Ilustrasi: HIV/AIDS (pinterest)
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
MediaMuslim.my.id--Awalnya berdasarkan data di Kabupaten Sidoarjo, ada 7.129 Orang dengan HIV (ODHIV), namun per 1 Juli 2026, Delta Crisis Center (DCC) mencatat terdapat ratusan anak dan remaja yang dinyatakan positif HIV. Akumulasinya telah mencapai 522 ODHIV. Rinciannya PAUD/TK sekitar 13 anak, usia Sekolah Dasar hingga SMP sederajat sebanyak 44 remaja, dan SMA sederajat hingga mahasiswa diketahui 465 yang positif HIV ( kilasjatim.com,19-7-2026).
Direktur Program Yayasan DCC, Ferry Efendi, SH., MH. mengungkapkan penularan HIV pada anak dan remaja di Sidoarjo disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari penularan ibu ke anak saat kehamilan dan melalui ASI, penggunaan jarum suntik narkoba, hingga akibat hubungan seks bebas di luar nikah.
Kepala Bidang (Kabid) Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo, Dr. Lilik Sulistyowati, S.Pd., M.Pd., menyatakan prihatin dan menegaskan akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo.
Langkah mitigasi pertama adalah melalui penguatan kebijakan pendidikan, termasuk penyusunan langkah implementasi pencegahan penularan HIV/AIDS di semua satuan pendidikan. Hal ini dilakukan agar pelajar maupun tenaga pendidik yang terdampak tidak mendapat diskriminasi dan stigma negatif. Lilis memastikan seluruh lembaga pendidikan akan mendapatkan edukasi dan literasi mengenai pola penularan serta pencegahan HIV/AIDS.
Disdikbud akan menggelar pelatihan kesehatan reproduksi dan manajemen konseling bagi tenaga kependidikan. Kemudian meningkatkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinkes, Dinsos, Kementerian Agama, MUI, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), Puskesmas, hingga ormas terkait untuk menekan penambahan kasus di lingkungan sekolah.
HIV/AIDS tidak booming begitu saja, namun seolah “ terpelihara” dengan rapih sejak lama. Dan bukannya pemerintah baik pusat maupun daerah diam, seperti misalnya terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara.
Kementerian Agama (Kemenag) pun merespon dengan menyiapkan konten edukasi untuk cegah penyebaran LGBTQ. Menurut Wamenag, Romo Syafi’i, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa. Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tidak ada kegiatan, keputusan atau kebijakan apapun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Republika.co.id, 8-7-2026).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI (MUIDigital, 26-6-2026). Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik, saat ini mereka justru terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran.
Menurut Kiai Cholil, MUI sudah lama memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait hal ini, yakni melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah). Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini mengungkapkan tiga alasan utama mengapa aktivitas LGBT sangat dilarang. Pertama, melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, menghentikan proses keturunan manusia. Ketiga, menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan yang belum ada obatnya, seperti HIV dan AIDS.
Terbitnya Perpres 111/2025, bukan berarti urusan selesai, gelombang penentangan justru muncul dari sejumlah lembaga sipil yang kerap mengadvokasi hak asasi manusia seperti Amnesty Internasional Indonesia. Mereka mengkritik klasifikasi pemerintah terkait penyebaran LGBTQ dalam satu kelompok ancaman nonmiliter yang artinya disamakan dengan kejahatan serius. Kebijakan ini dinilai mengabaikan komitmen Indonesia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi, di mana negara wajib melindungi semua warga tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender.
Melabeli komunitas LGBTQ sebagai ancaman negara sama artinya dengan bentuk dehumanisasi yang dapat memicu kebencian publik. Direktur Eksekutif Amnesty Usman Hamid menyoroti bagaimana kebijakan ini memberikan lampu hijau bagi aparat atau kelompok masyarakat untuk melakukan kekerasan atau persekusi terhadap komunitas LGBTQ atas nama membela negara.
Menanggapi penolakan sekaligus penjelasan Usman Hamid, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menepis perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Sebab, kata dia, semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapat pelindungan hukum dan HAM (tempo co,10-7-2026).
Apa yang disebut dalam lampiran Perpres , menurut Yusril adalah penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter berdimensi sosial-budaya. Istilah ancaman nonmiliter dipilih, kata dia, sebagai kategori kebijakan pemerintah untuk membaca risiko yang dapat memengaruhi ketahanan bangsa. Ketahanan yang dimaksud dalam hal ini berupa nilai, etika, karakter generasi muda, keluarga, ruang digital hingga kohesi masyarakat.
Yang diantisipasi oleh pemerintah adalah penyebaran budaya LGBT agar tidak berkembang meluas di dalam negeri. Pemerintah tidak ingin budaya LGBT mengubah nilai-nilai hubungan personal, perkawinan, keluarga, dan nilai lain yang selaras dengan budaya Indonesia yang berlandaskan norma keagamaan.
Yusril meyakini pemerintah berdiri di atas Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik 1945. Sementara dalam konteks LGBT, pemerintah menilai hal itu tidak sejalan dengan nilai Pancasila dan ditolak oleh agama-agama yang diakui di Indonesia. Inilah bukti intervensi pemerintah yang riil dalam menangkal penyebaran budaya LGBT yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, ketertiban umum, hingga tujuan pembinaan generasi muda.
