Dibalik Polemik Pengawasan Pajak

 

Sumber Ilustrasi : iStock.

Oleh : Ari Rahmayanti

MediaMuslim.my.id, OPINI - Ditengah upaya pemerintah menaikkan penerimaan masukan negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah pelibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam membangun koordinasi kewilayahan guna mendukung pelaksanaan tugas DJP di lapangan. Kebijakan ini segera memantik perdebatan. Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan mengapa urusan administrasi perpajakan kini bersinggungan dengan aparat militer.

Merespon polemik tersebut, DJP bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum dibidang perpajakan. Pelibatan keduanya disebut hanya sebatas koordinasi kewilayahan dan telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 sebelum disempurnakan melalui SE-8/PJ/2026.

Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan publik. Koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan aparat militer dalam urusan perpajakan berpotensi memperluas ruang intervensi aparat pada ranah sipil. Sejumlah anggota DPR juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa negara sedang menakut-nakuti rakyat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pajak, Tulang Punggung Negara

Dalam sistem ekonomi kapitalis, pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara. APBN Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan mendominasi pendapatan negara. Ketika target penerimaan pajak tidak tercapai, maka fiskal pemerintah ikut tertekan sehingga berbagai program pembangunan dan belanja negara berpotensi terganggu. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Berbagai inovasi pengawasan pun dikembangkan, mulai dari integrasi data lintas lembaga, pemanfaatan teknologi web scraping, pertukaran informasi keuangan, hingga penguatan jejaring koordinasi di tingkat wilayah. Dari sudut pandang administrasi negara, langkah-langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan. Namun dari sudut pandang masyarakat, semakin luasnya instrumen pengawasan dapat memunculkan kesan bahwa negara lebih sibuk untuk menekan rakyat membayar pajak daripada mengurangi beban hidup mereka.

Paradoks semakin terasa ketika negara di satu sisi begitu serius mengoptimalkan penerimaan pajak dari masyarakat, tetapi di sisi lain memberikan berbagai fasilitas kepada para kapital/korporat. Beragam kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, hingga rencana family office dipromosikan dengan alasan menarik investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi. Meskipun memiliki argumentasi ekonomi tersendiri, kebijakan-kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Rakyat biasa seolah dituntut semakin patuh membayar pajak, sementara kelompok bermodal besar justru memperoleh berbagai insentif dan keringanan.

Inilah watak sistem kapitalisme, negara bergantung pada pajak untuk menopang pembiayaan pemerintahannya, sementara pada saat yang sama berusaha menjaga iklim investasi agar modal tetap mengalir. Akibatnya hubungan negara dengan rakyat perlahan bergeser. Rakyat lebih sering diposisikan sebagai basis penerimaan fiskal yang harus terus dioptimalkan, sedangkan pemilik modal dipandang sebagai mitra strategis yang perlu diberikan berbagai kemudahan.

Padahal, jika negara benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat, seharusnya orientasi utamanya bukanlah memaksimalkan penerimaan dari masyarakat, melainkan memastikan seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi melalui pengelolaan kekayaan negara secara adil.

Islam Memandang Negara Sebagai Ra’in

Negara dalam Islam dibangun di atas konsep ri’ayah syu’un al ummah, yaitu mengurusi seluruh urusan rakyat berdasarkan hukum-hukum Allah SWT. Orientasi kekuasaan bukanlah mengejar pendapatan negara, melainkan memastikan syari’at diterapkan sehingga kemaslahatan rakyat benar-benar terwujud. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Imam (khalifah) adalah pengurus (pemelihara) rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari No. 7138; Muslim No. 1829)

Hadits ini merupakan landasan syar’i mengenai hakikat kepemimpinan dalam Islam. Seorang Khalifah memikul amanah untuk mengurusi seluruh kepentingan umat, mulai dari menjaga keamanan, menegakkan hukum, mengelola perekonomian, menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Seluruh kebijakan negara harus berorientasi pada pelayanan terhadap rakyat, bukan pada kepentingan penguasa ataupun kelompok tertentu. Karena itu, Khalifah diberi kewenangan untuk melakukan ijtihad dalam berbagai urusan administratif negara selama tetap terikat pada nash-nash syari’at. Pengelolaan harta Baitul Maal, pengaturan administrasi pemerintahan, maupun berbagai kebijakan teknis lainnya dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pelayanan terbaik bagi rakyat, bukan untuk mempertahankan kekuasaan atau mengoptimalkan pemasukan negara.

