Solusi Hakiki Bullying Pelajar

Ilustrasi Pinterest
Oleh Annida K. Ummah, S.Pd., Gr. (Praktisi Pendidikan)

MediaMuslim.my.id, Opini — Kasus perundungan terhadap anak/ pelajar masih kerap terjadi. Seperti penyakit yang tak kunjung sembuh. Aksi perundungan di sekolah kali ini menimpa seorang siswa di Pemalang. Korban bernama Aqib (7) warga Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia usai diduga menjadi korban perundungan (bullying) kakak kelasnya. (detk.com, 2/10/26)

Di lain tempat juga terjadi kasus perundungan yang dilakukan pelajar. Dua orang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Garut menjadi korban pengeroyokan brutal. Mirisnya, para pelaku dalam kejadian ini merupakan sekelompok remaja perempuan, yang juga masih duduk di bangku sekolah. Aksi pengeroyokan yang dialami dua pelajar berinisial NA dan H itu, terjadi hari Senin, (7/9) lalu di kawasan Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Kejadiannya menggegerkan publik, usai video yang merekam aksinya beredar di media sosial. Kedua pelajar itu tampak dikeroyok sekelompok remaja wanita, dalam video berdurasi 53 detik tersebut. (detik.com, 9/10/26)

Data pemantauan JPPI menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan di satuan  pendidikan selama periode 2020–2025. Pada  tahun 2020 tercatat 91 kasus, meningkat menjadi  142 kasus pada 2021 dan 194 kasus pada 2022.  Jumlah kasus kembali bertambah pada 2023  menjadi 285 kasus. Peningkatan yang lebih tajam terlihat pada tahun  2024 dengan 573 kasus, dan kembali meningkat  pada tahun 2025 menjadi 614 kasus. Secara  keseluruhan, data memperlihatkan tren kenaikan  jumlah kasus dari tahun ke tahun dalam periode  pemantauan tersebut. (new-indonesia.org, hasil pemantauan JPPI 2025)

Maraknya kasus perundungan hingga hari ini menunjukkan gagalnya pendidikan negeri melahirkan generasi berkualitas. Sistem pendidikan yang berasas sekuleristik gagal membentuk generasi berakhlakul karimah (akhlak baik). Di tengah kecanggihan teknologi dan massifnya edukasi, tentu ada yang salah dengan pendidikan negeri hingga muncul kasus perundungan di lingkungan Masyarakat.

Jika ditarik lebih jauh, pendidikan negeri senantiasa melakukan perubahan dan inovasi yang menyesuaikan tuntutan jaman. Mulai dari bergantinya menteri, bergantinya kurikulum pendidikan, serta bergesernya budaya di lingkungan Pendidikan itu sendiri yang lebih berorientasi pada peserta didik. Namun hal itu tidak menafikan maraknya perundungan di kalangan pelajar. Lantas apa yang salah dari pendidikan negeri ini? Lalu siapa yang harus bertanggungjawab ketika hal ini terjadi?

Islam mempunyai seperangkat aturan yang komprehensif dalam mewujudkan generasi yang berkualitas, yaitu dengan penerapan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam. Pendidikan yang berbasis akidah Islam adalah pendidikan yang landasan geraknya karena berorientasi pada keridaan Tuhan. Guru-guru yang mengajar menancapkan aqidah Islam dengan kuat dalam setiap edukasi. Kurikulum yang dibuat negara berorientasi pada kebermanfaatan peran generasi terhadap negara. Memberikan bekal kecakapan hidup yang baik sehingga setelah menuntaskan pendidikan, para generasi muda mengetahui alasan mereka hidup, tujuan mereka hidup, hingga apapun langkah yang diambilnya setelah menjadi alumni atau lulus (memilih profesi/ karir/ pekerjaan/ masa depan) mereka akan menebar kebermanfaatan untuk diri, keluarga, serta negaranya.

Hal ini terjadi karena ada negara yang bertanggungjawab atas keberlangsungan pendidikan, mulai dari penyediaan fasilitas pendidikan, guru yang kompeten serta kurikulum yang mampu mewujudkan generasi bersyakhsiyah Islam. Jika perundungan terjadi ada kontrol keluarga, masyarakat serta negara menerapkan aturan yang tegas bagi pelaku perundungan. 


Bagaimana Sistem Islam Mengatasi Perundungan?
Upaya pencegahan dan solusi perundungan hanya akan terwujud dengan tiga pilar sebagai berikut,
Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Hal ini akan mendorong setiap individu untuk senantiasa terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan. Keluarga juga dituntut untuk menerapkan aturan Islam di dalamnya. Aturan inilah yang akan membentengi individu umat dari melakukan kemaksiatan dengan bekal ketakwaannya.
Kedua, kontrol masyarakat. Hal ini akan menguatkan hal yang telah dilakukan oleh individu dan keluarga. Kontrol ini sangat diperlukan untuk mencegah menjamurnya berbagai tindakan brutal dan kejahatan yang dilakukan anak-anak. Budaya beramar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, serta tidak memberikan fasilitas sedikit pun dan menjauhi sikap permisif terhadap semua bentuk kemungkaran, akan menentukan sehat tidaknya sebuah masyarakat sehingga semua tindakan kriminalitas apa pun dapat diminimalkan.
Ketiga, peran negara. Negara Islam wajib menjamin kehidupan yang bersih bagi rakyatnya dari berbagai kemungkinan berbuat dosa, termasuk perundungan. Caranya dengan menegakkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara juga wajib menyelenggarakan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum yang mampu menghasilkan anak didik yang berkepribadian Islam yang andal sehingga terhindar dari berbagai perilaku kasar, zalim, dan maksiat lainnya. Negara pun harus menjamin terpenuhi pendidikan yang memadai bagi rakyatnya secara berkualitas dan cuma-cuma.

Selain itu, negara akan menjaga agama dan moral, serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusak dan melemahkan akidah dan kepribadian kaum muslim, seperti peredaran minuman keras, narkoba, termasuk berbagai tayangan yang merusak di televisi atau media sosial. 
Dalam pandangan Islam, negara adalah satu-satunya institusi yang secara sempurna dapat melindungi anak dan yang mampu mengatasi persoalan perundungan. Ini semua hanya akan terealisasi jika aturan Islam diterapkan secara totalitas dalam sebuah institusi negara, yaitu Khilafah Islamiah. 
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) itu adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR Muslim dan Ahmad). 
Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim).

Hingga kini, kasus perundungan terus terjadi, bahkan pelakunya adalah anak-anak dan tindakannya pun makin brutal. Sudah seyogianya negara ini dan masyarakat untuk belajar, berulangnya kasus serupa membuktikan bahwa sistem yang saat ini diterapkan (kapitalisme sekularisme) telah gagal membentuk generasi berkepribadian mulia. Sudah saatnya untuk mencampakkannya dan menggantinya dengan sistem yang telah terbukti menghasilkan generasi berkualitas, yaitu sistem Islam. 
Satu-satunya solusi untuk menyelesaikan masalah perundungan ini adalah dengan menerapkan aturan Islam secara kafah dalam naungan Khilafah. Khilafah akan mengharuskan semua pihak yang bertanggung jawab terhadap anak—keluarga, masyarakat, dan negara—untuk bekerja bersama, termasuk dengan menjatuhkan sanksi bagi para pelaku. Wallahu a’lam bi ash showwab[]