Satu Juta Sarjana Tanpa Kerja: Masalah Individu atau Kegagalan Sistem?


Ilustrasi Pinterest
Oleh: Eka Ayu Gustiawati

MediaMuslim.my.id, Opini_ Berdasarkan data yang dikutip Kompas dari Sakernas BPS, jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi telah menembus sekitar satu juta orang. Persoalan ini disebut terus berulang karena pertumbuhan jumlah lulusan tidak sebanding dengan kemampuan lapangan kerja formal dalam menyerap tenaga kerja berpendidikan tinggi (www.kompas.id, 07-08-2026).

Situasi tersebut kemudian bertemu dengan kekecewaan mahasiswa yang mempertanyakan janji penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan. Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai belum menjawab persoalan penyerapan tenaga kerja sesuai kompetensi, terutama bagi lulusan perguruan tinggi (www.kompas.id, 07-08-2026). 

Maka, pertanyaannya bukan lagi sekadar “mengapa sarjana sulit mendapatkan pekerjaan?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas tersedianya pekerjaan bagi rakyat?

Ekonomi Tumbuh, tetapi Pekerjaan Menyusut

Selama ini masyarakat sering diajak melihat pertumbuhan ekonomi melalui angka-angka makro: produk domestik bruto meningkat, investasi masuk, industri berkembang, dan pertumbuhan ekonomi dinyatakan positif. Namun, apa arti pertumbuhan tersebut bagi seorang sarjana yang setiap hari mengirim lamaran tetapi tidak kunjung mendapatkan pekerjaan?

Di sinilah persoalan ekonomi tidak cukup dilihat dari pertumbuhan angka agregat. Sebuah perekonomian dapat tumbuh sementara sebagian masyarakat tetap kesulitan memperoleh pekerjaan, pendapatan, bahkan kebutuhan pokok.

Pertumbuhan ekonomi yang tidak menghasilkan kesempatan kerja yang memadai pada akhirnya melahirkan paradoks: ekonomi dikatakan tumbuh, tetapi rakyat tidak merasakan pertumbuhan tersebut dalam bentuk kehidupan yang lebih layak.

Dalam perspektif Islam sebagaimana dijelaskan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, persoalan ekonomi tidak diletakkan pada pertanyaan berapa besar kekayaan yang berhasil dikumpulkan suatu negara, tetapi pada bagaimana kebutuhan pokok setiap individu terpenuhi. Karena itu, ukuran keberhasilan ekonomi tidak berhenti pada peningkatan produksi atau akumulasi kekayaan, melainkan pada tercukupinya kebutuhan manusia secara nyata.

Ini berbeda secara mendasar dengan paradigma kapitalisme. Kapitalisme menjadikan pertumbuhan ekonomi, investasi, produktivitas, dan akumulasi modal sebagai instrumen utama dalam menggerakkan perekonomian. Lapangan kerja kemudian sangat bergantung pada keputusan pemilik modal: di mana mereka akan berinvestasi, sektor apa yang dianggap menguntungkan, berapa banyak pekerja yang diperlukan, bahkan kapan perusahaan harus melakukan efisiensi dan PHK.

Ketika keuntungan menurun, perusahaan dapat mengurangi pekerja. Ketika teknologi dianggap lebih murah daripada tenaga manusia, otomatisasi dilakukan. Ketika investasi dinilai tidak menguntungkan, modal dapat berpindah ke sektor atau bahkan negara lain.

Dalam logika ini, PHK bukan penyimpangan sistem. Ia merupakan konsekuensi dari hubungan produksi yang menempatkan keuntungan sebagai salah satu pertimbangan utama. Negara kemudian lebih banyak berperan sebagai regulator yang menciptakan iklim usaha, menjaga stabilitas, dan menarik investasi, sementara penciptaan lapangan kerja diserahkan terutama kepada mekanisme pasar.

Akibatnya, ketika lapangan kerja tidak tersedia, persoalan tersebut mudah dikembalikan kepada individu: kurang kompeten, kurang pengalaman, salah memilih jurusan, tidak memiliki skill, atau terlalu memilih pekerjaan. Padahal, jika jutaan orang mengalami persoalan yang sama, sulit mengatakan bahwa semuanya semata-mata merupakan kegagalan individu.

Tentu saja, kualitas pendidikan dan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan dunia kerja tetap penting. Universitas tidak boleh hanya menghasilkan lulusan tanpa memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.

