Karhutla Tak Kunjung Usai: Hutan Jadi Komoditas

Ilustrasi Pinterest
Oleh. Fatimah Az  Zahro


MediaMuslim.my.id, Opini_ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali berulang di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektare. Asap kebakaran bahkan mulai mengganggu aktivitas masyarakat dan memperburuk kualitas udara. Di Papua Tengah, misalnya, karhutla telah mencapai sekitar 396 hektare dan api masih belum sepenuhnya padam. Sementara itu, di Kalimantan Timur, sebagian besar lahan yang terbakar dilaporkan merupakan wilayah milik perusahaan. (CNN Indonesia, 24/08/2026)

Pemerintah merespons karhutla dengan memperkuat operasi satuan tugas di darat, yang didukung penggunaan helikopter water bombing. Presiden juga memerintahkan pencabutan izin korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla. Langkah penindakan tentu diperlukan, tetapi persoalan karhutla tidak semestinya berhenti pada operasi pemadaman dan pencabutan izin setelah kebakaran terjadi. (Presidenri.go.id, 24/08/2026; CNN Indonesia, 24/08/2026)

Sebab, karhutla bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Di balik kebakaran berulang terdapat persoalan tata kelola hutan dan lahan, termasuk kepentingan pembukaan lahan untuk perkebunan. Petugas bahkan menemukan indikasi pembakaran dilakukan secara sengaja untuk menuntaskan pembukaan lahan. Jika pembakaran terus berulang dengan pola serupa, jelas bahwa persoalannya bukan semata-mata faktor cuaca atau kelalaian individu. (detikNews, 24/08/2026)

Memang, kondisi iklim yang kering dan pengaruh El Nino dapat meningkatkan risiko terjadinya karhutla. Namun, faktor alam tidak menjelaskan seluruh persoalan. Ketika lahan dibuka dengan cara dibakar demi kepentingan bisnis, maka manusia dan sistem pengelolaan lahanlah yang menjadi persoalan utama. (detikNews, 23/08/2026)

Di sinilah wajah kapitalisme dalam pengelolaan sumber daya alam patut dikritisi. Dalam paradigma kapitalisme, hutan dan lahan mudah diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Penguasaan lahan melalui berbagai bentuk konsesi memberikan ruang yang luas bagi kepentingan bisnis untuk mengakses sumber daya yang sejatinya memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, keselamatan ekologis dan kesehatan rakyat berisiko ditempatkan sebagai pertimbangan sekunder. Hutan dibuka untuk kepentingan ekonomi, lahan dibakar untuk mempercepat pembukaan, sementara ketika asap menyebar dan kualitas udara memburuk, masyarakatlah yang harus menanggung akibatnya.

Keuntungan dinikmati pelaku usaha, tetapi kerugian ekologis dan kesehatan dibebankan kepada publik.

Kabut asap tidak mengenal batas konsesi. Ia masuk ke permukiman, sekolah, fasilitas kesehatan, dan ruang kehidupan masyarakat. Anak-anak, lansia, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu menjadi pihak yang harus menanggung dampak buruknya. Ketika asap bahkan melintasi batas wilayah, persoalan karhutla berubah menjadi persoalan lingkungan dan kemanusiaan yang lebih luas.

Ironisnya, negara kerap hadir secara reaktif. Ketika api membesar, satgas dikerahkan. Ketika asap menyelimuti wilayah, dilakukan penanganan darurat. Ketika pelaku ditemukan, penindakan diumumkan. Namun, selama struktur penguasaan dan pemanfaatan lahan yang berorientasi pada keuntungan tidak dibenahi, kebakaran akan selalu berpotensi berulang.

Persoalannya semakin mendasar ketika jabatan publik tidak lagi dipandang sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., tetapi sebagai bagian dari mekanisme kekuasaan dan kepentingan material. Dalam sistem sekuler, dimensi ruhiah dipisahkan dari pengelolaan negara. Akibatnya, hubungan antara kekuasaan dan pertanggungjawaban kepada Allah menjadi lemah.

Padahal, penguasa seharusnya tidak hanya hadir ketika bencana terjadi. Ia wajib mencegah berbagai hal yang membahayakan rakyat sejak awal.

Islam: Hutan Milik Umum, Negara Pelindung Rakyat

Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda dengan kapitalisme. Hutan dan sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi untuk dikuasai demi kepentingan bisnis.

Negara berkewajiban mengelola kepemilikan umum tersebut untuk kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, hutan tidak dipandang semata-mata sebagai aset ekonomi yang dapat dieksploitasi, tetapi sebagai sumber daya yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai ketentuan syariat.

Masyarakat tetap dapat mengambil manfaat dari sumber daya yang termasuk kepemilikan umum sesuai ketentuan syariat dan tidak menghalangi masyarakat lainnya. Negara juga dapat menetapkan kawasan tertentu sebagai hima untuk menjaga kelestarian dan kemaslahatan yang lebih luas.

Islam pun memberikan sanksi terhadap pihak yang melakukan kerusakan dan membahayakan masyarakat. Jika pembakaran dilakukan secara sengaja hingga menimbulkan kerugian terhadap harta, lingkungan, maupun keselamatan manusia, pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat dan kebijakan qadhi.

Lebih dari itu, negara dalam Islam menjalankan fungsi riayah. Penguasa adalah raa’in, yaitu pengurus urusan rakyat, sekaligus junnah, pelindung bagi mereka. Karena itu, keselamatan rakyat bukan persoalan yang baru diperhatikan setelah bencana terjadi.

Dalam menghadapi karhutla, negara wajib melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan terhadap pelaku, pemeliharaan hutan, serta penanganan cepat ketika bencana terjadi. Rakyat yang terdampak pun wajib mendapatkan perlindungan dan pelayanan.

Dengan sistem pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan, bukan keuntungan korporasi, Islam menutup jalan terjadinya eksploitasi sumber daya yang merugikan masyarakat.

Islam tidak membiarkan hutan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak sementara rakyat menghirup asapnya. Hutan dijaga sebagai amanah, sumber daya dikelola untuk kemaslahatan, dan penguasa bertanggung jawab memastikan rakyat terlindungi.