Zionis Rancang Pengusiran Massal di Gaza, di Mana Perisai Umat yang Sejati?


Ilustrasi Pinterest
Oleh Nabila aktivis muslimah kota Malang

MediaMuslim.my.id, Opini_ Kedatangan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir ke halaman kompleks bagian timur Masjid Al-Aqsa menuai kecaman berbagai pihak. Pasalnya, selain melakukan ritual doa Talmud, ia juga menyerukan peniupan tanduk domba serta pembangunan kuil Yahudi di dalam kompleks tersebut. Hal ini dianggap melanggar status quo internasional yang berlaku sejak 1967, dimana tertulis bahwa umat non-muslim hanya diizinkan untuk berkunjung dan dilarang untuk beribadah di dalam area kompleks Al-Aqsa. Aksi ini tidak terjadi pertamakali, kelompok sayap kanan Israel yang dipimpin Ben-Gvir kerap rutin menerobos kompleks Al-Aqsa sejak tahun 2024 untk melakukan ritual Yahudi secara massal. Aksi tersebut dinilai umat muslim sebagai eskalasi berbahaya yang dengan sengaja dilakukan secara bertahap guna mengubah fungsi kawasan (sebagai identitas islam) secara de facto. detiknews (01/09/2026) 

Tidak berhenti disitu, pada awal September Ben-Gvir telah memaparkan proposal bernama "Disengagement 710" yang berisi rencana pengosongan sekitar 85% populasi Jalur  Gaza dalam kurun waktu 7 tahun. Ia mengusulkan program "migrasi sukarela" yang berupa modus untuk menawarkan warga Gaza bersedia pindah secara sukarela. Mulai dari menawarkan paket-paket perjalanan mulai dari tiket perjalanan, visa, dokumen, pelatihan kerja selama 24 bulan di negara baru. Palestine chronicle (12/9/2026) 

Disamping itu,  pada awal September 2026 pula Menteri Pertahanan Israel Katz memberikan pernyataan bahwa "satu-satunya solusi nyata" bagi masa depan Jalur Gaza yaitu dengan pemindahan massal warga Palestina. Katz memberikan klaim bahwa 80% dari warga Gaza menginginkan keluar dari wilayah Gaza (akibat kondisi kota yang hancur dampak perang), dan pemerintah Israel sedang menunggu bantuan dari AS untuk membagi negara mana saja yang ingin menampung mereka. Sedangkan dar pihak AS merilis pernyataan resmi bahwa "tidak ada rencana atau proposal apapun yang melibatkan pemindahan paksa atau pengusiran bagi rakyat Gaza". Nstcom (5/9/2026) 

Pernyataan dari kedua Menteri Israel ini memicu respon langsung dari aliansi delapan negara Muslim dan Arab (termasuk Indonesia) dengan kolektif meluncurkan pernyataan mengutuk keras rencana pemindahan paksa ini. Aliansi ini sepakat menganggap gagasan Katz dan Ben-Gvir sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan ancaman yang fatal bagi kedamaian dunia.

Tidak hanya wilayah Gaza, di Tepi Barat terjadi peristiwa pembakaran masjid yang lakukan oleh sekelompok pemukim Zionis. Berawal dari gagal mendobrak pintu, para pelaku membakar ruangan terdekat hingga menyemprotkan grafiti yang berisi ancaman mati bagi warga Palestina dan slogan bernada rasis. Setidaknya sudah ada 13 masjid yang mendapatkan tindakan teror baik dari militer atau pemukim israel. Washingtonpost (5/9/2026) 

Apabila kita amati, keberanian menteri Israel memasuki Al-Aqsa, rencana pengusiran warga Gaza, hingga pembakaran masjid di Tepi Barat bukanlah sekadar masalah pelanggaran hukum internasional atau kegagalan diplomasi, melainkan akibat sistem negara-bangsa (nation-state) yang diadopsi membuat seluruh negeri Muslim terikat dengan hukum internasional, batas-batas wilayah, dan kepentingan nasional masing-masing. Militer di negara-negara Muslim di sekitar Palestina (seperti Mesir, Yordania, Turki, atau Arab Saudi) tetap diam, tidak mampu menyelamatkan Al-Aqsa karena ikatan internasional tersebut.

Tidak adanya lembaga politik tunggal yang membawahi seluruh umat Muslim secara global seperti kekhilafahan dianggap sebagai penyebab utama hilangnya komando militer umat Muslim. Juga tindakan para penguasa negeri Muslim yang berharap penuh pada PBB, Mahkamah Internasional, dan persetujuan AS sebagai bentuk "kemandulan politik". Justru badan-badan tersebut yang menjadi alat global untuk mempertahankan hegemoni Barat dan melindungi eksistensi entitas Zionis.

Istilah "migrasi sekuler" yang diucapkan oleh pejabat israel semakin menjadikan hukum internasional memberikan ruang bagi penjajah untuk memanipulasi bahasa. Selama sebuah tindakan dapat "dibungkus" dengan cara dilegalkan atau persetujuan diplomatik (seperti menanti persetujuan AS), hukum internasional kerap kali tumpul untuk melakukan tindakan sebelum kerusakan tersebut terjadi. Aksi yang dilakukan seringkali setelah kerusakan terjadi.

Kebergantungan Israel pada AS adalah bukti yang tidak terbantahkan mengenai status asli entitas tersebut. Israel dihadirkan bukan sebagai negara yang berdaulat yang mandiri, melainkan sebagai pangkalan militer imperialisme yang ditanam oleh Barat untuk membuat dunia islam tetap terpecah dan lemah. Oleh karena itu, Israel tidak akan mampu mengambil keputusan strategis berskala besar tanpa izin "tuannya" di Washington, karena seluruh kelangsungan hidup (ekonomi, militer, dan diplomatik) mereka sepenuhnya dari AS.

Krisis yang terjadi di Palestina tidak dapat diselesaikan secara parsial. Solusi yang tepat harus bersifat sistemik, yaitu merubah sistem politik sekuler-nasionalis yang ada di dunia islam menjadi kekhilafahan. Solusi parsial seperti pembebasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok kecil rentan terjebak dalam pusaran perjanjian gencatan senjata yang tiada henti. Sedangkan jihad atau pembebasan tanah haruslah dikomandoi oleh Khalifah. Selain itu dalam bidang ekonomi, negeri-negeri islam memiliki daya tawar yang sangat besar terkhusus minyak dan ga yang salah satunya baru saja ditemukan di pantai Gaza. Wilayah yang strategis sebagai jalur maritim. Dengan mengembalikan kepemilikan tersebut menjadi kepemilikan umum dan dikelola sebaik mungkin oleh baitul mal daulah, maka Khilafah tidak akan bisa didekte atau disetir oleh Barat. Seluruh solusi ini tidak akan mampu berhasil apabila tidak sesuai dengan metode perjuangan Rasulullah SAW, yang terdiri dari tiga tahapan startegi, yaitu dengan melakukan pembinaan (tasqif), berinteraksi dengan masyarakat (tafa'ul), dan mencari dukungan militer (thalah an-nushrah), semua itu dilakukan tanpa melalui kekerasan sebelum daulah tegak.