Ilustrasi Pinterest
Oleh Ida Paidah, S.Pd
MediaMuslim.my.id, Opini_ Dugaan megakorupsi terbaru yang mengguncang publik melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrei Adriansya. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatra.
Dari serangkaian pengeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri Bersama Polda Metro Jaya pada awal Juli, aparat menemukan brankas berisi uang ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas. Kasus ini sempat diwarnai dinamika Tarik menarik status dan penanganan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Setelah sebelumnya juga terjadi skandal korupsi, dalam Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional beserta pejabat tinggi lainnya. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena nilai fantastis barang bukti yang disita, potensi keterlibatan pihak lain, dan ujian independensi bagi Lembaga penegak hukum di tanah air.
Korupsi pejabat di lembaga negara berulang kali terjadi, menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya kasus kerusakan individual tapi kerusakan yang bersfat sistemik. Kejahatan yang luar biasa (Extraordinary crime) yang melibatkan aktor berkuasa atau berpendidikan tinggi. Hal ini diperparah oleh lemahnya penegakan hukum, celah dalam sistem birokrasi, serta budaya permisif masyarakat yang masih menganggap korupsi sebagai hal yang lumrah.
Budaya korupsi lahir sebagai dampak paham Kapitalisme Sekuler yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Halal – haram dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan, hingga moral pejabat dan masyarakat rusak.
Asas landasan kebebasan menjadikan pijakan kehidupan. Dalam memenuhi semua kebutuhan dan memutuskan kebijakan dipimpin oleh ego dan gharizah baqo, tidak akan melihat kebutuhan dan kepantasan yang dikejar kepuasaan dan keinginan yang tinggi.
Sistem politik demokrasi yang berbiaya tinggi berdampak pada normalisasi korupsi, harus mengembalikan modal politik. Berpengaruh pada setiap kebijakan yang dibuat dan perundang undangan yang disahkan. Bila dicermati semua hasil keputusan yang disahkan dari anggota perwakilan dewan, sebagian besar mengguntungkan kelompok, partai, hanya bagian kecil yang Kembali ke rakyat.
Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus dirubah dengan paradigma berpikir Islam, semua orientasi aktivitas kehidupan untuk meraih ridho Allah. Setiap individu masyarakat dan pejabat memiliki kesadaran akan mempertanggungjawabkan segala hal nya. Lebih berhati-hati saat membuat kebijakan ataupun program-program pemerintah lainnya. Tidak lagi keuntungan yang menjadi prioritas melainkan kemaslahtan .
Islam menempatkan jabatan sebagai amanah, bukan untuk berebut proyek dan mengorupsi uang negara. Syariat Islam mengatur sanksi yang tegas pada koruptor. Iman akan menjadi perisai dan pelindung diri dan lingkungan yang akan mencegah dari perbuatan dan berbuat korupsi atau kejahatan.
Kehidupan yang aman ini, saat sistem Pendidikan, sisitem ekonomi dan sistem politik memiliki tujuan, pemikiran dan perasaan yang sejalan dengan pemerintah dan penguasa yang terbingkai dalam Islam kaffah.
Social Plugin