Ilustrasi Pinterest
Oleh : Qalamuna
(Aliansi Penulis Rindu Islam)
MediaMuslim.my.id, Opini_ Tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan 74 kilogram, dan brankas-brankas di berbagai lokasi menjadi bukti bahwa korupsi di Indonesia bukan lagi soal kecelakaan individual. Ini adalah kerusakan sistemik yang berulang kali terjadi, menyeret pejabat dari berbagai tingkatan, termasuk yang seharusnya menjadi penjaga hukum sendiri.
Pada Rabu, 8 Juli 2026, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi ilegal. Dari kafe tersebut, penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi, nilainya mendekati Rp 60 miliar. Tidak berhenti di situ, dari Koin Money Changer di Jakarta Selatan, tim menyita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Penggeledahan berlanjut ke sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Di dalam brankas rumah itu, penyidik menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, ditambah uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp 100 juta. Total nilai barang bukti dari Sentul saja diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar. Rumah itu, menurut pengakuan Febrie Adriansyah — saat itu masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) — memang miliknya. Namun, terkait aset yang ditemukan, ia menyatakan semuanya memiliki pemilik, meski enggan mengungkap identitasnya. KPK kemudian menyoroti bahwa rumah Sentul diduga menggunakan nama orang lain alias nominee yang tidak memiliki hubungan keluarga dengannya. Kurang dari 24 jam setelah konferensi pers, Febrie mengundurkan diri, dan sekitar 12 jam kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri. (Liputan6.com, 12 Juli 2026)
Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Total kerugian negara dari tiga kasus ini diperkirakan mencapai Rp 34,6 triliun: Rp 5 triliun dari kasus batu bara, Rp 22,78 triliun dari kasus Asabri, dan Rp 6,9 triliun dari kasus PT Krakatau Steel. (Kompas.com, 13 Juli 2026)
Ironinya, Febrie Adriansyah adalah orang yang beberapa waktu sebelumnya menegaskan akan terus menangani perkara korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Juli 2026, ia menyebut penyelesaian kasus BGN sebagai salah satu prioritasnya. (CNN Indonesia, 10 Juli 2026)
Kasus BGN sendiri telah mengguncang publik sebelumnya. Dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menyeret Kepala Badan Gizi Nasional, tetapi juga dua wakil kepala badan dan puluhan nama lainnya. Program yang seharusnya menjadi jaring pengaman gizi bagi rakyat malah dijadikan ladang penggelembungan anggaran dan mark-up harga. Menyedihkannya, kasus ini terungkap di saat program serupa terus digenjot dengan anggaran triliunan rupiah untuk tahun-tahun mendatang.
Bukan Kerusakan Individual, tapi Kerusakan Sistem
Korupsi pejabat di lembaga negara berulang kali terjadi, bukan karena sekadar kecelakaan atau kebobrokan pribadi. Seorang jaksa agung muda, yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, malah tersangkut dalam tiga perkara mega korupsi sekaligus. Seorang kepala badan gizi, yang ditugasi menjaga kesehatan bangsa, malah diduga menggelapkan anggaran pangan. Seorang bupati, yang seharusnya mengabdi pada rakyatnya, justru memeras bawahannya secara rutin. Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa korupsi sudah bukan soal individu. Ini adalah kerusakan yang bersifat sistemik: struktur, insentif, dan nilai-nilai yang mengakar dalam sistem memproduksi pelaku korupsi secara terus-menerus.
Lemahnya Penegakan Hukum: Korupsi yang Tak Pernah Jera
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani ditahan. Beberapa pejabat BGN terseret. Namun pertanyaannya: apakah ini benar-benar memberikan efek jera? Sejarah menunjukkan sebaliknya. Berapa banyak pejabat yang sebelumnya telah tertangkap, dihukum, bahkan dipenjara, namun korupsi tetap berlangsung dengan skala yang lebih besar dan lebih canggih? Lemahnya penegakan hukum, mulai dari penyidikan yang lambat, pengadilan yang terhambat, hingga vonis yang tidak sebanding dengan kerugian negara, membuat korupsi seolah menjadi budaya yang makin merajalela. Para pelaku tidak pernah benar-benar jera karena mereka tahu: sistem memungkinkan mereka untuk lolos, menunda, atau bahkan kembali berkuasa.
