Kekerasan terhadap Anak Terus Terjadi, Butuh Solusi Tuntas dan Komprehensif

Ilustrasi Pinterest 
Oleh Aulia Rizki Safitri 

MediaMuslim.my.id, Opini_ Kasus kekerasan terhadap anak sekarang ini seakan tidak pernah ada usainya, ibarat lingkaran yang tak kunjung terputus malah terus terulang. Anak-anak yang seharusnya bebas bermain dan mendapatkan keamanan serta perlindungan, akan tetapi alih-alih mendapat perlindungan hampir setiap pekan publik disuguhi berita kasus tentang penganiayaan yang terjadi pada anak-anak dengan pola yang sama. Anak menjadi pihak yang lemah sementara orang dewasa dan sistem lingkungan sekitar yang gagal memberikan perlindungan sehingga mengakibatkan luka fisik maupun psikisnya. 

Kekerasan pada anak tak harus melulu terjadi oleh pihak asing bahkan rumah yang dirasa aman pun tak luput dari tindak kekerasan seperti yang dikutip dari radarkarawang.id, lagi-lagi seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Purwasari menjadi korban kekerasan ayah tiri sendiri. Anak tersebut mengalami luka lebam di bagian mata dan benjolan di kepala. Pelaku berinisial S (30) kini telah diamankan aparat keamanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa memilukan ini terungkap pada Jumat (27/03) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Dari kasus di atas kekerasan terhadap anak bukanlah sekadar peristiwa kriminal individual, melainkan gejala sosial yang lahir dari sebuah sistem yang rapuh dan mencerminkan potret kegagalan dari sistem sekularisme dalam menjamin keamanan, khususnya keamanan bagi anak-anak. Anak yang seharusnya tumbuh dengan rasa aman justru menghadapi ancaman dari lingkungan terdekatnya, bahkan dibayangi oleh siklus kekerasan serta dampak trauma tanpa mempunyai perlindungan juga kekuatan untuk melawan, terlebih tidak adanya solusi menyeluruh yang komprehensif untuk melindungi hak anak. 

Sistem sekularisme yang menjauhkan manusia dari aturan agama termasuk pada institusi keluarga, yang berdampak pada pola asuh dan hubungan yang bermasalah antar anggota keluarga, sehingga penanganan kekerasan pada anak di negeri ini masih bersifat parsial dan reaktif yang bergerak hanya sebatas penindakan setelah kejadian terjadi tanpa adanya pembenahan sistemik sehingga kekerasan akan terus terulang. 

Tak sampai di situ, dari sistem yang menyingkirkan nilai agama dari pengelolaan pengaturan kehidupan ini menjadikan tidak adanya penanaman landasan moral serta agama, justru menganut kebebasan individu menjadi nilai tertinggi. Oleh karena itu membuat orang tua menjadi pemegang otoritas penuh dalam ranah pola asuh yang tak boleh dicampur, bahkan membuat hilangnya pola pengasuhan berbasis takwa dan perasaan bersalah apabila melakukan perbuatan tercela dalam mendidik. 

Terlebih dengan ditambah adanya faktor tekanan beban ekonomi sosial dan lemahnya institusi keluarga, sehingga menciptakan ledakan emosi yang berujung pada kekerasan terhadap anak yang menjadi buntut sebagai pelampiasan frustrasi orang tua. Akibatnya anak menjadi pihak yang tidak bisa melawan dan kekerasan baru terungkap ketika sudah terjadi parah. 

Selama ini solusi yang dilakukan terhadap kekerasan anak hanya bersifat parsial, yakni bergerak ketika terjadi kasus yang telah viral tanpa melakukan penanganan secara tuntas menyeluruh. Ibarat hanya memotong pada rantingnya tanpa mencabut hingga akarnya, sehingga kekerasan akan kembali tumbuh dalam bentuk yang sama atau malah menjadi lebih buruk seperti sebuah lingkaran yang tidak pernah terputus. 

Mandulnya peran negara khususnya dalam hal mendidik masyarakat kepada pola asuh Islami, khususnya bagi orang tua dan kepala keluarga yang seharusnya menjadi pelindung bagi anggota keluarga khususnya anak-anak, karena itu solusi tuntas yang dibutuhkan bukan sekadar tambal sulam kebijakan. Namun seharusnya berfokus pada pembenahan dari hulu, yakni dengan pencegahan dan penguatan pada institusi keluarga serta edukasi pendidikannya hingga ke hilir, dengan menerapkan adanya penindakan tegas bukan hanya penanganan yang dilakukan hanya setelah kekerasan terjadi, tetapi juga sebelum kekerasan itu muncul. Sehingga tidak menjadi lahan subur bagi kekerasan yang tersembunyi. 

