Ilustrasi Pinterest
Oleh: Lia Fitri
MediaMuslim.my.id, Opini_ Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer/Questioning) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Perpres ini ditandatangani pada 24 Oktober 2025.
Penggolongan tersebut ada di bagian "Analisis Ancaman" pada lampiran Perpres. Di dalamnya, ancaman dibagi 3: militer, nonmiliter, dan hibrida.
Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai kegiatan tanpa senjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. (Tempo.co, 05-07-2026).
Dilihat dari estimasi jumlah populasi Nasional di berbagai lembaga memperkirakan populasi LGBTQ di Indonesia berada di kisaran 3% dari total penduduk. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 282 juta jiwa, angka ini setara dengan lebih dari 8 juta orang. Dan pada tahun 2016 seorang Dokter spesialis kulit dan kelamin Dokter Dewi Inung Irana mengatakan "ini ancaman yang mengerikan karena dampak dari LGBTQ akan mengakibatkan ancaman HIV AIDS dan adanya lebih dari puluhan penyakit baru yang muncul mulai dari Gonorrhea Sifilis hingga kanker Sarkoma Kaposi (kanker getah bening)" ungkapnya.
Mengapa Hal ini Bisa Terjadi?
Akarnya adalah Sekulerisme. Sekulerisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika agama dicabut dari ranah publik, maka manusia menjadikan akal dan hawa nafsunya sebagai satu-satunya standar benar dan salah. Akibatnya standar halal-haram diganti dengan standar "bebas selama tidak merugikan orang lain". Inilah pintu masuk utama normalisasi perilaku menyimpang.
Dari rahim sekuler inilah lahir Liberalisme. Liberalisme adalah paham yang memutlakkan kebebasan individu. Termasuk kebebasan dalam menentukan identitas gender, orientasi seksual, dan gaya hidup. Ide inilah yang melahirkan gerakan LGBTQ.
Lalu diperkuat oleh Demokrasi. Demokrasi datang sebagai sistem politik yang bertugas menjamin dan melindungi kebebasan tersebut. Hakikat demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat dan negara wajib melindungi HAM. Maka apapun yang dianggap "hak" oleh individu atau kelompok, termasuk LGBTQ, wajib dijamin dan dilindungi oleh negara.
Karena itu mustahil demokrasi bisa memberantas tuntas persoalan LGBTQ. Bukan hanya karena sanksi hukumnya tidak tegas. Secara hakikat, demokrasi justru akan melindungi LGBTQ. Sebab melarang LGBTQ berarti mencabut prinsip dasar demokrasi itu sendiri yaitu kebebasan. Negara demokrasi akan terjebak pada kontradiksi: di satu sisi ingin melarang, di sisi lain konstitusi dan HAM yang ia junjung mewajibkan untuk melindungi. Inilah bukti kemandulan demokrasi.
Selama asas sekuler-liberal masih dipakai dan demokrasi masih menjadi sistemnya, maka ruang gerak LGBTQ tidak akan pernah bisa diberantas, bahkan akan terus dilegalkan atas nama kebebasan.
Sistem ini diterapkan hampir di seluruh negara sehingga banyak negara-negara yang menerima keberadaan kaum LGBTQ. Di Indonesia sendiri yang mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia di tengah kemajuan teknologi kaum gay semakin mudah mengkampanyekan kepada kaum muda. Pertumbuhan kaum gay tercapai melalui gerakan penyebaran dan perekrutan yang terorganisir secara online.
Perpres Tanpa Akar Islam Tak akan Selesai
Upaya negara lewat Perpres untuk menetapkan LGBTQ sebagai kejahatan patut diapresiasi. Namun selama perpres itu tidak berangkat dari akidah Islam secara utuh, maka ia akan bersifat tambal sulam.
Perpres tidak bisa mengambil sikap secara agama secara menyeluruh karena negara masih berdiri di atas asas sekuler. Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa mencabut akar sekularisme dan menggantinya dengan akidah Islam, tidak akan menyelesaikan problem ini secara sempurna. Yang terjadi hanya mengobati gejala, bukan penyakitnya.
HAM Menjadi Tameng, Negara Jadi Sekuler
Bukti paling nyata adalah sikap negara yang masih ragu mempidanakan pelaku LGBTQ dengan alasan HAM. Sikap ini menegaskan bahwa Indonesia hari ini berjalan di atas landasan negara sekuler.