Akar Kapitalisme Sekuler: Ketika Halal-Haram Tidak Lagi Jadi Landasan
Budaya korupsi yang subur tidak terlepas dari paradigma yang menggerakkan masyarakat dan negara: paham kapitalisme sekuler. Dalam kerangka ini, tujuan hidup berorientasi pada akumulasi materi sebanyak-banyaknya. Jabatan, proyek, dan kebijakan negara bukan lagi dianggap sebagai amanah untuk kesejahteraan rakyat, melainkan sebagai instrumen untuk mengumpulkan kekayaan pribadi. Halal-haram dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan. Moral pejabat dan masyarakat pun perlahan-lahan rusak karena tidak ada batasan ilahi yang tegas. Ketika akumulasi kekayaan menjadi ukuran utama kesuksesan, korupsi bukan lagi dianggap sebagai dosa besar, melainkan sebagai "biaya operasional" menuju kekayaan.
Demokrasi Berbiaya Tinggi: Korupsi sebagai Normalisasi Modal Politik
Sistem politik demokrasi yang berbiaya tinggi juga turut berperan. Kampanye mahal, politik uang, dan jaringan patron-klien mengharuskan para calon pejabat untuk mengeluarkan modal besar sebelum terpilih. Setelah menang, modal politik tersebut harus dikembalikan — seringkali dengan cara menguasai proyek, memanipulasi anggaran, atau memeras bawahannya. Korupsi dalam konteks ini bukan lagi anomali, melainkan normalisasi: mekanisme logis untuk mengembalikan investasi politik. Tanpa adanya sistem politik yang benar-benar mengeliminasi biaya politik yang tinggi, korupsi akan terus menjadi "pajak" yang dipungut dari uang rakyat.
Paradigma Islam: dari Orientasi Materi ke Ridho Allah
Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus diubah. Islam menempatkan orientasi aktivitas kehidupan bukan untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, melainkan untuk meraih ridho Allah. Dalam kerangka ini, jabatan dan kekayaan bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk berkhidmah. Ketika seorang pejabat memahami bahwa setiap detik jabatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, maka ruang untuk korupsi akan menyempit secara drastis.
Jabatan sebagai Amanah, Bukan Ladang Korupsi
Islam menempatkan jabatan sebagai amanah — kepercayaan yang berat yang akan dimintai pertanggungjawabannya. Jabatan bukan untuk berebut proyek dan mengorupsi uang negara, melainkan untuk melayani rakyat dengan adil. Syariat Islam telah mengatur sanksi yang tegas bagi para koruptor, termasuk pemotongan tangan (qathi) bagi pencuri yang memenuhi syarat-syarat hukumnya. Kepastian sanksi yang cepat, tegas, dan tidak bisa dinegosiasikan akan menjadi penghalang psikologis dan hukum yang jauh lebih efektif daripada vonis ringan yang seringkali tidak dijalankan secara penuh.
Sistem Islam dalam Khilafah: Pencegahan Korupsi yang Menyeluruh
Sistem pendidikan Islam menanamkan akhlak dan kesadaran bahwa kecurangan adalah kehinaan, bukan kecerdasan. Sistem ekonomi Islam melarang riba, gharar (ketidakjelasan), dan eksploitasi, sehingga menghilangkan landasan legal bagi praktik suap dan mark-up. Sistem politik dalam institusi Khilafah menempatkan kekuasaan sebagai tanggung jawab kolektif, bukan monopoli individu, dengan mekanisme pengawasan (hisab) yang terintegrasi dari tingkat paling bawah hingga puncak. Semua ini membentuk struktur yang mencegah korupsi sebelum terjadi, bukan sekadar memperbaiki setelah terjadi.
Kesimpulan
Temuan Rp 476 miliar dalam satu rumah, 74 kilogram emas, dan Rp 34,6 triliun kerugian negara dari tiga kasus sekaligus adalah bukti bahwa korupsi di Indonesia sudah mencapai level yang tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan setengah-setengah. Tanpa perubahan paradigma fundamental — dari paradigma kapitalisme sekuler yang mengagungkan materi ke paradigma Islam yang menempatkan ridho Allah sebagai tujuan — maka kasus serupa akan terus berulang. Korupsi bukan masalah individu. Korupsi adalah masalah sistem. Dan sistem hanya bisa diperbaiki dengan sistem yang lebih baik.
Social Plugin