Sehingga pendekatan yang ditempuh pemerintah tetap berada dalam koridor hukum, menghormati martabat setiap warga negara, serta memperhatikan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Menteri HAM Pigalius Natali seritme dengan penjelasan Menteri Yusril, dengan mengatakan meski Indonesia belum siap menerima LGBTQ sebagai HAM, namun tetap secara konstitusi hak mereka melekat pada individunya. Artinya penderita HIV/AIDS tetap bisa bekerja dan mengakses fasilitas publik lainnya.
Ironi Negeri Muslim Terbesar, Hukum LGBTQ Masih Berdebat
Sebagai negara dengan jumlah pemeluk Islam terbanyak di dunia, maraknya LGBTQ ini tak sekadar “ dirayakan” tapi sekaligus dijadikan muhasabah, inilah buah dari paham liberalisme yang diadopsi kaum muslimin. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme. Paham yang ingin mengumbar nafsu syahwat manusia tanpa batasan aturan agama, apapun, karena nyatanya bukan hanya Islam yang melarang LGBTQ pangkal munculnya penyakit menular seksual dan HIV/AIDS.
Penyematan kata “ Ancaman Non-militer” dari Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah sikap sekuler. Bahkan cenderung menormalisasi perilaku menyimpang itu sendiri. Penjelasan Menteri Yusril tak mengubah cara pandang pemerintah lebih jelas, masih terkesan ambigu karena solusi bersembunyi di balik frasa nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang hidup di tengah masyarakat.
Padahal, penetapan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tak akan mensolusi problem ini secara sempurna. Artinya, upaya itu hanya jalan ditempat. Sebab, LGBT yang menjadi pangkal maraknya HIV/AIDS justru menjadi komoditas kapitalisme itu sendiri. Mulai dari edukasi, pengobatan, pendampingan, dan lainnya. Dan uang hanya berputar-putar pada mereka saja yang punya modal dan terjun langsung pada bisnis keji. Mereka hanya mengusahakan penderita HIV/ AIDS bisa diterima senormal mungkin karena mereka masuk dalam salah satu faktor produksi yang mampu memberi manfaat kepada negara. Jika LGBTQ lenyap, otomatis penghasilan mereka pun terus mengalir deras.
Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBT karena HAM, menegaskan bahwa Indonesia negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama manapun tapi HAM. Meski mayoritas muslim, mereka tetap menganggap hukum buatan manusia lebih baik daripada hukum Allah, padahal jelas ayat yang mempertanyanya pilihan manusia itu beserta konsekwensinya, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS Al-Maidah:50). Tidak menggunakan hukum Allah ternyata sama dengan orang yang tidak yakin kepada Allah sendiri. Nauzubillah.
Harus segera dipahami, LGBT adakah gerakan global, sistemis, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis. Semua adalah buah pikir kafir dan musuh-musuh Allah dan kaum muslim. Mereka hendak melenyapkan Islam berikut generasi muslim, mereka masuk melalui ide HAM dan paradigma gender untuk melegalisasi LGBTQ. Jelas dunia akan rusak, manusia akan punah. Apakah peradaban ini yang mereka kehendaki?
Islam Selesaikan LGBT Tuntas
Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Ia tak hanya mengatur bagaimana cara ibadah seorang hamba kepada Rabbnya. Tapi Islam juga memiliki aspek siyasiy ( politik) yaitu mengatur sistem pemerintahan dan negara, termasuk sistem sanksi/hukum, di sinilah, seorang muslim wajib menjadikan akidah Islam dijadikan asas. Termasuk di dalamnya sistem sanksi/uqubat karena setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas. LQBTQ adalah kriminalitas, sebab hari ini mereka tak hanya mempraktikkan penyimpangannya untuk diri sendiri, tapi berusaha mengajak dan mengkampanyekan kepada orang lain agar mengikuti jejak mereka ,bahkan menuntut disamakan hak-haknya dengan manusia normal.
Secara logika, bagaimana mereka bisa diakui sebagai manusia normal yang Allah saja melaknat perbuatan mereka? Maka sanksi bagi Jarimah berupa hudud, qisas dan takzir adalah fair. Jika penyimpangan gay dan lesbian berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah atau Qhadi (hakim). Ini bukan bentuk diskriminasi bahkan bukan tidak berperikemanusiaan, sebab dampak dari perilaku menyimpang ini jauh lebih keji dan tak terampuni. Penderita HIV/ AIDS tak bisa sembuh selamanya. Belum lagi rusaknya tatanan keluarga dan masyarakat karena mereka tak akan pernah memiliki anak, meski itu obsesinya.
Disinilah kejinya, karena kapitalisme justru membuka praktik surrogate mother, atau ibu sewa, dimana perempuan dengan tingkat ekonomi rendah nekad menyewakan rahim mereka untuk ditanam benih pasangan LGBTQ itu. Maka, semua kekejian Ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kafah. Sebagai sebuah gerakan, negara akan menindak LGBT ini dengan tegas dan bila perlu memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi dalam persolan pribadi, dan membawa bahaya bagi jamaah. Wallahualam bissawab.

Social Plugin