Jangan Komoditaskan Status Halal

Ilustrasi Pinterest
Oleh. Maftucha S. Pd


MediaMuslim.my.id, Opini_ Kemudahan dan jaminan halal hanya akan benar-benar bisa terwujud ketika sebuah negara menjadikan akidah Islam sebagai landasan hukum dalam menjalankan aturan." 

Nasib Umat Islam sedang dalam pertaruhan, pelonggaran dan pelanggaran hukum syarak telah berlangsung di depan mata. Bagaimana tidak menyesakkan dada? Sebagai Umat Islam yang selama ini dituntut untuk selalu hati-hati dalam mengkonsumsi makanan agar terhindar dari hal-hal yang diharamkan justru harus menghadapi banjir barang dari negara yang jelas-jelas produknya tidak mau dibatasi dengan standar halal. 

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam Agreement On Reciprocal Trade (ART), Indonesia dan Amerika telah melakukan beberapa kesepakatan yang diantara beberapa pointnya melonggarkan aturan kehalalan sebuah produk yang selama ini sudah berjalan. AS menginginkan Indonesia lebih longgar terhadap barang yang masuk dari AS utamanya dalam produk manufaktur termasuk kosmetik dan alat kesehatan.

Pelonggaran Produk Haram 

Sejak pemerintahan Prabowo Indonesia masif melakukan berbagai kesepakatan dengan AS. Alih-alih kesepakatan tersebut membawa manfaat untuk rakyat, yang ada justru kita semakin terjerembab ke dalam jebakan AS.

Sebenarnya bukan kali ini saja Indonesia melakukan perjanjian yang merugikan. Namun kesepakatan ART ini sudah menyentuh hal yang paling mendasar bagi umat Islam yakni kehalalan dari produk yang akan dikonsumsi.
Sudah ada label halal saja Umat Islam masih mengalami banyak kecolongan, apalagi jika nanti ada pelonggaran terhadap aturan sertifikasi halal utamanya dari negara non muslim seperti AS.

Jika pelonggaran produk haram ini terjadi maka jaminan kehalalan produk yang akan dipakai menjadi terancam, tentu ini akan menodai keyakinan Umat Islam bahwa apa yang mereka konsumsi atau pakai telah menjadi tidak jelas. 

Kesepakatan ART Berbahaya 

Diantara beberapa pasal berbahaya dalam Agreement tersebut adalah pasal 2.22 yang mengatur soal pangan dan pertanian. (MuslimahNews, 01/03/2026) Rincian pertama dari pasal tersebut adalah AS meminta Indonesia menerima cara penyembelihan hewan versi mereka atau standar Standards and Metrology Institute for Islamic Countries  (SMICC) yang ada di bawah naungan OKI. 

Yang kedua, AS meminta Indonesia membebaskan karyawan dari perusahan pengemasan, penyimpanan, hingga pergudangan dari uji kompetensi halal. Ketiga, tidak ada ahli halal yang mengawasi operasional perusahaan. 

Pemerintah sendiri menampik bahwa produk AS yang akan masuk ke Indonesia bukan bebas hambatan. Namun, tetap dalam pengawasan seperti HTO dan IFANCA. Kedua badan tersebut berbasis di AS bukan di Indonesia, itu artinya jaminan halal tetap bukan pada tangan kita. 

Agreement ini sangat berbahaya karena tidak ada lagi jaminan bahwa produk dari AS 100 persen halal. Padahal Indonesia mayoritas muslim dan UU kita sendiri juga telah menjamin bahwa produk yang ada ditengah-tengah masyarakat harus tersertifikasi halal. 

Halal dan World Trade

Bagi Umat Islam halal bukan hal yang bisa ditawar-tawar lagi karena halal adalah bagian dari keimanan. Allah Swt telah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 168 yang artinya:

 "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di muka bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah Setan. Sesungguhnya Setan itu musuh yang nyata bagimu."

Selain kehalalan dalam hal makanan. Islam juga menekankan halal ini pada bagaimana proses sebuah produk itu diproduksi, alat yang digunakan, hingga bagaimana praktek menjalankan muamalah. Apakah terdapat praktek akad yang menyalahi syariah atau tidak.

Namun, disaat kita hidup di era kapitalisme ini di mana materi menjadi ukuran kebahagian, kehalalan bukan lagi menjadi sebuah kebutuhan agar raganya dipenuhi dengan hal-hal yang telah Allah syariatkan. Namun, lebih kepada langkah teknis yang bisa menghambat perdagangan sebuah negara ke negara lain.

Dalam hal ini AS memandang bahwa dengan adanya aturan sertifikat halal ini membuat mereka tidak leluasa mengekspor produk mereke ke Indonesia. Proses sertifikasi ulang oleh negara pengimpor membutuhkan waktu yang lebih lama sehingga barang masuk ke pasar menjadi tertunda dan akhirnya biaya tambahan tidak terelakkan. Tentu ini merugikan mereka.

Indonesia sebagai negeri dengan penduduk mayoritas muslim seharusnya berdiri di kaki sendiri dan tidak melakukan kerjasama dengan negara yang jelas-jelas tidak pernah berpihak pada Umat Islam. Keikutsertaan Indonesia dalam BoP kemudian harus mengirim tentara ke Palestina sebagai konsekuensinya, lalu perjanjian ART yang disusul dengan impor miras dari AS dan menghilangkan sertifikasi halal adalah bentuk penjajahan kedaulatan. Sungguh memalukan! 

Halal Standar Hidup Seorang Muslim

Sesungguhnya halal adalah bagian tidak terpisahkan dari kehidupan seorang muslim, karena apa yang dikonsumsi adalah cerminan dari kepribadian. Dan Allah Swt sendiri juga sudah menegaskan bahwa jasad yang terbentuk dari barang haram doanya tidak akan diterima. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Muslim:

".... Kemudian Rasulullah Saw. menyebutkan seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan kedua tanganya ke langit seraya berkata," Wahai Rabbku, wahai Rabbku.!" Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan aia dikenyangkan dari yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?". (HR Muslim No. 1015)

Kemudahan dan jaminan halal hanya akan benar-benar bisa terwujud ketika sebuah negara menjadikan akidah Islam sebagai landasan hukum dalam menjalankan aturan, bukan karena manfaat atau bahkan tekanan pihak asing yang jelas-jelas menjadi musuh bagi Umat Islam. Wallahu a'lam bishawab. []