Ilustrasi: pasangan berbahagia (pinterest)
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
MediaMuslim.my.id—Viral kasus pembunuhan di Madiun oleh seorang suami bernama Dwi Bagus Martono (alias DBM atau Tono (49) terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan anak Dini berinisial AGEF (4). Kekejiannya terlihat dari bagaimana ia memperlakukan kedua jenasah, seolah tak pernah ada rasa cinta di antara mereka. Yang tertinggal hanya pertengkaran dan luapan emosi hingga ringan menghilangkan nyawa.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini, dan menilai kasus ini teerindikasi kuat sebagai femisida.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, terutama kontrol dan relasi kuasa yang timpang. Dalam kasus ini, pelaku adalah pasangan korban, orang yang semestinya menjadi sumber rasa aman (Komnas perempuan,28-10-2026).
Pendalaman Femisida tahun 2022 yang dilakukan oleh Komnas perempuan rentang masa Juni 2021 – Juni 2022 mencatat 84 kasus Femisida. Kebanyakan terjadi pada Femisida pasangan intim yaitu suami, maupun mantan suami. Bentuk penganiayaan pun beragam mulai dicekik, dibakar,dimutilasi, dibacok hingga pembuangan mayat.
Dari laporan Komnas Perempuan jumlah kasus femisida sebanyak 239 kasus yang teridentifikasi dari 452 berita terkait pembunuhan perempuan pada 2025. Lonjakannya sungguh mencolok.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyatakan bahwa femisida dalam relasi personal sangat rentan terjadi pada perempuan yang pasangannya berulang kali melakukan kekerasan dan memiliki rasa kepemilikan yang kuat. Hal ini terjadi ketika perempuan dipandang sebagai objek yang dimiliki, bukan pasangan yang bermartabat, perlawanan atau tindakan di luar kehendak pelaku dapat dibalas dengan kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik yang menghilangkan nyawa.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengingatkan bahwa penyebutan motif “cemburu” atau “emosi” berisiko menormalkan kekerasan dan menggeser tanggung jawab kepada korban. Menurutnya, perkawinan yang tidak dicatatkan, sebagaimana diwajibkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kerap menempatkan perempuan dan anak dalam posisi rentan. Tanpa pencatatan, perempuan sulit menuntut hak-haknya dan memperoleh perlindungan hukum.
Relasi kuasa makin timpang ketika laki-laki masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain, seperti dalam kasus ini. Karena itu, Komnas Perempuan mendorong aparat penegak hukum membaca relasi ini sebagai relasi personal yang sarat kontrol, dan tidak menjadikan status siri sebagai alasan untuk mengabaikan riwayat kekerasan sebelumnya.
Kapitalisme Akar Masalah
Apa yang bisa kita lakukan ketika sistem hari ini, yaitu kapitalisme, tak pernah bisa menciptakan ruang aman bagi rakyatnya terutama perempuan? Berita yang terus bermunculan tak lepas dari tindakan membunuh, menghilangkan hak-hak anak, bahkan perempuan seolah obyek yang mudah diatur menjadi apapun, terutama mesin uang.
Kapitalisme tak pernah memandang potensi seorang perempuan sebagai sesuatu yang seharusnya dihormati, dijamin rasa amannya, akses pendidikannya difasilitasi dengan yang terbaik, karena memang ia kelak menjadi ibu pengatur rumah tangga ( ummu wa rabbatul bait) dan madrasatul ula bagi anak-anaknya.
Ketika perempuan menuntut kejelasan status dan jaminan ekonominya aman, seketika menyulut emosi. Bukan salah niatan menikahnya, namun hari ini banyak sekali kaum laki-laki yang tak memiliki pekerjaan yang layak, meski disebutkan latar belakang pelaku adalah karyawan sebuah perusahaan bonafit di luar negeri dengan berbayar Dollar, tetap saja ia harus membiayai dua dapur.
Sesuatu yang hari ini sangatlah berat. Sejak awal, niatan menikah kembali tidak didasari sesuatu yang kokoh, yaitu iman dan takwa. Maka ketika muncul persoalan yang ada gelap mata. Peran negara dalam hal ini sangat krusial, karena setiap kebijakan yang disahkan, sangat berpengaruh pada perputaran roda ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lainnya.
Ditambah produk hukum yang samasekali tidak menjerakan, keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya seringkali merasa dongkol karena keputusan hakim seringkali berhenti pada penjara atau rehabilitasi. Sementara anggota keluarga mereka tak pernah kembali.
Islam Sistem Adil dan Sesuai Fitrah Manusia
Dalam Islam, Perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga. Islam pun tak mengenal gender, setiap individu manusia entah pria atau wanita memiliki kewajiban yang sama di hadapan Allah swt.
Sebagaimana firman Allah yang artinya, “Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu” (TQS an-Nisa:32).
Makna ayat di atas, perbedaan jenis kelamin bukan berarti ada perbedaan kewajiban dan hak dalam hal menegakkan ibadah dan syariat. Justru perbedaan pria dan wanita menunjukkan betapa Allah Maha Telitinya Allah mengatur fungsi perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, sehingga hak pengasuhan, persusuan , melahirkan dan mengandung ada padanya. Ia tak wajib mencari nafkah, bahkan seumur hidupnya ia berada pada jaminan walinya atau negara. Negara akan melakukan edukasi terkait bagaiman membina rumahtangga, bukan sekadar suka tapi sebagai sahabat.
Islam menjadikan penguasa sebagai raain atau pelayan umat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Imam/Khalifah adalah penggembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya, negaralah yang menjamin terpenuhinya semua kebutuhan dasar rakyat dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Baik secara langsung seperti penyediaan lapangan pekerjaan, sistem ekonomi syariat yang tidak berbasis riba dan tanpa pungutan pajak. Dan secara tidak langsung seperti membiayai pembangunan fasilitas publik seperti sekolah, jalan, jembatan dan lainnya. Hal ini tentu untuk meminimalisir tindak kriminal.
Sanksi dan hukum yang tegas seperti qishas diterapkan dalam rangka mengingatkan bagi yang belum terpikir untuk berbuat kriminal. Sanksi dalam Islam bersifat jawabir ( efek jera) dan Zawabir ( penebusan dosa). Wallahualam bissawab.

Social Plugin