Klaim Swasembada Beras VS Impor 1000 Ton Beras dari Amerika



Ilustrasi Pinterest
Oleh: Mimin Aminah
Ibu Rumah Tangga, Ciparay Kab. Bandung.

MediaMuslim.my.id, Opini_ Dalam dokumen perjanjian perdagangan timbal balik (Agreements on Reciprocal Trade) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump, disebutkan bahwa Indonesia akan mengimpor komoditas pertanian dari Amerika Serikat senilai US$ 4,5 miliar atau sekitar Rp 75 triliun. Salah satu komoditas yang disepakati adalah beras.

Indonesia berkomitmen mengimpor sekitar 1000 ton beras per tahun dari Amerika Serikat. Komoditas beras tersebut meliputi berbagai kategori, mulai dari gabah, beras lepas kulit, beras putih, hingga beras merah (menir).

Pemerintah menjelaskan bahwa beras yang diimpor dari Amerika Serikat merupakan beras dengan klasifikasi khusus, yaitu beras berdasarkan jenis atau varietas tertentu dan hanya dapat beredar dengan izin pemerintah. Contohnya antara lain beras ketan, Japonica (beras dari Jepang), dan Basmati (beras dari India).

Perjanjian timbal balik antara Amerika Serikat dan Indonesia ini disebut sebagai langkah bersejarah yang memperluas peluang bagi petani, peternak, dan produsen Amerika Serikat. Hal ini dilakukan dengan menghapus tarif pada hampir semua ekspor produk pertanian AS serta mengurangi hambatan non-tarif yang selama ini ada di pasar strategis tersebut. Pernyataan ini dikutip dari siaran pers Kedutaan Besar Amerika Serikat (www.bbc.com⁠).

Namun demikian, kebijakan impor beras ini menuai kritik karena dinilai berseberangan dengan klaim swasembada pangan yang selama ini digaungkan pemerintah. Swasembada pangan memang menjadi salah satu program prioritas pemerintah sejak awal. Pemerintah pun berkali-kali menyampaikan komitmennya untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri.

Kekhawatiran pun muncul. Kesepakatan impor 1000 ton beras per tahun dikhawatirkan dapat mengganggu harga gabah petani dan melemahkan program swasembada beras. Meski pemerintah menegaskan bahwa beras yang diimpor merupakan beras dengan kategori khusus dan bukan beras konsumsi umum, dampaknya terhadap pasar tetap berpotensi terjadi.

Di sisi lain, berbagai persoalan yang dihadapi petani lokal hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Mulai dari alih fungsi lahan pertanian, keterbatasan modal, mahalnya bibit dan pupuk, serangan hama, hingga keterbatasan teknologi pertanian. Kondisi tersebut membuat hasil panen petani sering kali belum mampu memberikan kesejahteraan yang layak.

Dengan kondisi seperti itu, masuknya beras impor dikhawatirkan semakin memperberat nasib petani. Alih-alih menyejahterakan petani lokal, kebijakan ini justru berpotensi menguntungkan petani negara lain.

Kebijakan impor sejumlah produk pertanian, termasuk beras, menunjukkan bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih belum kuat. Padahal beras dan bahan pokok merupakan komoditas strategis yang sangat memengaruhi stabilitas ekonomi dan bahkan posisi politik suatu negara. Dalam konteks ini, 
perjanjian dagang resiprokal dapat pula dipandang sebagai bentuk penjajahan ekonomi modern.

Perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat juga dinilai berpijak pada sistem ekonomi kapitalis yang cenderung menguntungkan para oligarki, khususnya para pengusaha importir. Meski tampak seolah untuk kepentingan rakyat, sering kali kepentingan kelompok pemodal justru lebih diutamakan.

Sikap negara yang terlihat lebih berpihak pada kepentingan asing dibandingkan produsen lokal menunjukkan karakter negara dalam sistem kapitalisme, di mana negara lebih berperan sebagai regulator yang membuat berbagai kebijakan. Sayangnya, tidak sedikit regulasi yang justru berujung pada kesulitan bagi rakyat.

Hal ini berbeda dengan konsep negara dalam sistem Islam. Dalam Islam, swasembada pangan merupakan kebutuhan mendasar untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Kedaulatan tersebut dapat dicapai melalui penerapan sistem politik ekonomi Islam, baik dalam kebijakan dalam negeri maupun hubungan luar negeri.

Pertama, negara wajib menyediakan lahan pertanian dan menjaga agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang merugikan sektor pangan. 

Kedua, negara mengarahkan kebijakan industri menuju kemandirian alat-alat produksi sehingga tidak bergantung pada negara lain. Negara juga memberikan subsidi bagi benih, bibit, pupuk, dan pestisida sehingga petani mampu menghasilkan panen melimpah dan hidup sejahtera.

Ketiga, kebijakan anggaran negara berbasis syariat Islam, dengan mekanisme pemasukan dan pengeluaran yang diatur melalui Baitulmal.

Keempat, pembangunan harus memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) agar ruang hidup masyarakat tetap terjaga kualitasnya.

Dengan penerapan sistem tersebut, swasembada pangan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Wallahu a'lam bish shawwab.