Cegah LGBTQ Melalui Kurikulum Sekolah: Solusi Problematik!

Ilustrasi Pinterest
Oleh Ida Paidah, S.Pd

MediaMuslim.my.id, Opini_ Kementerian Agama menargetkan materi edukasi  pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 tahun2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. “Kami ingin Langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yangbsudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syai’I di kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Wamenag menjelaskan, pembelajaran ini akan berfokus pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT serta memiliki bekal untuk menghindarinya.

Melalui insersi kurikulum dijelaskan berbagai Gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan akan dijelaskan, diharap anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respon yang tepat.

LGBTQ, lahir dari sistem sekuler liberal dalam pergaulan pandangan hidup yang memisahkan aturan agama dari kehidupan sosial dan menjunjung tinggi kebebasan individu. Dalam sistem ini interaksi antara laki-laki dan perempuan diserahkan kepada pilihan pribadi tanpa batas norma agama.

Hubungan sosial dianggap hak pribadi asalkan tidak saling merugikan secara paksa. Nilai agama hanya dipakai di tempat ibadah, bukan untuk mengatur cara berpakaian atau bergaul. Baik dan buruk perilaku dinilai dari kesepakatan banyak orang atau tren zaman, bukan dari halal dan haram.

Muncul kebiasaan pacaran tanpa batas, kumpul kebo, hingga hubungan di luar nikah. Cara berpakaian menjadi terbuka dan tidak lagi mempedulikan norma kesopanan. Angka perceraian dan anak di luar nikah naik karena ikatan pernikahan dianggap tidak wajib. Lebih parah lagi gerakan LGBTQ ini, mereka memiliki tujuan utama dengan mengatasnamakan HAM setiap wilayah atau negara harus melegitimasi adanya pernikahan sesama jenis .

Edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidak menyentuh akar permasalahan. Terlebih akan jadi problematika karena negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku, apa yang diajarkan menjadi kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama. Akhirnya para siswa bingung bersikap dalam kehidupan sosial.  

Insersi kurikulum tentang bahaya LGBTQ selama sembilan tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa merasa semakin biasa saja. Semestinya materi edukasinya adalah penguatan akidah dan keterikatan pada hukum syara.

Untuk menghilangkan perilaku-perilaku yang menyimpang dalam kehidupan saat ini bukan semata mengubah atau menambah kurikulum sekolah. Harus ada perubahan mendasar secara sistemik, sistem sekuler akan tetap menyuburkan penyimpangan tersebut.      

Dalam pandangan Islam, paradigma kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari urusan dunia, politik, dan hukum, harus diganti dengan kehidupan Islam. Karena sekularisme memutus aturan Allah dari kehidupan. Islam dipandang sebagai pedoman hidup yang utuh untuk mengatur moral, sosial, hingga tata cara hidup manusia secara menyeluruh.

Ditegakkan melalui penjagaan fitrah manusia, sistem keluarga yang kuat, larangan tegas terhadap perbuatan keji, serta sanksi hukum yang jera. Islam menetapkan bahwa penyaluran naluri seksual yang sah dan benar hanya melalui akad nikah antara laki-laki dan perempuan.

Hubungan sesama jenis, diharamkan secara tegas berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, serta diasosiasikan dengan kisah kaum nabi luth di Sodom. Lembaga resmi seperti Majelis Ulama Indonesia memandang perilaku ini sebagai bentuk penyimpangan yang merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.  

Sistem pendidikan Islam menyelesaikan permasalahan penyimpangan perilaku secara sistemik melalui pembentukan fondasi iman, pengawasan moral, dan penegakan lingkungan yang sehat. Serta membangun kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi setiap tindakan manusia, bukan hanya takut pada hukum manusia.

Pendidikan ini terwujud dengan adanya kerja sama antara komponen keluarga yang bertindak sebagai madrasah pertama, komponen sosial masyarakat yang selalu beramar ma’ruf nahi mungkar, dan komponen negara dengan kebijakannya pemerintah mendukung kurikulum nasional yang bersih dari nilai liberal, serta menutup akses media atau tayangan yang merusak moral.

Output yang dihasilkan, individu memiliki ketahanan mental yang kuat dan tidak mudah stres karena bersandar pada takdir Allah. Siswa tumbuh menjadi agen perubahan yang peduli perbaikan masyarakat, bukan individu egois yang mengejar  materi.
wallahu a'lam bishshawab