Namun, menjadikan mismatch kompetensi sebagai satu-satunya kambing hitam juga tidak menyelesaikan persoalan. Sebab, pertanyaan berikutnya adalah: mengapa struktur ekonomi tidak mampu menyediakan cukup banyak pekerjaan yang membutuhkan keahlian tersebut?

Seorang insinyur tidak menjadi tidak berguna hanya karena industri nasional tidak cukup berkembang untuk menyerap keahliannya. Seorang sarjana pertanian bukan berarti gagal hanya karena sektor pertanian tidak dibangun menjadi industri yang produktif dan bernilai tambah tinggi. Begitu pula seorang sarjana sains, teknologi, ekonomi, pendidikan, maupun bidang lainnya.

Pendidikan memang harus relevan dengan kebutuhan masyarakat. Tetapi negara juga harus membangun struktur ekonomi yang mampu memanfaatkan manusia yang telah dididik.
Di sinilah konsep raa'in menjadi penting. 

Rasulullah saw. bersabda bahwa imam atau pemimpin adalah raa'in dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Dalam perspektif politik Islam yang dikaji Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, negara bukan sekadar penjaga aturan main antara individu dan korporasi. Negara adalah pihak yang bertanggung jawab menerapkan syariat dan mengurus kemaslahatan rakyat.

Dengan demikian, persoalan pengangguran tidak dapat dipandang sebagai urusan pribadi antara pencari kerja dan perusahaan semata.

Khilafah Tidak Menunggu Pasar Membuka Lapangan Kerja

Islam tidak memerintahkan negara untuk memberikan pekerjaan pemerintah kepada seluruh rakyat. Yang menjadi kewajiban negara adalah memastikan setiap individu dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dan menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memperoleh penghidupan yang layak.

Dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, dibahas juga terkait bagaimana Islam mengatur kepemilikan, pengelolaan harta, hubungan kerja, dan distribusi kekayaan. Negara memiliki kewajiban untuk mengurus urusan rakyat, termasuk memastikan orang yang membutuhkan pekerjaan memperoleh kesempatan untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Artinya, negara tidak boleh bersikap pasif dengan mengatakan, “Lapangan kerja adalah urusan swasta.” Negara Khilafah justru memiliki tanggung jawab strategis dalam membangun perekonomian yang produktif.

Negara dapat mengembangkan industri, membangun infrastruktur, membuka dan mengembangkan sektor-sektor strategis, menyediakan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan masyarakat, serta mengarahkan pengembangan ekonomi pada pemenuhan kebutuhan rakyat.

Lebih jauh, persoalan lapangan kerja tidak bisa dilepaskan dari persoalan kepemilikan sumber daya alam. Islam membagi kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Dalam pembahasan An-Nabhani, benda-benda yang menjadi kebutuhan masyarakat secara bersama dan tidak boleh dimonopoli individu termasuk dalam kepemilikan umum. 

Di antara landasannya adalah sabda Rasulullah saw.: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” Konsepsi ini memiliki implikasi yang sangat besar terhadap pengelolaan ekonomi. Sumber daya strategis seperti minyak, gas, energi, dan berbagai kekayaan tambang yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum tidak boleh diserahkan kepada segelintir individu atau korporasi untuk memperoleh keuntungan privat. 

Negara mengelolanya atas nama rakyat dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat.
Di sinilah perbedaan fundamental antara sistem Islam dan kapitalisme terlihat. 

Dalam kapitalisme, sumber daya alam dapat menjadi objek investasi dan akumulasi modal. Dalam Islam, ketika suatu sumber daya termasuk kepemilikan umum, negara bertindak sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik yang bebas memperjualbelikannya kepada siapa pun.

Pengelolaan tersebut juga bukan semata-mata bertujuan mencari laba. Negara dapat menggunakannya untuk menyediakan energi murah, membangun industri, meningkatkan infrastruktur, mengembangkan teknologi, memperluas sektor produktif, dan pada saat yang sama menciptakan lapangan kerja.

Bayangkan jika kekayaan alam yang melimpah tidak berhenti sebagai komoditas mentah, tetapi menjadi basis industri nasional yang terintegrasi: pertambangan melahirkan industri pengolahan, industri pengolahan melahirkan manufaktur, manufaktur mendorong riset dan teknologi, sementara seluruh rantainya membutuhkan tenaga kerja dengan berbagai tingkat keahlian.

