Ilustrasi Pinterest
Oleh : BunQii
(aktivis Muslimah dan Pengamat isu Kebangsaan)
MediaMuslim.my.id, Opini — Dilansir dari detikjabar.com pada kamis, 1 oktober 2026 Bahwa pembangunan pusat data (data center) kecerdasan buatan di kawasan Waduk Jatiluhur, Purwakarta, kini dihentikan sementara hingga proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan persetujuan bangunan gedung (PBG) selesai. Selama penghentian, pengawasan teknis menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Purwakarta, sedangkan penerbitan AMDAL berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat turun melakukan supervisi setelah menerima aduan dan keresahan masyarakat.
Sekilas, langkah ini terlihat tepat. Namun, kata "sementara" menyisakan pertanyaan besar. Cukupkah proyek sebesar ini hanya dijeda, lalu dilanjutkan setelah dokumen selesai diurus?
Untuk menjawabnya, kita perlu melihat watak proyek itu sendiri. Pusat data AI bukan bangunan biasa. Ribuan server di dalamnya bekerja tanpa henti dan menghasilkan panas sangat tinggi. Untuk mendinginkannya, dibutuhkan air dalam jumlah besar, ditambah pasokan listrik yang juga luar biasa besar. Bayangkan fasilitas seperti itu berdiri di bibir waduk tanpa kajian yang memadai. Air baku bisa tersedot terus-menerus, limbah panas berpotensi masuk ke waduk dan mengubah kualitas airnya, dan irigasi sawah milik masyarakat pun dapat terganggu.
Bahaya ini terasa semakin nyata karena Purwakarta berulang kali mengalami kekeringan. Ketika air sudah menjadi barang yang tertekan, kehadiran industri yang haus air jelas menambah berat persoalan. Karena itu, penghentian proyek semestinya tidak berhenti pada kata "sementara". Jika kajian yang jujur dan terbuka menunjukkan risikonya lebih besar daripada manfaatnya, proyek ini layak dihentikan secara permanen.
Persoalan lain muncul dari cara pemerintah menanganinya. Pengawasan berada di Satpol PP kabupaten, izin AMDAL di DLH kabupaten, sementara Pemprov Jabar ikut turun melakukan supervisi. Pembagian peran yang saling bersilang ini mencerminkan carut-marutnya tata kelola untuk kebijakan strategis. Siapa sebenarnya yang memegang kendali penuh atas proyek ini?
Celah kewenangan semacam itu merupakan ruang gerak tersendiri bagi investor. Proyek bisa berjalan lebih dulu, sementara izin dan pengawasan dibereskan belakangan. Rakyat baru mendengar kabar ketika alat berat sudah masuk dan pekerjaan sudah dimulai. Padahal, proyek sebesar pusat data di atas aset milik umum seharusnya tidak cukup diputuskan pada level kabupaten. Waduk bukan sekadar lahan milik daerah. Ia adalah aset vital yang menyangkut hajat hidup banyak orang.
Di titik inilah pandangan Islam memberi kerangka yang jelas. Dalam Islam, waduk termasuk milkiyyah 'ammah, yaitu harta milik umum yang pengelolaannya langsung berada di tangan negara. Rasulullah SAW bersabda:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini menegaskan bahwa air bukan komoditas yang boleh dikuasai segelintir pihak demi keuntungan. Ia hak bersama. Karena itu, pemerintah kabupaten pada dasarnya hanyalah pelaksana teknis pengawasan, bukan pemberi izin komersial atas harta milik umum.
Pemanfaatan milkiyyah 'ammah juga memiliki syarat. Pertama, tidak boleh menimbulkan dharar (bahaya) bagi rakyat dan lingkungan. Kedua, tidak boleh mengganggu hak publik, terutama hak atas air Waduk Jatiluhur, seperti jatah irigasi dan kebutuhan air warga. Ketiga, pemanfaatannya tidak boleh ditujukan untuk menjalankan proyek atau kepentingan negara lain, apalagi negara kafir harbi, yaitu negara yang memerangi kaum muslim.
Islam juga menempatkan suara rakyat pada posisi penting. Keresahan masyarakat seharusnya didengar sebelum proyek berjalan, bukan setelah alat berat masuk dan baru kemudian pemerintah provinsi turun karena ada aduan. Pemerintah yang baik membuka telinga sejak awal, bukan memadamkan api setelah asap mengepul.
Tentu, sikap kritis ini bukan berarti antiteknologi. Islam tidak memusuhi teknologi, tetapi juga tidak mendewakannya. Teknologi diciptakan untuk kemaslahatan manusia. Jika sebuah teknologi justru menzalimi, misalnya merampas air petani dan merusak lingkungan, maka penggunaannya terlarang, sehebat apa pun citra kemajuannya. Kecerdasan buatan memang menjanjikan banyak hal, tetapi kemajuan tidak boleh dibayar dengan sawah yang kering dan waduk yang tercemar.
Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan? Hasil kajian lingkungan harus dibuka kepada publik, termasuk perhitungan kebutuhan air dan dampak panas terhadap waduk. Keputusan atas proyek di atas aset publik strategis harus ditarik ke level yang lebih tinggi, tidak berhenti pada izin kabupaten. Masyarakat terdampak, terutama petani dan warga sekitar, harus dilibatkan sejak awal, bukan sekadar diberi tahu belakangan. Jika semua kajian menyimpulkan proyek ini membahayakan air dan kehidupan warga, pemerintah harus berani menghentikannya untuk selamanya.
Pada akhirnya, penghentian sementara hanyalah langkah awal yang belum menyentuh akar masalah. Selama tata kelola masih tumpang tindih dan suara rakyat baru didengar setelah gejolak, kasus serupa akan terus berulang. Air adalah hajat hidup orang banyak, dan menjaganya adalah amanah yang tidak boleh ditawar demi kepentingan siapa pun.
Wallahu’alam Bishawab
Social Plugin