Konsep ri’ayah inilah yang membedakan secara mendasar antara sistem pemerintahan Islam dengan sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan negara sering diukur dari pertumbuhan ekonomi, stabilitas fiskal, dan besarnya penerimaan negara. Sebaliknya dalam Islam, keberhasilan negara diukur dari sejauh mana syariat Allah diterapkan secara kaffah dan mampu menghadirkan keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Atas dasar itu, hubungan negara dan rakyat dalam Islam bukanlah hubungan antara pemungut dengan pembayar, melainkan hubungan antara pengurus dan pihak yang diurus. Negara tidak membenarkan menjadikan rakyat sebagai objek yang terus-menerus dibebani demi menutupi kebutuhan anggaran negara. Sebaliknya, negara lah yang berkewajiban mencari berbagai mekanisme syar’i untuk memenuhi kebutuhan rakyat melalui pengelolaan harta Baitul Maal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT. Pembahasan pajak (dharibah) dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari sistem keuangan negara secara keseluruhan. Pajak bukanlah sumber pembiayaan negara melainkan hanya salah satu mekanisme yang dibolehkan syariat dalam kondisi tertentu.

Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Syariat telah menetapkan berbagai sumber pemasukan Baitul Maal, antara lain:

a. Hasil pengelolaan kepemilikan umum, seperti minyak, gas, tambang, hutan, laut, dan sumber daya alam lainnya
b. Harta hasil futuhat, seperti fa’i, ghanimah, khumus dan kharaj
c. Pungutan syar’i, seperti jizyah dan usyur
d. Aset milik negara, termasuk tanah dan berbagai kekayaan negara yang dikelola sesuai syariat
e. Pos-pos pemasukan lainnya, seperti rikaaz, harta tanpa ahli waris dan harta yang ditetapkan syariat menjadi milik negara

Dengan banyaknya sumber pemasukan tersebut, negara Islam tidak menjadikan dharibah (pajak) sebagai sumber penerimaan rutin. Dharibah hanya dipungut dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan syari’at.

Selama sistem pembiayaan negara tetap bertumpu pada paradigma kapitalisme, pajak akan terus menjadi instrumen utama dalam menutup kebutuhan anggaran negara, sehingga potensi lahirnya kebijakan-kebijakan yang dipersepsikan sebagai pemaksaan akan selalu ada. Sudah saatnya kaum Muslimin memandang persoalan ini secara lebih mendasar. Yang dibutuhkan bukanlah sekedar perubahan kebijakan, melainkan perubahan paradigma dalam mengatur urusan rakyat.

Islam telah menghadirkan sistem pemerintahan dan sistem keuangan negara yang tidak menjadikan rakyat sebagai objek yang terus dibebani, melainkan sebagai amanah yang wajib diurus dengan sebaik-baiknya sesuai tuntunan syariat. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam institusi negara, fungsi negara sebagai pelayan umat akan benar-benar terwujud sehingga keadilan dan kesejahteraan tidak berhenti sebagai slogan melainkan menjadi kenyataan yang dirasakan oleh seluruh rakyat.

Waallahu a’lam

 

Referensi:

SE-8/PJ/2026 Direktorat Jenderal Pajak
Siaran Pers DJP tentang peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Nizham al Hukmi fi al islam, Syeikh Abdul Qodim Zallum
Al Amwal fi Daulah al Khilafah, Syeikh Taqiyuddin an Nabhani


Editor : Vindy Maramis

Disclaimer:

Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab MediaMuslim.