Di sana, sarjana tidak sekadar menjadi pencari kerja yang berebut lowongan. Mereka menjadi bagian dari pembangunan sektor produktif yang memang dirancang untuk memanfaatkan keahlian manusia.

Negara bukan sekadar pembuat regulasi, karena itu persoalan satu juta sarjana menganggur semestinya tidak diselesaikan hanya dengan memperbanyak job fair, pelatihan singkat, atau menyuruh lulusan meningkatkan skill.

Semua itu mungkin berguna, tetapi tidak menyentuh akar persoalan apabila struktur ekonominya tetap sama. Pelatihan tidak akan banyak berarti jika pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tersebut tidak tersedia. Memperbanyak lulusan dengan kompetensi digital tidak cukup jika industri digital nasional tidak berkembang. Mendorong lulusan menjadi entrepreneur juga tidak cukup jika akses terhadap modal, pasar, bahan baku, dan infrastruktur produktif tidak dibangun secara sistematis.

Maka, negara harus bergerak dari sekadar regulator menjadi raa'in yang benar-benar mengurus rakyat. Negara harus mengetahui kebutuhan masyarakat, memetakan potensi ekonomi, membangun industri strategis, mengelola kepemilikan umum sesuai syariat, menyediakan pendidikan yang berkualitas, serta memastikan adanya mekanisme yang menghubungkan kemampuan rakyat dengan kebutuhan pembangunan.

Ketika seseorang benar-benar tidak mampu bekerja atau tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, negara tidak boleh membiarkannya. Mekanisme Baitul Mal dalam sistem Islam menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kebutuhan rakyat yang tidak mampu ditanggung oleh dirinya maupun keluarganya tetap terpenuhi. 

Dengan demikian, Islam tidak menjadikan manusia sebagai angka dalam statistik pengangguran.
Jadi, siapa yang bertanggung jawab?
Satu juta sarjana menganggur seharusnya menjadi alarm bahwa ada persoalan struktural dalam cara negara mengelola ekonomi dan tenaga kerja.

Tentu individu tetap memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan, memilih pendidikan secara bijak, bekerja dengan sungguh-sungguh, dan berusaha mencari penghidupan.

Namun, ketika masalah tersebut terjadi secara massal, tanggung jawab tidak lagi bisa dibebankan kepada individu satu per satu.

Negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar. Dalam perspektif Islam yang dibangun Taqiyuddin an-Nabhani, negara tidak boleh hanya bangga ketika angka pertumbuhan ekonomi meningkat. Negara harus memastikan bahwa kekayaan yang ada benar-benar berfungsi memenuhi kebutuhan rakyat, bahwa sumber daya strategis tidak dimonopoli, bahwa hubungan kerja berjalan sesuai syariat, dan bahwa setiap individu memiliki jalan untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Maka, pertanyaan “satu juta sarjana menganggur, siapa yang bertanggung jawab?” tidak semestinya dijawab dengan menunjuk sarjana yang dianggap kurang skill, kampus yang dianggap salah mencetak lulusan, atau perusahaan yang dianggap kurang membuka lowongan.

Pertanyaan itu harus diarahkan lebih tinggi: sistem ekonomi seperti apa yang sedang kita gunakan, dan apakah sistem tersebut memang dirancang untuk menjamin kesejahteraan setiap individu?

Jika ukuran keberhasilan hanya pertumbuhan ekonomi, maka seseorang bisa saja mengatakan ekonomi berhasil sementara jutaan orang masih mencari pekerjaan. Tetapi jika ukuran keberhasilan adalah terpenuhinya kebutuhan setiap individu, sebagaimana prinsip yang dibahas An-Nabhani dalam sistem ekonomi Islam, maka satu juta sarjana yang menganggur bukan sekadar persoalan statistik. 

Ia adalah tanda bahwa negara belum berhasil menjalankan fungsi pengurusannya secara optimal. Sebab negara yang benar-benar menjadi raa'in tidak cukup mengatakan bahwa lapangan kerja akan tercipta ketika pasar tumbuh. 

Negara harus memastikan rakyatnya memiliki kehidupan yang layak dan memastikan kekayaan yang Allah berikan kepada negeri ini tidak berhenti menjadi angka dalam laporan pertumbuhan, tetapi benar-benar kembali menjadi kesejahteraan bagi seluruh rakyat.