Kegagalan penerapan hukum sekuler-kapitalis dalam memunculkan efek jera bagi pelaku kejahatan, khususnya kekerasan pada anak yang setiap hari terus terjadi karena hukum yang dijalankan tidak bisa menekan perilaku pelaku kejahatan kekerasan. Namun malah terkesan setengah hati dan rumit dalam membuat keadilan agar bisa memutuskan rantai kejahatan, terlebih regulasi negara pun tidak memposisikan sebagai benteng pertahanan bagi setiap warganya khususnya anak-anak. 

Ditambah tidak adanya upaya pencegahan yang menjadi prioritas utama serta pembenahan sistem yang kurang efektif, sehingga menciptakan kekerasan pada anak terus terulang tanpa menyentuh akar permasalahannya bahkan berdampak meninggalkan trauma pada anak. Kekerasan terhadap anak adalah persoalan struktural sekaligus kultural yang tidak akan selesai dengan kampanye moral sesaat, melainkan harus mencari dan memutus akar permasalahan dengan solusi tuntas yang komprehensif. 

Berbeda halnya dengan sistem Islam, Islam memandang bahwa seorang anak merupakan amanah dari Allah Swt untuk dijaga keamanannya dan dididik agar menjadi generasi yang takwa, dalam hal ini mekanisme Islam memiliki beberapa landasan untuk menjaga keamanan terhadap setiap individu dari segala perilaku kejahatan kekerasan khususnya anak-anak. 

Sistem Islam dibangun atas akidah yang melahirkan seperangkat aturan menyeluruh yang mencakup setiap aspek kehidupan. Dengan mengajarkan masyarakat tentang pemahaman akidah Islam dan sistem peraturan Islam agar setiap individu paham bahwa haramnya menyakiti sesama muslim baik fisik maupun psikisnya. Oleh karena itu setiap individu akan mamahami bahwa segala sesuatu yang kita lakukan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, sehingga membentuk kontrol internal yang kuat sebagai benteng pertama dalam mencegah kekerasan. 

Adanya pembinaan institusi keluarga sebagai pilar utama dalam membentuk generasi, Islam telah menetapkan peran ayah sebagai qowwam dan ibu sebagai madrasah pertama bagi anak secara syar'i, agar fungsi pola pengasuhan berjalan optimal yang berbasis takwa untuk membentuk kepribadian Islami dengan pola pikir dan pola sikap yang tunduk akan syariat. Tak sampai di situ Islam juga menjadikan masyarakat sebagai pengontrol aktif ketika melihat terjadinya kekerasan terhadap anak, agar bisa mencegah serta menciptakan ruang publik yang aman sehingga tidak membuka celah bagi tindak kekerasan anak. 

Islam mempunyai sistem sanksi yang tegas bagi para pelaku kejahatan untuk menjerakan dengan menerapkan hukum yang berfungsi sebagai pencegahan dan penebusan dosa, pelaku akan diberikan hukuman sesuai jenis tindakan yang telah dilakukan. Sistem sanksi dalam Islam tidak akan pandang bulu atau kompromi dalam melaksanakan hukuman yang berlaku semata-mata sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan perlindungan bagi umat. 

Di samping itu Islam juga wajib menjamin kebutuhan pokok masyarakat mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan hingga keamanan sehingga masyarakat tidak dibayangi tekanan beban ekonomi sehingga kasus kekerasan pada anak bisa ditekan. 

Umat butuh solusi tuntas hakiki dan menyeluruh bukan hanya bersifat parsial/tambal sulam, maka ini juga membutuhkan kepedulian negara yang menyeluruh serta yang mampu mencabut akar permasalahannya dengan mengintegrasikan akidah sebagai landasan hukum syar'i yang berlaku. 

Penyeruan kepada sistem Islam sebagai satu-satunya sistem yang memiliki aturan menyeluruh bagi institusi keluarga, aturan bermasyarakat dan penerapan hukum yang berbasis pada syariat Islam serta memastikan setiap anak tumbuh dalam naungan kasih sayang dan keadilan sehingga terbebas dari kekerasan anak.

Wallahu a'lam bishshawab.