LGBT, Ancaman Serius bagi Peradaban Manusia


Ilustrasi Pinterest
Oleh : Ummu Mumtazah (Pegiat Literasi)

MediaMuslim.my.id, Opini_ Perilaku LGBT ( Lesbian, Gay, Bisexual dan Trans gender) akhir-akhir ini menjadi fokus pembicaraan yang menimbulkan pro dan kontra yang tengah diperbincangkan. Sebagian menganggap hal tersebut merupakan kebebasan dan hak asasi manusia, dan sebagian yang lain menolak karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang menyimpang, haram dan dosa besar. 

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queen (LGBTQ) sebagai ancaman negara non-militer terhadap pertahanan negara. Dikutip dari www.tempo.com.

Begitu juga, MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendesak secara resmi agar pemerintah dan DPR untuk merumuskan  bagaimana regulasi hukum yang tegas dan spesifik untuk menjerat pelaku serta orang yang mengkampanyekan gerakan tersebut di Indonesia. 

Mirisnya, Indonesia justru temasuk salah satu negara di mana kaum LGBTQ berkembang. Pada tahun 2022,  Kementrian Kesehatan mencatat sekitar 1.095.970 jiwa atau sekitar 0,44 persen populasi Indonesia masuk kategori LGBT. Di kota Bekasi, Yayasan Lembaga Kasih Indonesia Kita mencatat 6.176 individu LGBT tersebar di 12 kecamatan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan data tahun 2023 sebanyak 544 orang. Mirisnya lagi, di Jawa Barat populasi LGBT mencapai 300.198 orang. 

Komisi VIII juga mendukung RUU Pidana Lembaga LGBT menjadi Instrumen yang membendung penyebaran  propaganda yang dianggap meresahkan dan menghawatirkan. Namun, di sisi lain ada beberapa masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan melanggar hak asasi manusia. 

Mentri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril, juga menepis Perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Sebab, kata dia semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapat perlindungan hukum dan HAM. Alih-alih melarang penyimpangan, mereka justru mendukungnya dan membelanya. 

LGBT, Buah dari Sistem Kapitalisme Sekularisme 

Maraknya LGBTQ di Indonesia mengindikasikan bahwa negara ini benar-benar menjunjung tinggi kebebasan, sehingga hal yang seharusnya dilarang dan bertentangan dengan norma agama dan norma-norma yang berlaku sebagai negeri muslim terbanyak, memberikan ruang kebebasan seluas-luasnya atas nama HAM. Perilaku tersebut adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan. 

Menetapkan Perpres LGBT sebagai kejahatan tanpa mengubah akar permasalahan - yang lahir dari sekularisme- justru tidak akan menyelesaikan permasalahan secara  sempurna. Karena negeri ini mengadopsi sistem yang bertentangan dengan akidah Islam, yakni hukum yang diambil bukan dari Islam tetapi dari akidah sekuler.
LGBT adalah gerakan global, sistemik dan memiliki target politik. Melalui UU yang melegalkan pernikahan sesama jenis, sehingga menjadikan pintu masuknya legalisasi LGBT. Jika prilaku tersebut dibiarkan, maka selain mengundang bencana dan azab dari Allah,  juga akan mengancam peradaban manusia secara keseluruhan. 

Islam, Solusi bagi  Perilaku LGBT

Dalam perspektif syariat Islam, perilaku LGBT adalah perbuatan haram dan dosa besar yang bertentangan dengan ketentuan syariat. Dalam Islam, hubungan seksual yang dibenarkan adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui pernikahan secara sah, bukan hubungan sesama jenis yang mengundang bencana dan kerusakan masyarakat. 

Selain mengundang bencana dan azab dari Alloh SWT,. perilaku LGBT juga dapat mengancam bagi peradaban manusia, seperti rusaknya ketahanan keluarga karena perannya masing-masing beralih fungsi atau tidak sesuai, terancamnya kelangsungan keturunan karena minimnya pernikahan pasangan yang sah. Hal tersebut otomatis mengurangi usia produktif di masa depan dan kehilangan generasi untuk mempimpin peradaban manusia. Selain itu, LGBT akan menyebabkan adanya pergeseran norma agama dan moral,  sehingga menimbulkan banyaknya ketimpangan dan kriminalisasi di tengah masyarakat.  Dampak yang lebih parah lagi adalah resiko kesehatan publik,  dengan meningkatnya resiko penyebaran penyakit menular sexual di masyarakat secara luas. 

Fakta sejarah telah menjelaskan di beberapa ayat Al Qur'an dan memberikan pelajaran dalam kisah kaumnya Nabi Luth bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan keji, sebuah kejahatan dan melampui batas. Allah SWT,. telah berfirman :

أنكم لتاءتون الرجال شهوة من دون النساء بل انتم قوم مسزفون

Artinya : Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan hawa nafsu kalian  kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. QS. Al A'raf [7] : 81

Dalam sistem Islam, di mana akidah Islam sebagai landasan kehidupan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia bukan hanya dalam aspek ruhiyah saja tetapi dalam aspek siyasi, termasuk sistem sanksi/hukuman yang menetapkan setiap maksiat adalah jarimah atau kriminalitas.

Dalam sistem Islam, hukuman yang diberikan akan memberikan efek jera bagi para pelakunya, seperti sanksi bagi jarimah berupa hudud, qisas dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbian berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati bagi pelaku dan korban, bagi pelaku bisexual, jika berzina sesama jenis dikenai had zina, jika pelaku  transgender disanksi dengan pengusiran dan bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah/Qadhi. Namun, hal tersebut hanya bisa dilakukan dalam penerapan Islam secara kaffah. 

Dalam sistem Islam,  negara akan menindak pelaku LGBT  tersebut dengan tegas dan jika dianggap perlu karena sudah tidak bisa dikendalikan dan pelakunya semakin banyak, maka negara akan memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi bersifat individu dan membawa bahaya bagi masyarakat secara keseluruhan. 

Sistem Islam secara paripurna mengatur seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kemaksiatan dan penyimpangan melalui hukuman sesuai kadar pelanggarannya masing-masing.  
Namun, semua aktivitas tersebut tidak bisa dilakukan kecuali dalam penerapan syariat Islam secara kaffah.

Wallahu a'lam