Teror Aktivis dan Brutalitas Aparat, Bukti Gagalnya Sistem Sekuler

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Widhy Lutfiah Marha 
Pendidik Generasi 

MediaMuslim.my.id, Opini_ Ada satu ironi yang semakin sulit disangkal dalam kehidupan bernegara hari ini. Aparat yang seharusnya melindungi warga justru kerap hadir sebagai sumber ketakutan. Bukan sekadar dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga intimidasi, pengawasan, hingga teror yang membuat ruang kritik publik semakin sempit. Situasi seperti ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah sistem yang ada memang mampu melahirkan aparat yang benar-benar bermartabat?

Fakta terbaru kembali memperlihatkan kegelisahan itu. Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, disebut-sebut menerima serangkaian teror setelah ia mengirim surat kepada UNICEF terkait hak-hak pendidikan. Surat tersebut muncul setelah tragedi memilukan, seorang anak SD berusia 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tidak mampu membeli alat tulis seharga Rp10 ribu. Alih-alih mendapat perlindungan atas suara kritisnya, justru ancaman dan penguntitan yang datang.(tvonenews.com, 22/02/2026)

Situasi serupa juga dialami sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Menjelang pemilihan Ketua BEM UI pada akhir Januari 2026, beberapa mahasiswa menerima teror dalam berbagai bentuk. Ada praktik doxing, penyebaran data pribadi, hingga pengiriman paket misterius. Bukan hanya itu, penangkapan dan intimidasi terhadap aktivis mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah juga terjadi di berbagai kampus di berbagai daerah.
Merespons situasi ini, BEM SI Kerakyatan bahkan menggelar konsolidasi nasional dengan seruan keras, darurat polisi pembunuh, stop brutalitas aparat, ACAB 1312, hingga tuntutan reformasi Polri. Seruan tersebut menunjukkan betapa dalamnya krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (timeindonesia.or.id, 23/02/2026)

Ketika Aparat Hilang Martabat 

Dalam sistem sekuler, polisi yang bertindak sewenang-wenang menjadi sebuah keniscayaan. Sistem ini tidak mampu melahirkan sosok polisi yang bersyakhsiyah Islamiyah. Ketika aturan hidup dipisahkan dari nilai-nilai wahyu, aparat negara tidak lagi dibentuk oleh kesadaran spiritual yang kuat tentang tanggung jawab di hadapan Allah. Akibatnya, kekuasaan mudah berubah menjadi alat penekan, bukan pelindung.

Dalam sistem sekuler, hukum tidak berfungsi sebagai amanah ilahi yang harus ditegakkan dengan penuh tanggung jawab moral. Ia lebih sering menjadi instrumen kekuasaan. Aparat pun dibentuk dengan orientasi loyalitas kepada sistem dan penguasa, bukan kepada kebenaran. Maka tidak mengherankan jika kritik terhadap pemerintah sering dipandang sebagai ancaman yang harus dikendalikan.

Di sinilah reformasi yang hanya menyentuh struktur kelembagaan sering berakhir sebagai ilusi. Reformasi Polri yang tidak disertai revolusi sistem menuju aturan Allah tidak akan mampu melahirkan aparat yang bermartabat. Selama sistem sekuler tetap menjadi fondasi negara, maka perubahan yang diharapkan hanya berhenti pada slogan.

Masalah lainnya adalah ketiadaan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Berbagai kasus korban tewas di tangan polisi hingga saat ini tidak menemukan keadilannya. Proses hukum sering berjalan lambat, tidak transparan, atau berakhir tanpa kepastian. Hal ini menegaskan bahwa penguasa dalam sistem sekuler tidak benar-benar hadir sebagai pembela rakyatnya.

Ketika hukum berada di bawah kepentingan kekuasaan, maka korban sering kali kehilangan tempat untuk mencari keadilan. Rasa aman yang seharusnya dijamin negara berubah menjadi ketidakpastian. Dalam kondisi seperti ini, krisis kepercayaan publik terhadap aparat menjadi sesuatu yang tidak terelakkan.

Membangun Aparat yang Berakhlak 

Dalam Islam, kepolisian memiliki posisi yang jelas dan terstruktur dalam sistem pemerintahan. Dalam kitab Ajhizah Daulah Al Khilafah, kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian merupakan alat utama negara dalam menjaga keamanan. Seluruh tugas dan fungsinya diatur dalam undang-undang khusus yang sesuai dengan ketentuan hukum syara'.

Dengan landasan ini, kepolisian tidak hanya menjadi alat negara secara administratif, tetapi juga bagian dari mekanisme penegakan hukum yang terikat dengan syariat. Setiap tindakan aparat harus sesuai dengan hukum Allah, bukan sekadar mengikuti kebijakan kekuasaan yang berubah-ubah.

Untuk menjalankan tugasnya, polisi dalam sistem Islam harus memiliki karakter yang unik. Mereka dituntut memiliki keikhlasan, akhlak yang baik, serta sikap tawadhu’ yang menjauhkan diri dari kesombongan dan arogansi. Aparat juga harus memiliki kasih sayang kepada masyarakat, menjaga perilaku yang baik, murah senyum, serta membiasakan mengucapkan salam.

Selain itu, mereka dituntut menjauhi perkara syubhat, bersikap bijak dan lapang dada, menjaga lisan, serta memiliki keberanian, kejujuran, dan amanah. Wibawa dan ketegasan juga menjadi karakter penting agar aparat mampu menjalankan tugasnya dengan adil. Dengan pembinaan karakter seperti ini, aparat tidak hanya kuat secara struktural, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.

Dalam mencegah dan menindak kejahatan, pendekatan yang dilakukan juga tidak semata-mata represif. Pengawasan dan penyadaran masyarakat menjadi bagian dari upaya pencegahan. Jika kejahatan tetap terjadi, maka pelaku akan menjalani proses hukum hingga hakim menjatuhkan keputusan yang harus dieksekusi secara tegas.

Islam juga memberikan jaminan keadilan bagi setiap korban pembunuhan. Setiap kasus pembunuhan akan diproses secara serius, dan penguasa wajib menegakkan diyat sebesar 100 ekor unta sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Ketentuan ini menunjukkan bahwa nyawa manusia memiliki nilai yang sangat tinggi dan tidak boleh diabaikan.

Dengan mekanisme hukum yang jelas dan sistem yang berlandaskan syariat, keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar ditegakkan. Tidak ada ruang bagi impunitas atau perlindungan terhadap pelaku kejahatan hanya karena status atau kekuasaan.

Situasi yang terjadi hari ini seharusnya menjadi bahan refleksi bagi para aktivis dan masyarakat luas. Berbagai kasus kekerasan dan intimidasi yang terus berulang menunjukkan bahwa masalahnya tidak sekadar pada individu aparat, tetapi pada sistem yang melahirkannya. Karena itu, sudah saatnya aktivis tidak hanya menyuarakan reformasi institusi, tetapi juga mendorong penerapan Islam secara kaffah dalam kehidupan. Hanya dengan sistem yang berlandaskan wahyu, aparat yang bermartabat dan keadilan yang sejati dapat benar-benar terwujud. Wallahu 'alam bishshawab.