Karhutla, Ketika Hutan Kalah dengan Kepentingan Ekonomi


Ilustrasi Pinterest
Oleh: Ummu Zeyn

MediaMuslim.my.id, Opini_ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Persoalan ini bukan sekadar api yang membakar hutan dan perkebunan. Kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kualitas udara, mengganggu aktivitas bahkan mengancam kesehatan masyarakat.
Kejadian ini bukanlah peristiwa yang baru, melainkan kejadian berulang yang terus terjadi.

Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam kasus karhutla adalah dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan, termasuk untuk kepentingan perkebunan. Cara ini dianggap lebih murah dan cepat dibandingkan pembukaan lahan secara mekanis.

Karhutla dan Logika Kepemilikan dalam Kapitalisme

Dalam perspektif Islam, persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai tindakan individu yang membakar hutan. Perlu dilihat pula sistem ekonomi yang melatarbelakanginya.

Kapitalisme menjadikan keuntungan dan pertumbuhan modal sebagai dorongan utama aktivitas ekonomi. Tanah dan sumber daya alam dapat dipandang sebagai aset ekonomi yang bisa dikuasai dan dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan. Dalam kondisi seperti ini, hutan berpotensi diperlakukan terutama sebagai komoditas: dibuka, ditanami, diproduksi, lalu menghasilkan keuntungan.

Islam memiliki pandangan berbeda mengenai kepemilikan. Islam memang mengakui kepemilikan individu, tetapi tidak memberikan kebebasan mutlak kepada individu atau korporasi untuk menguasai dan mengeksploitasi seluruh sumber daya sesuai kepentingannya. Ada batasan syariat serta tanggung jawab negara untuk memastikan sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak dikuasai secara zalim.

Karena itu, jika pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar hingga menimbulkan mudarat bagi masyarakat, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan efisiensi atau keuntungan ekonomi. Kaidah syariat menegaskan larangan memberikan mudarat kepada diri sendiri maupun orang lain.

Solusi Islam: Mengubah Paradigma Pengelolaan Alam

Islam tidak hanya menawarkan hukuman setelah kerusakan terjadi, tetapi juga membangun paradigma bahwa manusia adalah khalifah yang memiliki kewajiban menjaga bumi. 

Allah berfirman:
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A'raf: 56)

Dengan paradigma tersebut, pembangunan ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Dari perspektif Islam, penyelesaian karhutla membutuhkan perubahan mendasar dalam paradigma pengelolaan sumber daya alam: dari orientasi keuntungan semata menuju pengelolaan berdasarkan hukum syariat dan kemaslahatan rakyat.

Sebab, ketika hutan hanya dilihat sebagai lahan untuk menghasilkan keuntungan, maka selama keuntungan lebih besar daripada biaya yang harus ditanggung pelaku, kerusakan akan terus berulang. Namun ketika negara benar-benar menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian alam sebagai tanggung jawabnya, hutan tidak akan diperlakukan sekadar sebagai komoditas yang bebas dieksploitasi.

Wallahu A'lam Bi Ash-Shawwab