bertumpu pada paradigma kapitalisme, pajak akan terus menjadi instrumen
utama dalam menutup kebutuhan anggaran negara, sehingga potensi lahirnya
kebijakan-kebijakan yang dipersepsikan sebagai pemaksaan akan selalu ada. Sudah
saatnya kaum Muslimin memandang persoalan ini secara lebih mendasar. Yang
dibutuhkan bukanlah sekedar perubahan kebijakan, melainkan perubahan paradigma
dalam mengatur urusan rakyat.
Islam telah menghadirkan sistem
pemerintahan dan sistem keuangan negara yang tidak menjadikan rakyat sebagai
objek yang terus dibebani, melainkan sebagai amanah yang wajib diurus dengan
sebaik-baiknya sesuai tuntunan syariat. Hanya dengan penerapan Islam secara
kaffah dalam institusi negara, fungsi negara sebagai pelayan umat akan
benar-benar terwujud sehingga keadilan dan kesejahteraan tidak berhenti sebagai
slogan melainkan menjadi kenyataan yang dirasakan oleh seluruh rakyat.
Waallahu a’lam
Referensi:
Siaran Pers DJP tentang peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Nizham al Hukmi fi al islam, Syeikh Abdul Qodim Zallum
Al Amwal fi Daulah al Khilafah, Syeikh Taqiyuddin an Nabhani
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab MediaMuslim.

Social Plugin