Kekerasan Seksual Marak, Hasil Sistem Hidup Rusak

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Saffana Afra
 (Aktivis Mahasiswa Surabaya)


MediaMuslim.my.id,.Opini_ Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual secara verbal terhadap perempuan melalui percakapan di grup chat mereka (kumparan.com; 15/04/2026). Di kampus lain, beredar pula sebuah video yang diduga memperlihatkan kegiatan mahasiswa HMT ITB yang menyanyikan lagu dengan lirik vulgar berjudul “Erika”, yang dinilai mengandung unsur pelecehan verbal terhadap perempuan (kompas.id; 15/04/2026). Dua peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Miris, kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk menuntut ilmu, berdiskusi, dan membangun masa depan, justru belum sepenuhnya terbebas dari perilaku yang merendahkan martabat manusia. Kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak hanya terjadi dalam bentuk fisik, tetapi juga verbal dan nonfisik. Bentuk-bentuk seperti komentar tidak pantas, candaan bernuansa seksual, pelecehan melalui media digital, hingga konten vulgar sering kali dianggap sepele dan dinormalisasi. Padahal, dampak yang ditimbulkan tidaklah ringan. Korban dapat mengalami tekanan psikologis, kehilangan rasa aman, bahkan gangguan kepercayaan diri yang berkepanjangan.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi persoalan ini, terutama di lingkungan pendidikan tinggi. Pemerintah dan pihak kampus telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS), menyediakan mekanisme pelaporan, serta menyusun regulasi untuk melindungi korban. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai belum memberikan hasil yang signifikan. Kasus demi kasus masih terus bermunculan, bahkan dengan pola yang berulang.

Salah satu penyebabnya adalah karena solusi yang ditawarkan cenderung bersifat reaktif dan belum menyentuh akar masalah. Penanganan lebih difokuskan pada apa yang harus dilakukan setelah kejadian terjadi, bukan pada pencegahan yang mendasar. Selain itu, sanksi yang diberikan kepada pelaku sering kali dianggap belum memberikan efek jera yang kuat. Hal ini membuat pelaku tidak merasa takut untuk mengulangi perbuatannya, sementara korban sering kali masih merasa tidak mendapatkan keadilan yang layak.

Fenomena meningkatnya kekerasan seksual ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kesalahan individu. Ini adalah potret gagalnya sistem yang diterapkan hari ini, yaitu penerapan sistem sekuler kapitalisme yang melahirkan perilaku liberal. 

Sekularisme mendorong manusia untuk memisahkan agama dari kehidupan sehingga standar benar dan salah sering kali diukur berdasarkan manfaat dan kesenangan semata. Dalam kondisi seperti ini, batasan moral menjadi kabur. Kebebasan berekspresi tanpa kendali dapat membuka ruang bagi munculnya perilaku menyimpang, termasuk pelecehan seksual. 

Berbeda dengan bagaimana Islam mengatasi kekerasan seksual. Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan. Standar perilaku dalam Islam tidak ditentukan oleh manfaat materi, melainkan oleh syariat tentang halal dan haram. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. Dengan akidah ini seseorang akan lebih berhati-hati dalam berperilaku, termasuk dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Ia tidak hanya mempertimbangkan konsekuensi sosial, tetapi juga pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Selain pembentukan individu, Islam juga menawarkan pendekatan preventif melalui sistem pendidikan dan sistem pergaulan Islam. Khalifah sebagai pemimpin negara Islam wajib menetapkan kebijakan untuk menerapkan sistem pendidikan Islam dan menjamin pelaksanaannya. Rasulullah saw. bersabda, “ Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. ” (HR Bukhari dan Muslim).

Pendidikan di dalam Islam bertujuan untuk membentuk muslim yang bertakwa serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk kehidupan di dunia. Dengan demikian, generasi yang dihasilkan tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral yang kuat.

Dalam hal pergaulan, Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan agar tetap berada dalam batas-batas yang diperbolehkan. Adanya larangan khalwat (berdua-duaan) dan Ikhtilat (campur baur) kecuali terdapat keperluan syar’i seperti haji dan jual beli. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah sekali-kali bersendirian dengan seorang perempuan yang bukan mahram karena yang ketiganya adalah setan .” (HR Ahmad). Batasan ini bukan untuk membatasi peran perempuan, melainkan untuk menjaga kehormatan dan keselamatan semua pihak. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi terjadinya pelecehan dapat diminimalkan.

Penerapan sistem pergaulan Islam dapat membentuk lingkungan kampus yang aman dan produktif, karena interaksi antara laki-laki dan perempuan di ruang publik dibatasi pada kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh syariat. Selain itu, amar makruf ditegakkan sebagai sarana saling menasihati dalam menjaga kebaikan serta kehormatan baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Dalam Islam, negara juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Negara bertanggung jawab untuk mengatur berbagai aspek kehidupan publik, termasuk media dan informasi. Tayangan atau konten yang mengandung unsur pornografi atau merusak moral akan dikontrol secara ketat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terbentuknya pola pikir dan perilaku yang menyimpang di masyarakat.

Selain itu, negara juga menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kekerasan seksual. Hukuman dalam Islam dirancang tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mencegah kejahatan serupa terulang kembali. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten dan tegas, diharapkan masyarakat akan lebih berhati-hati dalam bertindak. Jika terjadi pemerkosaan, seluruh fukaha sepakat bahwa perempuan yang diperkosa tidak dijatuhi hukuman zina, baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam. Adapun sanksi bagi laki-laki pelaku pemerkosaan, jika korban (perempuan) mempunyai bukti perkosaan, yaitu kesaksian empat laki-laki muslim atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan (belum menikah) dan dirajam hingga mati jika dia muhshan (sudah menikah). (Syekh Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Juz 7 hlm. 358).

Pada akhirnya, persoalan kekerasan seksual di kampus merupakan tantangan serius yang membutuhkan solusi menyeluruh. Tidak cukup hanya dengan mengganti regulasi atau sanksi, tetapi juga perlu adanya perubahan sistem yang diterapkan. Hanya dengan sistem Islam kemuliaan umat akan diraih dan sudah selayaknya umat Islam berusaha mewujudkan penerapan syariat Islam kaffah sehingga masalah kekerasan seksual akan terselesaikan secara tuntas.