Landasan norma hukum yang dipakai bukan lagi halal-haram, bukan agama manapun. Yang jadi rujukan utama adalah HAM. Padahal dalam Islam, menjaga fitrah dan moral umat adalah kewajiban negara. Ketika HAM dibenturkan dengan agama, maka yang dikorbankan adalah nilai-nilai agama.
Gerakan Global yang Sistemis
Kita juga harus sadar bahwa LGBTQ bukan persoalan individu. Ini adalah gerakan global, sistemis, dan punya target politik yang jelas: mendorong lahirnya UU yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk utama untuk legalisasi LGBTQ. Narasi "hak asasi", "kesetaraan", dan "anti diskriminasi" terus digulirkan agar masyarakat menerima, lalu negara melegalkan. Jika tidak ada benteng akidah dan hukum yang tegas, target ini bukan mustahil tercapai.
Jelas-jelas Allah telah berfirman yang artinya "Dan (kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya, "mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini" (QS. Al-A'raf :80) dan "Sungguh kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas" (QS. Al-A'raf :81). Adapun sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas r.a rasul bersabda "Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi, beliau sampaikan sampai tiga kali".(HR. Ahmad no. 2915).
Akidah Islam: Asas Negara, Bukan hanya Ibadah
Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Dalam aspek siyasiyah termasuk sistem sanksi/hukum, akidah Islam wajib dijadikan asas.
Karena Islam memandang bahwa seluruh perbuatan manusia terikat hukum syara'. Tidak ada ruang kosong yang boleh diserahkan pada hawa nafsu atau kesepakatan manusia.
LGBT adalah Gerakan, Bukan Urusan Pribadi
Sebagai sebuah gerakan, negara wajib menindak LGBT ini dengan tegas. Bila perlu memeranginya. Karena kemaksiatannya bukan lagi persoalan pribadi, tapi sudah menjadi bahaya bagi jamaah/masyarakat.
Kerusakannya bersifat sistemik: merusak generasi, merusak fitrah, merusak tatanan keluarga, dan mengundang azab Allah. Maka negara tidak boleh diam dengan dalih HAM. Negara harus hadir sebagai raa'in pengurus urusan umat.
Maka yang harus kita lakukan adalah harus adanya edukasi di tengah-tengah masyarakat bahwa LGBTQ dilarang oleh Allah karena menyalahi fitrah manusia dalam melestarikan jenisnya yaitu jenis laki-laki dan jenis perempuan. Seperti firman Allah yang artinya "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dari pada keduanya Allah memperkembang biakan laki-laki dan perempuan yang banyak"(QS. An-Nisa :1).
Harus adanya kepedulian melihat kemungkaran bukan malah berdiam diri. Bentuk kepedulian yang paling tepat kepada para LGBTQ adalah dengan menyadarkan mereka dan mendukung mereka agar bisa sembuh dan kembali hidup sesuai kodratnya walaupun itu terlihat sulit, namun itu bukan berarti tidak mungkin karena amar ma'ruf nahi mungkar berfungsi sebagai imunitas masyarakat agar penyakit sosial tidak merebak.
Sadarkan masyarakat kita atas kesesatan ide barat (ide-ide tentang HAM dan kebebasan) adalah ide bathil yang sangat berbahaya bagi manusia karena jika kesenangan manusia menabrak syariat Allah dibenarkan akan menyebabkan mati rasa dan hilangnya rasa peduli kepada generasi atau lahirnya individualisme.
Menyeru pemimpin negara-negara muslim untuk bersatu mengemban visi politik Islam. Visi itu akan ada dalam institusi negara Islam yang menjalankan syariah Islam. Dengan kekuatan politik dan ekonominya perjalanan untuk membina generasi akan lebih mudah termasuk menjaga masyarakat dari perilaku LGBTQ dengan berlapis penjagaan dari sistem pendidikan, sistem pergaulan Islam hingga sistem sanksinya.
Selama asas negara masih sekuler dan liberal, maka selama itu pula ruang gerak LGBTQ akan terus ada. Pemberantasan tuntas hanya mungkin terjadi jika negara kembali pada Islam sebagai asas. Karena hanya Islam yang secara jelas mengharamkan, memberikan sanksi tegas, dan menjaga fitrah manusia.
Wallahu a'lam bish-shawab
Social Plugin